Header Ads

KPK juga Sita Uang US$ 217 Ribu dari Rumah Rudi Rubiandini

Lintas Publik - JAKARTA,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap di rumah dinasnya, di Jalan Brawijaya 8 No.30, Selasa (13/8) malam bersama dengan S dan A. Tiga orang itu kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Saudara S memberikan dana kepada saudara A yang rencananya akan diberikan kepada saudara R (Rudi), dananya sebesar US$ 400 ribu," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).

KPK berhasil menyita uang US$ 700 ribu. Suap tersebut diberikan sebanyak dua kali, masing-masing US$ 300 ribu dan US$ 400 ribu. Dari hasil penangkapan Rudi ditemukan barang bukti penyuapan sebesar US$ 400 ribu. “Tadi kami juga menyita uang US$ 90 ribu dan US$ 127 ribu," ujar Bambang, yang didamnpingi pimpinan KPK lainnya dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Pimpinan KPK menunjukkan kepada para wartawan sejumlah uang pecahan US$ 100, yang dikemas dalam karton dan bungkusan kertas.

“Ini adalah jumlah uang terbesar yang disita KPK dalam tangkap tangan, setelah penggeledahan di rumah A dan R, lalu dibawa kembali KPK dan setelah itu diperiksa intensif, sampai jam 12.00 WIB,” ujar Bambang.JN/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.