Header Ads

Pengacara Setyabudi Nilai Dakwaan Jaksa KPK Kabur

LINTAS PUBLIK- Bandung,
Kuasa Hukum alias pengacara terdakwa kasus suap hakim, Setyabudi Tejocahyono menilai dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur dan tidak fokus pada permasalahan.

"Kami menilai surat dakwaan Jaksa kabur," ujar Joko Sriwidodo selaku pengacara Setyabudi dalam eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (22/8/2013).

Joko yang juga membacakan langsung nota eksepsinya itu menyebutkan alasan dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Menurut dia, beberapa dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya itu tidak tegas dan kongkret.

"Dalam dakwaan masih digunakannya kata atau. Dengan kata atau ini, maka penuntut umum tidak tegas dan kongkret dalam keadaan perbuatan," jelas dia.

Oleh karena itu, Joko berpendapat jika penuntut umum belum siap merumuskan surat dakwaan. Bahkan, penuntut umum masih belum sependapat dengan perbuatan dan keadaan terdakwa.

"Ada kesan surat dakwaan dari penuntut umum ibarat berkata 'carilah sendiri'," kata dia.Ic/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.