Header Ads

Pengusaha Bakal Bangkrut, UMP Tidak Mungkin Naik 50%

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Upah minimum provinsi (UMP) tidak mungkin naik 50% pada 2014. Jika UMP naik sebesar itu, pengusaha bakal bangkrut dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal berlanjut.  

“Kenaikan upah sebesar 50% sangat tidak realistis dalam kondisi seperti saat ini,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Selasa (20/8).  

Menurut Sofjan, formula kenaikan UMP akan diputuskan pengusaha bersama para karyawan dan beberapa serikat pekerja (SP) besar. Apindo mempersilakan SP yang tidak terima keputusan pengusaha menggelar demonstrasi. Prinsipnya, Apindo tidak akan menggubris permintaan kenaikan UMP yang tidak realistis.  

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperjuangkan kenaikan UMP sebesar 50% untuk 2014. Alasannya, UMP di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara Asean lainnya. KSPI akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan mogok nasional untuk mendorong kenaikan UMP.  

Sofjan menilai, KSPI merupakan SP yang anggotanya mayoritas bekerja di sektor otomotif yang bergaji tinggi. Anggota KSPI kebanyakan bekerja di Karawang, Bekasi, dan Batam. Jumlahnya diperkirakan sekitar 300 ribu orang.   “Fokus Apindo saat ini adalah industri padat karya.  Kami lebih memilih berdikusi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), karena cakupannya lebih luas,” kata dia.  

Pada 2013, rata-rata kenaikan UMP mencapai 18,32%. Sebagai ilustrasi, UMP DKI Jakarta melonjak 44%, Jawa Barat 8,97%, dan Jawa Timur 16,2%. Di sisi lain, TDL tahun ini naik 15% Kenaikan UMP membuat gelombang PHK massal tak terbendung. Berdasarkan data Apindo, perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) di Indonesia telah mem-PHK 63 ribu pekerja. Jumlah PHK diperkirakan mencapai 110 ribu pada akhir 2013.  

Sekitar 44 ribu tenaga kerja di sektor alas kaki nasional juga terkena PHK sepanjang tahun ini. Pengusaha terpaksa mem-PHK pegawai karena biaya produksi melonjak, seiring kenaikan UMP dan tarif dasar listrik (TDL).   “PHK massal dilakukan sekitar 50 perusahaan alas kaki asing dan lokal yang tersebar di Tangerang, Bekasi, Surabaya, dan Bandung,” ujar Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko, belum lama ini.  

Menurut dia, pebisnis sepatu juga mengantisipasi kenaikan UMP tahun depan yang diperkirakan berkisar 30-50%. Sebelum biaya produksi kembali melonjak, pengusaha berspekulasi dengan lebih dahulu mem-PHK para pegawai.  

Efek Berantai
 
Eddy menambahkan, sebanyak tujuh perusahaan alas kaki kolaps,. Perinciannya, satu perusahaan lokal dan enam perusahaan Taiwan.  

 “Nama-namanya tidak bisa saya ungkapkan. Yang jelas, total karyawan di tujuh perusahaan itu berkisar 22-23 ribu. Mereka kena PHK semua,” kata Eddy.   Selain ditekan lonjakan UMP, dia menyatakan, pengusaha dipusingkan dengan berbagai macam tuntutan buruh. Contohnya, buruh kerap menggelar demonstrasi menuntut perbaikan kesejahteraan saat mendengar perusahaan mendapatkan order ekspor bernilai fantastis. “Saya kira Indonesia saat ini mengalami krisis perburuhan terparah sepanjang sejarah. Saya curiga aksi buruh ditunggangi oleh sejumlah pihak,” kata dia.  

Dengan iklim bisnis seperti saat ini, Eddy memperkirakan, ekspor alas kaki nasional tahun ini hanya mencapai US$ 3,6 miliar. Tahun depan, ekspor diperkirakan stagnan. Padahal, ekspor alas kaki bisa dipacu hingga menembus US$ 10 miliar jika pemerintah bisa memberikan kepastian hukum soal perburuhan.  

“Ada 100 perusahaan asing yang berniat masuk ke sektor alas kaki nasional dengan komitmen investasi US$ 1 miliar. Namun, rencana itu terpaksa ditunda. Ini sangat disayangkan karena tambahan investasi bakal memacu ekspor alas kaki,” kata dia.  

Menteri Perindustrian MS Hidayat sebelumnya berjanji akan memperbaiki iklim perburuhan di Tanah Air. Pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk industri padat karya yang tertekan kenaikan UMP 2013.  

"Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk meringankan industri padat karya agar tidak kolaps dan tidak ada lagi gelombang PHK. Mungkin dengan keringanan pajak bagi industri padat karya. Ini yang sedang saya bahas dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan bisa tahun depan," kata Hidayat.SP/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.