Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H,
"
satu-satunya Tokoh yang hingga kini mengacu secara Trias Politika
pada tingkat nasional, baik di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Indonesia Butuh Leadership yang Kuat dalam Penegakkan Hukum. " SOSOK - Prof. Dr.Mohammad Mahfud MD ,SH dikenal sebagai sosok yang tegas dalam hal penegakkan hukum, selain itu Pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, merupakan satu-satunya tokoh di Indonesia yang hingga saat ini mengacu secara Trias Politica pada tingkat nasional, baik di Eksekutif, Legislatif & Yudikatif. Di tingkat Eksekutif, Mahfud membantu presiden Gus Dur sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), dan Menteri Kehakiman dan HAM (2001). Pada periode itulah Mahfud dan almarhum Gus Dur bersama-sama menghadapi badai politik yang menerjang. Selanjutnya di ranah Legislatif, Mahfud mencicipi rasanya jadi anggota DPR-RI, di Komisi III (2004-2006), Komisi I (2006-2007), dan Komisi III (2007-2008). Dia juga menjadi Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008). Terakhir, Sebagai Pelengkap Trias Politica, di tingkat Yudikatif Mahfud mengabdikan diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013. Perjalanan Mahfud di alam demokrasi yang “kaffah” itu tidak terlepas dari Gus Dur. Dari kursi Dewan Syuro PKB, kyai kharismatik itu mengomandoi Mahfud menduduki kursi Menteri, mengizinkannya masuk DPR, dan merestuinya memimpin Mahkamah Konstitusi. “Begitu dilantik dan mulai ikut dalam sidang-sidang DPR, saya agak ‘shocked’ karena apa yang pernah dikatakan Gus Dur bahwa DPR seperti ‘taman kanak-kanak’ mulai terasa,” demikian kenang Mahfud. Namun, tak semua anggota DPR seperti itu. Sangat banyak anggota DPR yang bermutu dan bekerja sebagai wakil rakyat dengan baik. Hanya, mereka tak bertingkah atraktif sehingga tak disorot media massa secara besar-besaran. Dari dukungan Gus Dur itulah, Mahfud memegang teguh prinsip bahwa jabatan politik adalah amanah, dan bukannya alat kekuasaan. “Menikmati kekuasaan itu menyesatkan,” ujarnya ketika legowo mengakhiri masa jabatannya dari kursi MK. “Saya akademisi yang dituntun Gus Dur untuk masuk ke tiga pilar negara demokrasi, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” ujar Mahfud. Untuk lebih mengenal sosok seorang Mahfud MD, serta pandangan-pandangannya dalam penegakkan hukum serta berbagai persoalan politik yang terus berkembang saat ini, Jumat (10/05), Putra Darus, W. Suratman dan Jamal SB dari BeritaHUKUM.com, diterima Mahfud MD dikantornya yang lebih dikenal sebagai Posko 135 di bilangan Matraman, Jakarta Timur. Dalam suasana sore yang cerah, Mahfud MD, secara serius menguraikan banyak hal terkait persoalan penegakkan hukum, rencananya untuk maju sebagai Capres 2014, dan isu-isu politik yang sedang berkembang saat ini. Mahfud yang kini menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) sejak tahun 2010, menegaskan bahwa materi dan produk hukum di Indonesia sebenarnya sudah cukup baik, yang menjadi persoalan adalah penegakkan hukumnya yang masih timpang. Untuk itu, Mamhfud menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah Leadership yang kuat untuk mengarahkan penegakkan hukum. Pimpinan boleh ikut campur dalam penegakan hukum namun yang tidak boleh adalah ikut campur dalam keputusan pengadilan, tegas Mahfud. Mahfud juga mengatakan bahwa selama kepemimpinanya di MK, dari tahun 2003 sampai dengan 2013 kurang lebih 500 produk hukum telah masuk judicial review, dan kurang lebih 180 keputusan Pengadilan, telah di Batalkan. Ketika ditanya terkait pencalonannya sebagai Capres 2014 yang sudah tersebar diberbagai media dan Lembaga survey, Mahfud MD hanya menanggapinya secara santai “Sampai saat ini, masih melihat sejauh mana perkembangan politik yang ada,” terang Mahfud. Terkait santernya diberitakan beliau mengikut konvensi dari salah satu Parpol yang akan menggelar konvensi, menurut Mahfud itu tidak benar. Karena pengumuman resminya, seperti apa aturan main, hak dan kewajiban peserta konvensi kan belum ada. Pernyataan dari masing-masing pengurus parpol yang berencana menggelar konvensi juga masih simpang siur, jadi sejauh ini kami masih melihat perkembangan politik yang ada. Walau demikian Mahfud juga tidak menampik bahwa pihaknya terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk beberapa Partai Politik peserta Pemilu 2014. Penegakkan hukum, keadilan dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat menurut Mahfud MD merupakan hal yang sangat krusial untuk bangkitnya Bangsa dan Negara kita, dimasa depan. Mantan alumni HMI ini juga banyak menyoroti ketimpangan sosial, ketidak adilan dan kemiskinan yang terjadi di Aceh dan Papua. “Sejarah telah mencatat, bahwa jatuhnya pemimpin orde lama dan orde baru lebih dikarenakan, penegakan hukum yang timpang, keadilan yang tidak merata dan merosotnya ekonomi sehingga berdampak kepada melemahnya kesejahteraan rakyat,” jelas Mahfud MD, seraya mengakhiri perbincanganya. Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2012-2017 ini juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya selama ini sebenarnya hal yang biasa saja. “Ini sebuah komitmen saya dalam penegakkan hukum, apa yang saya lakukan hal yang biasa saja, sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” jelasnya. Atas komitmen dan prestasinya dalam menekuni profesinya, Mahfud MD (MMD) banyak mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari berbagai kalangan, termasuk dari Media Massa, Antara Lain : RCTI-Seputar Indonesia sebagai News Maker of The Year, Koran SINDO sebagai People of The Year, Republika sebagai Tokoh Pembaharu, PWI Jatim sebagai Tokoh kategori bidang penguatan penegakkan hukum. Penghargaan-penghargaan ini menurutnya merupakan eksistensi dan pengakuan dari masyarakat yang harus disyukurinya. Selain itu Mahfud MD juga banyak menulis buku, terutama buku-buku ilmiah, sedikitnya dua puluhan buku telah MMD tulis, dan belasan buku biografi yang bertutur tentang dirinya sudah diterbitkan. Sekilas Profil Moh Mahfud MD Nama : Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H Tempat Tgl Lahir : Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 Nama Orang Tua : Mahmodin dan Suti Khadidjah Nama Istri : Zaizatun Nihayati, SH Jabatan - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2012 - Hakim Konstitusi periode 2008-2013 - Anggota DPR RI di Komisi III (Tahun 2004-2006) - Anggota DPR RI di Komisi I (Tahun 2006-2007) - Anggota DPR RI di Komisi III (Tahun 2007-2008) - Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (Tahun 2007-2008) - Menteri Pertahanan RI (Tahun 2000-2001) - Menteri Kehakiman dan HAM (Tahun 2001) Mahfud MD meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai Menteri, Mahfud MD adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Mahfud MD menikah dengan Zaizatun Nihayati, SH. (Yatie), gadis teman kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada tahun 1982. Yatie adalah perempuan kelahiran Jember, 18 November 1959 anak kedua dari delapan bersaudara pasangan Sya’roni dan Shofiyah. Mahfud dan Yatie bertemu pertama kali di kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1978 saat keduanya sama-sama aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sejak 1979, keduanya mulai dekat dan akhirnya berpacaran. Hubungan keduanya bertahan lama, sehingga pada 2 Oktober 1982, Mahfud dan Yatie resmi menikah di Semboro, Tanggul, Jember. Zaizatun Nihayati berijazah Sarjana Hukum dan pernah bekerja sebagai guru SMA. Tetapi ketika Mahfud MD diangkat menjadi Menteri dan harus berpindah ke Jakarta maka pekerjaannya sebagai guru ditinggalkannya sampai sekarang. Dari pernikahan itu, Mahfud dan Yatie dikaruniai tiga orang anak yaitu : 1. Mohammad Ikhwan Zein, laki-laki kelahiran 15 Maret 1984 2. Vina Amalia, perempuan kelahiran 15 Juli 1989 3. Royhan Akbar, laki-laki kelahiran 7 Februari 1991 Kata ‘Mahfud’ yang bermakna ‘orang yang terjaga’, menjadi doa Mahmodin, pegawai rendahan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terhadap anak keempatnya itu. Ketika Mahfud berusia 2 bulan, Mahmodin kembali ke daerah asalnya yaitu Pamekasan dan bertugas di Kecamatan Waru. Di sanalah Mahfud menghabiskan masa kecil dan mengecap pendidikan, mulai dari surau hingga SD. Namun, tak pernah terbayangkan bahwa Mahfud akan mengalami perubahan nasib demikian drastis hingga menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bahkan, nama jabang bayi itu berubah, dengan tambahan inisial MD. MD, bukanlah gelar akademik. Semula, ia adalah singkatan dari nama Mahmodin, yang diberikan oleh guru Pendidikan Guru Agama (PGA). Saat itu, ada tiga murid bernama Mohammad Mahfud di kelas I, sehingga wali kelas memasang nama ayah masing-masing. “Daripada mirip becak, yang berkode A-B-C, lebih baik pakai nama nasab ayah,” pikir sang wali kelas, kala itu. Uniknya, pada waktu penulisan ijazah kelulusan SMP (PGA), inisial itu lupa dicoret sehingga terbawa terus sampai ijazah SMA, Perguruan Tinggi, dan Guru Besar. Dari situlah nama resmi Mahfud menjadi Moh. Mahfud MD. Kini, publik akrab dengan inisial itu karena peran Mahfud MD dalam kehidupan kenegaraan begitu luas. Dia adalah satu-satunya tokoh nasional yang mengabdi di tiga pilar demokrasi yakni legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.BHC/t |
Tidak ada komentar