Menyalahi,Bangunan Hypermart Harus Dibongkar
“Bangunannya terlalu maju ke garis tengah jalan. Harusnya, letak bangunan itu berjarak dua puluh meter dari as jalan, namun kenyataannya hanya berjarak sekitar tiga belas meter dari garis tengah jalan,”ungkap Sahata Situmorang, Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Advokasi Hukum Publik (Lintas Publik) kepada LINTAS PUBLIK Online, Selasa (14/08/2013), di Ruang Kerjanya, di jalan Sutomo Siantar.
Dikatakannya, pihaknya (Lintas Publik) telah menelusuri masalah ini dengan menjumpai instansi terkait di Pemko Siantar seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Tarukim, bahkan telah mengkonfirmasinya langsung kepada pihak pemilik bangunan.
Dijelaskannya, soal situasi bangunan Hypermart tersebut sudah jelas digambarkan pihak Dinas PU Kota Siantar, bahkan soal luas tanahnya, posisi wilayahnya, nama CV yang mengerjakan bangunan tersebut juga disebutkan dalam keterangan situasi bangunan tersebut dengan nomor 648/1086/VII/PUK/2010.
“Di surat keterangan situasi bangunan yang dikeluarkan Dinas PU kota Siantar tersebut sudah jelas digambarkan posisi bangunannya yaitu, harus berjarak dua puluh meter dari garis tengah jalan. Kondisi bangunan Hypermart yang sekarang jelas menyalahi atau bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),”ujarnya.
Kembali ditegaskannya, pihaknya akan terus mengusut masalah ini karena hampir setiap hari ada saja warga yang mengeluhkan letak bangunan itu karena terlalu dekat ke garis jalan.
“Kita juga menduga ada permainan atau kongkalikong antara pihak pemilik bangunan dengan Pemko Siantar. Terbukti, mengapa hingga kini tidak ada tindakan yang tegas dari pihak Pemko Siantar, padahal situasi bangunan tersebut telah jelas-jelas menyalahi dan melanggar Perda,”ungkapnya.
Dalam artian, katanya, keterangan situasi bangunan yang dikeluarkan pihak Dinas PU tersebut merupakan acuan atau pedoman yang digunakan pihak pemilik bangunan dalam mengurus IMB, sehingga sangat wajar jika IMB pusat perbelanjaan modern tersebut dipertanyakan kejelasannya.
Aneh lagi katanya, pihak pemilik bangunan saat dijumpainya malah mengganggap enteng masalah ini bahkan kelihatan bangga karena bangunan Hypermart tersebut telah diresmikan Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus SE, beberapa waktu lalu.
Harusnya lanjut Situmorang, bangunan Hypermart tersebut sejajar dengan bangunan Siantarmas Residence, namun kenyataannya malah terlalu maju kedepan hingga sekitar 7 meter.
Parahnya lagi bangunan yang diperuntukan untuk 3( Tiga ) lantai, tapi nyatanya Hypertmart nekad membangun sampai 6 (Enam ) lantai, ini benar-benar telah membodohi Publik, kalau ini dibiarkan, maka tidak tertutup Siantar akan tambah semeraut dan memperkaya para pejabat dikota Pematangsiantar. Hal ini juga membuat masyarakat resah, dan waktu akan datang menjadi bom waktu walikota berikutnya, pembiaran seperti ini harus kita hentikan. " Ini bom waktu bagi walikota berikutnya, harus kita hentikan,"kata Sahata akan melakukan upaya Hukum untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan Hypertmart.
Sementara itu, pihak Hypermart, melalui salah seorang manager, Heru P yang ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (13/8) mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas menyewa bangunan tersebut dari pihak pemilik bangunan.
Dia pun terlihat heran saat mengetahui bangunan tersebut bermasalah dan ia berjanji akan melaporkannya kepada pimpinannya yang saat ini masih di luar kota, liburan Lebaran.
“Kami janji akan meluruskan masalah ini kepada pihak pemilik bangunan dan nanti bapak-bapak kami undang untuk membicarakannya,”katanya dengan logat Jawa.
Sementara pihak pemilik bangunan sendiri hingga kini belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Salah seorang yang dianggap paham akan bangunan Hypermart tersebut, Akbar, juga seakan mengelak dengan mengaku tidak tahu soal bangunan itu. “Tanya tukangnya saja,”katanya via ponsel, Selasa malam (13/8).
Sesuai keterangan situasi bangunan yang dikeluarkan pihak Dinas PU kota Siantar dijelaskan, luas tanah seluas 111.530.M2, berada di jalan Medan (jalan Rakutta Sembiring Siantar), kelurahan Naga Pita, kecamatan Siantar Martoba dan diberikan kepada CV Singa Tapanuli atas nama Ahmad Kamil Hasibuan. Dan langsung ditandatangani Kepala Dinas PU kota Siantar, Adres Tarigan.LP/t
Tidak ada komentar