Terkait Khutbah Menyinggung Wartawan, Inilah Tanggapannya
Mohd-July-Fuady-SH |
Pun demikian, Penasehat hukum terlapor, Mohd. Jully Fuady, S.H, berpendapat bahwa dalam memberitakan perkara ini, wartawan sebaiknya menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Dalam hal ini pihaknya merasa bahwa, kliennya kurang mendapatkan hak yang setara untuk sebuah pemberitaan yang berimbang.
Menurutnya, bahwa setiap warga negara berhak dan dilidungi oleh Konstitusi untuk melaporkan seseorang ke pihak penegak hukum atau kepolisian jika merasa dirugikan. Namun Pihak penagak hukum atau dalam hal ini penyidik juga memilki sistem dan tata cara untuk melanjutkan proses laporan tersebut, semua sudah diatur baik secara mataril atau formil.
Terkait laporan Sudirman, tentang pencemaran nama baik, ketentuan hukum materil sudah tegas menyebutkan bahwa pasal pencemaran nama baik bersifat delik aduan dan obyek dari pencemaran tersebut harus orang.
"Namun sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, klien kami akan memberikan keterangan yang sebenarnya untuk kepentingan hukum," terangnya lagi.
"Marilah kita juga mematuhi Presumption of Innocent untuk mendapatkan Fair Trials, jadi alangkah baik nya semua kita tempatkan secara proporsional dan profesional," demikian Juli Fu'ady, SH, Sabtu (14/9).
Sebagaimana yang diberitakan, seorang wartawan harian terbitan Medan, Sudirman, warga Desa Sidorejo, didampingi sejumlah wartawan lainnya melaporkan Rektor Universitas Islam Tamiang (UIT), Muzakir Samidan, atas sangkaan pencemaran nama baik wartawan pada Kamis (15/8) ke Polres Langsa, perihal isi khutbah Salat Idul Fitri 1434 Hijriah yang disampaikannya, di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam khutbahnya ia mengatakan, bahwa wartawan akan menjadi penghuni neraka karena menulis aib orang lain, seperti orang korupsi atau keburukan lainnya. Kecuali, jika si wartawan tersebut meminta maaf kepada orang yang dibongkar aibnya.(bhc/t)
Tidak ada komentar