900 Lebih Peserta UKG “Dipungli” Rp600 Ribu/Kepala,Setia Tuding Panitia Paling Bertangung Jawab
LINTAS PUBLIK - Siantar, Sepandai – pandainya menyimpan bangkai pasti
tercium juga. Peribahasa tersebut sangat cocok dialamatkan pada para
petinggi Dinas Pendidikan (Disdik) Siantar yang tega
melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 900 lebih peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG).
Tak tanggung-tanggung, masing-masing peserta diwajibkan membayar Rp600 ribu agar bisa mengikuti ujian tersebut. Padahal, dalam situs resmsi Kementerian Pendidikan Nasional yaitu, sergur.kemendiknas.go.id sudah jelas dikatakan, bahwa “Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun”. Dalam artian, pihak manapun tidak dibenarkan melakukan kutipan kepada para peserta UKG.
Informasi dugaan ‘pungli’ ini muncul kepermukaan setelah beberapa guru (peserta UKG 2013,red) ‘buka mulut’ kepada Harian Simantab, Rabu (16/10/2013).
Dijelaskan beberapa sumber yang layak dipercaya, kutipan uang Rp600 ribu tersebut terjadi mulai bulan Februari 2013 lalu. Sedangkan ujiannya dilaksanakan bulan Juni 2013 dengan sistim on line.
Sangat disayangkan, guru yang belum memenuhi syarat juga diikutkan mengikuti UKG tersebut, sehingga para guru tersebut sangat dirugikan.
“Mungkin karena uang Rp600 ribu itu, pihak panitia dan Dinas Pendidikan Siantar jadi mengakomodir semua guru yang mau ikut. Padahal, ada persyaratan yang harus dipenuhi biar bisa jadi peserta UKG,”kata para guru ini kesal.
Para guru yang enggan sebut nama ini menambahkan, pihak panitia atau dari Disdik setempat hanya menanyakan apakah guru itu punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau tidak ? Kalau ada, maka langsung dijadikan sebagai peserta. Sedangkan sosialisasi tentang persyaratan untuk menjadi peserta UKG sama sekali tidak ada diberitahukan kepada para guru.
Padahal untuk menjadi peserta UKG ada syarat yang harus dipenuhi yaitu, 1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV, usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau memiliki golongan minimal IV/A.
Seperti hasil penelusuran media ini, umumnya para peserta UKG dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat nomor 2 yaitu, sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Apa boleh buat, uang yang terlanjur diserahkan mereka kepada pihak panitia UKG tak bisa lagi pulang.
Menanggapi dugaan pungli tersebut, s Setia Siagian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Siantar yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Dinas Pasar Siantar, Rabu (16/10/2013), menegaskan bahwa dirinya tidak bertangung jawab atas kutipan yang dilakukan panita UKG 2013 tersebut. Menurutnya, kutipan itu sifatnya kebijakan yang dilakukan oleh panitia.
“Panitia memang diberi kebijakan untuk penyelengaraan ujian sertifikasi guru itu. Mereka bersama guru mengadakan kesepakatan pembiayaan agar dapat melaksanakan ujian itu, karena dana pelaksanaan itu tidak ada ditampung APBD kota Siantar, demikian juga dari Pusat di Jakarta. Namun berapa biaya kutipan itu, saya tidak tahu, dan saya tidak bertangung jawab mengenai dana yang dikutip itu. Saya (Setia,red) akan menindak lanjuti laporan ini, dan meminta pertangung jawaban panitia, kalau benar dana itu dikutip maka mereka harus mengembalikannya, karena tidak dibenarkan mengutip dana UKG kepada para peserta,”katanya.
Ketika ditanya siapa yang paling bertangung jawab atas pelaksanaan ujian sertifikasi guru, Setia menjawab “yang paling bertangung jawab adalah panitia,”. Ketika didesak siapa panitia itu? Setia menjawab, ”seharusnya yang bertangung jawab adalah Mansur Sinaga. Mansur Sinaga lah bersama panitia lainnya yang paling bertangung jawab, karena mereka sebagai panitia. Mulai dari perekrutan, pelaksanaan, sampai hasil ujiannya. Merekalah yang harus dimintai pertangung jawaban, termasuk kebijakan pengutipan itu,”ujar Setia yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pasar Siantar.(tagor)
Sementara Mansur Sinaga yang saat ini menjabat Kasek SMK Negeri 2 Siantar yang berhasil ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Siantar, di jalan Merdeka Siantar, mengatakan, dirinya tidak bertangung jawab atas kutipan uang dari peserta UKG tersebut.
Kata Mansur, pada saat pelaksanaan UKG tersebut, dirinya hanya sebagai panitia pelaksana teknis, yaitu menyediakan fasilitas tempat dan komputerisasi. “Saya tidak bertangung jawab mengenai dana atau kutipan dari guru, hanya menyediakan tempat dan fasilitas saja,” jelas Mansur Sinaga.
Mansur juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menerima uang honor dari panitia pusat sertifikasi guru sebesar Rp130 ribu per hari dan dilaksanakan selama 3 hari, dan honor itu langsung diberikan panitia dari Medan.
“Memang benar ada juga dana kebersihan yang saya terima dari Dinas Pendidikan Kota Siantar tapi dana itu sangat sedikit sekali, “katanya tanpa merinci berapa dana kebersihan yang diterimanya.
“Orang yang menuduh saya itu tidak bertangung jawab, sejak pelaksanaan ujian sertifikasi guru, saya tidak ada menerima dana dari para peserta maupun panitia. Orang itu harusnya mengaca diri, dan saya rasa orang itu bodoh, masa pelaksana teknis dibilang paling bertangung jawab, yang paling bertangung jawab yah dinaslah,”kata Mansur tidak merinci siapa dinas yang dimaksud.
Mansur mengaku siap dikonfrontir pihak kepolisian maupun kejaksaan, sehingga yang menerima uang dari peserta UKG tersebut dapat diketahui. “Saya tidak mau dituduh melakukan pengutipan dan siap saya siap diperiksa kejaksaan. Saya bersih dan tidak ada melakukan kutipan terhadap peserta UKG,”kata Sinaga membantah.
Suandi salah seorang panitia pelaksana teknis komputerisasi UKG di SMK Negeri 2 Siantar menjelaskan, UKG tersebut dilaksanakan selama 3 hari dan tidak ada kendala, apalagi menyangkut teknis. Sedangkan mengenai persyaratan yang akan mengikuti ujian, salah satunya adalah mendapat kartu peserta ujian dari Dinas Pendidikan Siantar.
“Di SMK Negeri 2 Siantar pesertanya sebanyak 307 orang, dan setiap peserta diberikan waktu menjawab soal selama 2 jam penuh. Selama 3 hari untuk 307 orang, kami menyediakan 25 perangkat komputer dan komputer itu milik SMK Negeri 2 Siantar sendiri. Sedangkan mengenai kutipan Rp600 ribu agar dapat mengikuti ujian tersebut, saya tidak mengetahuinya,”katanya sambil mengaku ada menerima honor sebesar Rp500 ribu, itupun untuk dua orang.mantab/t
melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 900 lebih peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG).
Tak tanggung-tanggung, masing-masing peserta diwajibkan membayar Rp600 ribu agar bisa mengikuti ujian tersebut. Padahal, dalam situs resmsi Kementerian Pendidikan Nasional yaitu, sergur.kemendiknas.go.id sudah jelas dikatakan, bahwa “Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun”. Dalam artian, pihak manapun tidak dibenarkan melakukan kutipan kepada para peserta UKG.
Informasi dugaan ‘pungli’ ini muncul kepermukaan setelah beberapa guru (peserta UKG 2013,red) ‘buka mulut’ kepada Harian Simantab, Rabu (16/10/2013).
Dijelaskan beberapa sumber yang layak dipercaya, kutipan uang Rp600 ribu tersebut terjadi mulai bulan Februari 2013 lalu. Sedangkan ujiannya dilaksanakan bulan Juni 2013 dengan sistim on line.
Sangat disayangkan, guru yang belum memenuhi syarat juga diikutkan mengikuti UKG tersebut, sehingga para guru tersebut sangat dirugikan.
“Mungkin karena uang Rp600 ribu itu, pihak panitia dan Dinas Pendidikan Siantar jadi mengakomodir semua guru yang mau ikut. Padahal, ada persyaratan yang harus dipenuhi biar bisa jadi peserta UKG,”kata para guru ini kesal.
Para guru yang enggan sebut nama ini menambahkan, pihak panitia atau dari Disdik setempat hanya menanyakan apakah guru itu punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau tidak ? Kalau ada, maka langsung dijadikan sebagai peserta. Sedangkan sosialisasi tentang persyaratan untuk menjadi peserta UKG sama sekali tidak ada diberitahukan kepada para guru.
Padahal untuk menjadi peserta UKG ada syarat yang harus dipenuhi yaitu, 1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV, usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau memiliki golongan minimal IV/A.
Seperti hasil penelusuran media ini, umumnya para peserta UKG dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat nomor 2 yaitu, sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Apa boleh buat, uang yang terlanjur diserahkan mereka kepada pihak panitia UKG tak bisa lagi pulang.
Menanggapi dugaan pungli tersebut, s Setia Siagian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Siantar yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Dinas Pasar Siantar, Rabu (16/10/2013), menegaskan bahwa dirinya tidak bertangung jawab atas kutipan yang dilakukan panita UKG 2013 tersebut. Menurutnya, kutipan itu sifatnya kebijakan yang dilakukan oleh panitia.
“Panitia memang diberi kebijakan untuk penyelengaraan ujian sertifikasi guru itu. Mereka bersama guru mengadakan kesepakatan pembiayaan agar dapat melaksanakan ujian itu, karena dana pelaksanaan itu tidak ada ditampung APBD kota Siantar, demikian juga dari Pusat di Jakarta. Namun berapa biaya kutipan itu, saya tidak tahu, dan saya tidak bertangung jawab mengenai dana yang dikutip itu. Saya (Setia,red) akan menindak lanjuti laporan ini, dan meminta pertangung jawaban panitia, kalau benar dana itu dikutip maka mereka harus mengembalikannya, karena tidak dibenarkan mengutip dana UKG kepada para peserta,”katanya.
Ketika ditanya siapa yang paling bertangung jawab atas pelaksanaan ujian sertifikasi guru, Setia menjawab “yang paling bertangung jawab adalah panitia,”. Ketika didesak siapa panitia itu? Setia menjawab, ”seharusnya yang bertangung jawab adalah Mansur Sinaga. Mansur Sinaga lah bersama panitia lainnya yang paling bertangung jawab, karena mereka sebagai panitia. Mulai dari perekrutan, pelaksanaan, sampai hasil ujiannya. Merekalah yang harus dimintai pertangung jawaban, termasuk kebijakan pengutipan itu,”ujar Setia yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pasar Siantar.(tagor)
Sementara Mansur Sinaga yang saat ini menjabat Kasek SMK Negeri 2 Siantar yang berhasil ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Siantar, di jalan Merdeka Siantar, mengatakan, dirinya tidak bertangung jawab atas kutipan uang dari peserta UKG tersebut.
Kata Mansur, pada saat pelaksanaan UKG tersebut, dirinya hanya sebagai panitia pelaksana teknis, yaitu menyediakan fasilitas tempat dan komputerisasi. “Saya tidak bertangung jawab mengenai dana atau kutipan dari guru, hanya menyediakan tempat dan fasilitas saja,” jelas Mansur Sinaga.
Mansur juga menjelaskan, bahwa dirinya hanya menerima uang honor dari panitia pusat sertifikasi guru sebesar Rp130 ribu per hari dan dilaksanakan selama 3 hari, dan honor itu langsung diberikan panitia dari Medan.
“Memang benar ada juga dana kebersihan yang saya terima dari Dinas Pendidikan Kota Siantar tapi dana itu sangat sedikit sekali, “katanya tanpa merinci berapa dana kebersihan yang diterimanya.
“Orang yang menuduh saya itu tidak bertangung jawab, sejak pelaksanaan ujian sertifikasi guru, saya tidak ada menerima dana dari para peserta maupun panitia. Orang itu harusnya mengaca diri, dan saya rasa orang itu bodoh, masa pelaksana teknis dibilang paling bertangung jawab, yang paling bertangung jawab yah dinaslah,”kata Mansur tidak merinci siapa dinas yang dimaksud.
Mansur mengaku siap dikonfrontir pihak kepolisian maupun kejaksaan, sehingga yang menerima uang dari peserta UKG tersebut dapat diketahui. “Saya tidak mau dituduh melakukan pengutipan dan siap saya siap diperiksa kejaksaan. Saya bersih dan tidak ada melakukan kutipan terhadap peserta UKG,”kata Sinaga membantah.
Suandi salah seorang panitia pelaksana teknis komputerisasi UKG di SMK Negeri 2 Siantar menjelaskan, UKG tersebut dilaksanakan selama 3 hari dan tidak ada kendala, apalagi menyangkut teknis. Sedangkan mengenai persyaratan yang akan mengikuti ujian, salah satunya adalah mendapat kartu peserta ujian dari Dinas Pendidikan Siantar.
“Di SMK Negeri 2 Siantar pesertanya sebanyak 307 orang, dan setiap peserta diberikan waktu menjawab soal selama 2 jam penuh. Selama 3 hari untuk 307 orang, kami menyediakan 25 perangkat komputer dan komputer itu milik SMK Negeri 2 Siantar sendiri. Sedangkan mengenai kutipan Rp600 ribu agar dapat mengikuti ujian tersebut, saya tidak mengetahuinya,”katanya sambil mengaku ada menerima honor sebesar Rp500 ribu, itupun untuk dua orang.mantab/t
Tidak ada komentar