Header Ads

Kejahatan Akil Mochtar Terorganisasi Dengan Baik

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Langkah KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK), Akil Mochtar sudah sangat tepat.

Sebab, permainan uang untuk menolak pengajuan gugatan dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), sudah bukan hal rahasia lagi.

"Sudah banyak perkara yang saya tangani di MK. Gugatan saya yang seharusnya dikabulkan Akil Mukhtar justru dikandaskan. Ada dugaan kejahatan terstruktur dalam sidang gugatan di MK," ujar seorang praktisi hukum asal Medan, Roder Nababan kepada SP, Kamis (3/10) malam.

Roder mengatakan, kejahatan terstruktur itu yang memungkinkan melibatkan penyelenggara pilkada di setiap daerah.

Dimana, Akil Mukhtar sering berhubungan dengan penyelenggara pilkada, termasuk melakukan pertemuan maupun bertemu dalam sebuah acara.

"Kejahatan ini seperti sudah terorganisir. Dan, penangkapan oleh KPK itu merupakan bukti dari kasus tersebut. Banyak kasus gugatan pilkada yang dikandaskan orang tersebut. Sebagian lagi dikabulkan untuk menutupi prilaku buruknya dalam menyidangkan perkara," katanya.

Roder menambahkan, indikasi penyimpangan dari sidang putusan perkara di Kabupaten Dairi. Selaku kuasa hukum pasangan calon bupati Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak, Roder mengungkapkan kecurangan pemenang pilkada, Bupati Dairi Johni Sitohang dang Irwansah Pasi.

"Dalam pilkada di Dairi beberapa tahun lalu, ada warga sebagai saksi yang menjadi korban pembunuhan. Banyak juga ditemukan permainan suara dan termasuk daerah pemilihan tetap. Banyak pihak yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Hakim yang menyidangkan perkara, Akil Mukhtar," ungkapnya.

Padahal, sambungnya, dalam sidang gugatan perkara pilkada Dairi di MK tersebut, sangat nyata bakal dikabulkan MK.

Namun, dalam putusan hakim itu justru tidak memberikan keadilan. Putusan itu berbeda dengan sengketa dalam Pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.

"Dalam sengketa pilkada di Taput, Akil Mukhtar justru mengabulkan adanya pilkada ulang khusus untuk 14 kecamatan. Sayangnya, dalam sidang gugatan di pilkada Dairi, justru dengan kasus lebih berat dan bukti yang sangat falid, justru dikandaskan. Putusan itu sangat mencurigakan," sebutnya. sp/an/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.