Header Ads

Kadisnakertrans Provsu, 19 Nopember 2013 Tidak Ada Lagi Outsoursing Di Sumut

LINTAS PUBLIK-
Medan,  Ratusan massa yang bergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Kamis (17/10), menuntut kenaikan UMP naik 50 persen.
Massa ABS dalam orasinya mengatakan, sejak dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sekarang daya beli buruh terus turun dan inflasi meningkat.
“Kenaikan harga-harga membebani buruh terutama sewa rumah, ongkos, dan belanja kebutuhan sehari-hari. dasar itulah mengapa buruh harus demo meminta menaikan 50 persen UMP tahun 2014,” ujar Ida Wati, salah seorang perwakilan ABS dalam orasinya di depan Kantor Gubsu.
Andika mewakili massa mengkritisi soal kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam instruksi Presiden (Inpres) tentang sistem pengupahan buruh. Yang menyatakan, kenaikan Upah Buruh tahun depan hanya berkisar 5-10 persen saja.
Berdasarkan itulah massa mengakui bahwa, kebijakan presiden tersebut melanggar UU No.13 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan.
Akibat dari kebijakan itu, dipastikan akan memperparah kebutuhan hidup para buruh di Indonesia karena rezim upah murah yang diterapkan pemerintah.
“Kami mendesak agar pemerintah serius dalam melaksanakan amanah BPJS di mana pada 1 Januari 2014 tidak ada lagi rakyat Indonesia yang ditolak pihak rumah sakit karena tidak mempuyai biaya berobat.
Di sisi lain kami juga dengan tegas mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan tegas serta tindakan langsung oleh pemerintah untuk menghapuskan outsourcing di Indonesia,” jelas massa aksi.
Massa aksi juga meminta pemerintah harus mengaudit PT Jamsostek karena pihak buruh tidak ingin iuran yang bertahun-tahun mereka bayarkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau sekelompok elit tertentu.
“Kami juga mendesak Gubsu agar bertanggungjawab atas pemadaman listrik dan kelangkaan gas yang berdampak pada buruh dan dunia usaha. Dimana banyak pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan proses produksi drastis karena mesin-mesin perusahaan yang rusak.
Andika Halawa dalam orasinya membandingkan katanya Aceh kalah dari kita, di provinsi NAD tidak kenal disana istilah outsoursing. Oleh karena kami meminta melalui Pemprovsu menyikapi dengan serius permasdlahan pengupahan buruh dfan hapuskan outsoursing di Sumut.
Menanggapi tuntutan buruh, Kadisnakertrans Pemprovsu Bukit Tambunan didampingi sejumlah pejabat eselon II, Erwinsyah, Arsyad Lubis Zulkifli Taufi, Perwakilan Askes dan Perwakilan Jamsostek.
Pada intinya Disnakertrans Pemprovsu menolak penerapan upah murah serta siap memperjuangkan kenaikan UMP ke pusat.
Bahkan dirinya mengakui bahwa akan meminta manajemen buruh untuk segera menaikan upah pekerja di Perkebunan. “Terkait peraturan outsourcing yang mulai diterapkan, 19 Nopember 2013, Disnakertrans Provsu siap melakukan pengawasan. Jika ada perusahaan yang melanggar pasti kita tindak,” tegas Bukit.
Kadisnakertrans Pemprovsu menghimbau, semua organisasi buruh dapat bekerjasama dengan Disnakertrans Provsu dalam hal pengawasan masalah outsourcing. “Jika ada pelanggaran perusahaan itu siap kita tindak dengan tegas. Ucap Bukit.Mantab/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.