Praktisi Hukum Tipu Klien 40 Juta
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Praktisi hukum Jonli Sinaga SH (43) kali ini kena batunya. Sudah terima
uang Rp 40 juta ternyata kliennya divonis 6 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, selama memegang beberapa kasus Jonli kerap meminta uang kepada kliennya dengan alasan untuk meringankan hukuman dan mempercepat proses hukum.
Hal itu juga dilakukan saat mengurus kasus narkoba dengan terdakwa Silvia, anak dari Robert Candra (45), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Saat itu, Jonli meminta sejumlah uang kepada Robert, dengan janji anaknya hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan jika lebih maka uang tersebut akan dikembalikan.
Karena percaya, Robert pun langsung menyerahkan Rp 10 juta. Namun uang itu diberikan sebagai imbalan kepada Jonli yang ditunjuk sebagai hukum anaknya pada September 2011. Saat itu Jonli memang berjanji bisa mengurus perkara Silvia agar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Tapi beberapa bulan kemudian, Jonli kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta dengan alasan untuk biaya mengurus perkara.
Lagi-lagi, Jonli berjanji uang tersebut nantinya akan dikembalikan bila hukuman anaknya melebihi 2 tahun penjara. Masih percaya, kemudian Jonli menyerahkan uang Rp 40 juta yang diminta Jonli. ”Tanggal 20 Februari 2012, uang Rp 40 juta itu ditransfer istri saya ke rekening Jonli lewat bank Mandiri cabang Jalan Sutomo,” jelas Robert.
Dijelaskan Robert, selama proses persidangan anaknya Silvia yang digelar di PN Simalungun, Robert merasa tenang karena Jonli selalu hadir mendampingi anaknya. Herannya, pada saat sidang putusan yang digelar bulan Juni 2012, Jonli malah tak kelihatan dan mengabari Robet kalau ia sedang berada di Balige.
Lebih heran lagi, ternyata anaknya Silvia bukannya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, malahan 6 tahun penjara. ”Dia juga gak hadir pada sidang putusan, dia ngaku lagi ke Balige,” kata Robert. Merasa kecewa melihat Silvia divonis 6 tahun, pada Oktober 2012, Robert meminta Jonli agar mengembalikan uangnya sesuai perjanjian terdahulu. Tapi Jonli malah minta waktu dan berjanji segera mengembalikan uangnya.
Ironisnya setelah waktu yang dijanjikan tiba, Jonli masih belum bisa mengembalikan uangnya sehingga membuat Robert kecewa. Apalagi bila dihubungi lewat telepon, Jonli tak pernah mau mengangkat hapenya. ”Banyak kali alasannya dan dia lagi-lagi minta waktu paling lama bulan September 2013,” tambah Robert.
Karena masih menghargai Jonli, Robert belum mau mengadu dan menunggu itikad baik Jonli mengembalikan uangnya. Ironisnya setelah jatuh tempo, Jonli tak juga mengembalikan uangnya sehingga membuat Robert marah dan mengadukan Jonli ke Polres Siantar.
”Dia sempat minta waktu akan membayar paling lama akhir bulan September 2013, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Inilah jalan saya mengadukannya,” bilang Robert. Jonli Sinaga yang dihubungi lewat selulernya, Kamis (10/10) sekira jam 13.00 wib, malah meminta awak koran ini untuk tidak memuat kasusnya di media. Jonli juga membantah seluruh keterangan kliennya itu.
”Udah saya pulangkan uangnya sebagian. Tapi tolonglah jangan sampai dimuat ke media. Saya masih di Tanjung Balai. Nanti sore kita ketemu biar saya jelaskan semuanya,” pinta Jonli.Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono SIk melalui Kasubbag Humas AKP Efendi Tarigan, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.M24/T
Informasi yang dihimpun, selama memegang beberapa kasus Jonli kerap meminta uang kepada kliennya dengan alasan untuk meringankan hukuman dan mempercepat proses hukum.
Hal itu juga dilakukan saat mengurus kasus narkoba dengan terdakwa Silvia, anak dari Robert Candra (45), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Saat itu, Jonli meminta sejumlah uang kepada Robert, dengan janji anaknya hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan jika lebih maka uang tersebut akan dikembalikan.
Karena percaya, Robert pun langsung menyerahkan Rp 10 juta. Namun uang itu diberikan sebagai imbalan kepada Jonli yang ditunjuk sebagai hukum anaknya pada September 2011. Saat itu Jonli memang berjanji bisa mengurus perkara Silvia agar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Tapi beberapa bulan kemudian, Jonli kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta dengan alasan untuk biaya mengurus perkara.
Lagi-lagi, Jonli berjanji uang tersebut nantinya akan dikembalikan bila hukuman anaknya melebihi 2 tahun penjara. Masih percaya, kemudian Jonli menyerahkan uang Rp 40 juta yang diminta Jonli. ”Tanggal 20 Februari 2012, uang Rp 40 juta itu ditransfer istri saya ke rekening Jonli lewat bank Mandiri cabang Jalan Sutomo,” jelas Robert.
Dijelaskan Robert, selama proses persidangan anaknya Silvia yang digelar di PN Simalungun, Robert merasa tenang karena Jonli selalu hadir mendampingi anaknya. Herannya, pada saat sidang putusan yang digelar bulan Juni 2012, Jonli malah tak kelihatan dan mengabari Robet kalau ia sedang berada di Balige.
Lebih heran lagi, ternyata anaknya Silvia bukannya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, malahan 6 tahun penjara. ”Dia juga gak hadir pada sidang putusan, dia ngaku lagi ke Balige,” kata Robert. Merasa kecewa melihat Silvia divonis 6 tahun, pada Oktober 2012, Robert meminta Jonli agar mengembalikan uangnya sesuai perjanjian terdahulu. Tapi Jonli malah minta waktu dan berjanji segera mengembalikan uangnya.
Ironisnya setelah waktu yang dijanjikan tiba, Jonli masih belum bisa mengembalikan uangnya sehingga membuat Robert kecewa. Apalagi bila dihubungi lewat telepon, Jonli tak pernah mau mengangkat hapenya. ”Banyak kali alasannya dan dia lagi-lagi minta waktu paling lama bulan September 2013,” tambah Robert.
Karena masih menghargai Jonli, Robert belum mau mengadu dan menunggu itikad baik Jonli mengembalikan uangnya. Ironisnya setelah jatuh tempo, Jonli tak juga mengembalikan uangnya sehingga membuat Robert marah dan mengadukan Jonli ke Polres Siantar.
”Dia sempat minta waktu akan membayar paling lama akhir bulan September 2013, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Inilah jalan saya mengadukannya,” bilang Robert. Jonli Sinaga yang dihubungi lewat selulernya, Kamis (10/10) sekira jam 13.00 wib, malah meminta awak koran ini untuk tidak memuat kasusnya di media. Jonli juga membantah seluruh keterangan kliennya itu.
”Udah saya pulangkan uangnya sebagian. Tapi tolonglah jangan sampai dimuat ke media. Saya masih di Tanjung Balai. Nanti sore kita ketemu biar saya jelaskan semuanya,” pinta Jonli.Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono SIk melalui Kasubbag Humas AKP Efendi Tarigan, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.M24/T
Tidak ada komentar