Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar, Eks Irjen Kemdiknas Hanya Divonis Empat Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Majelis Hakim Pengadilan
Tiipikor, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider tiga bulan penjara Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemdiknas) Muhammad Sofyan alias H. Andy Sofyan Lakki.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi atas biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 36.484.670.450.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Sofyan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10) malam.
Selain itu, terhadap Sofyan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 647 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Matheus Samiadji mengatakan bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009, yang anggarannya pada tahun 2008 sebesar Rp 183 miliar.
Padahal, terdakwa dikatakan tetap menerima biaya perjalanan dinas untuk lima kegiatan tersebut. Dengan cara, membuat bukti-bukti yang tidak sah seolah-olah telah dilaksanakan.
Ditambah lagi, lanjut Samiadji, terdapat sisa anggaran kegiatan. Tetapi, oleh terdakwa malah dibagi-bagi kepada pegawai di Itjen Kemdiknas. Dengan perincian, terdakwa menerima Rp 1,103 miliar, Abdul Apip Rp 258,6 juta, Suharyanto Rp 224,7 juta, Jauhari Sembiring Rp 300,8 juta, Marhusa Panjaitan Rp 334 juta, Amin Priatna Rp 268 juta, Slamet Purnomo Rp 153,8 juta, Sam Yhon Rp 104,5 juta, Tini Suhartini Rp 6 juta, Endang Supriyati Rp 26 juta, Umar Sahid Rp 67,8 juta, dan Setyo Bimandoko Rp 71,8 juta. Serta, memperkaya pihak lain sebesar Rp 33 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara atau Depdiknas RI sebesar Rp 36.484.670.450," ujar Samiadji.
Menanggapi vonis hakim tersebut, M Sofyan mengatakan masih akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. Demikian juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) msih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Sofyan dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 979.934.657.SP/t
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi atas biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 36.484.670.450.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Sofyan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10) malam.
Selain itu, terhadap Sofyan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 647 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Matheus Samiadji mengatakan bahwa terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009, yang anggarannya pada tahun 2008 sebesar Rp 183 miliar.
Padahal, terdakwa dikatakan tetap menerima biaya perjalanan dinas untuk lima kegiatan tersebut. Dengan cara, membuat bukti-bukti yang tidak sah seolah-olah telah dilaksanakan.
Ditambah lagi, lanjut Samiadji, terdapat sisa anggaran kegiatan. Tetapi, oleh terdakwa malah dibagi-bagi kepada pegawai di Itjen Kemdiknas. Dengan perincian, terdakwa menerima Rp 1,103 miliar, Abdul Apip Rp 258,6 juta, Suharyanto Rp 224,7 juta, Jauhari Sembiring Rp 300,8 juta, Marhusa Panjaitan Rp 334 juta, Amin Priatna Rp 268 juta, Slamet Purnomo Rp 153,8 juta, Sam Yhon Rp 104,5 juta, Tini Suhartini Rp 6 juta, Endang Supriyati Rp 26 juta, Umar Sahid Rp 67,8 juta, dan Setyo Bimandoko Rp 71,8 juta. Serta, memperkaya pihak lain sebesar Rp 33 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara atau Depdiknas RI sebesar Rp 36.484.670.450," ujar Samiadji.
Menanggapi vonis hakim tersebut, M Sofyan mengatakan masih akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. Demikian juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) msih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Sofyan dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 979.934.657.SP/t
Tidak ada komentar