Yakini Hulman Terlibat dalam Perjalanan Dinas Fiktif,FPDI P DPRD Siantar Tolak Ranperda
LINTAS PUBLIK - SIANTAR,
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Siantar menyatakan penolakannya
terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pertanggungjawaban APBD Kota Siantar TA 2012. Penolakan dilakukan
karena FPDI P meyakini oknum HS yang disebut dalam LHP BPK RI Perwakilan
Sumatera Utara terkait penggunaan belanja perjalanan dinas luar daerah
di Sekretariat Daerah yang terindikasi merugikan daerah sesuai adalah
Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus.
Dalam pandangan yang dibacakan M Rivai Siregar pada sidang paripurna, Jumat (11/10), Fraksi PDIP menilai Ranperda Pertanggungjawaban TA2012 harus senantiasa mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.
Fraksinya kata Rivai menolak Ranperda itu dengan beberapa penilaian, di antaranya karena hak-hak dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, air minum, dan lainnya belum sesuai dengan yang diharapkan.
PDI P juga menilai bahwa Surat Keputusan Sekretaris Daerah No. 900-83/Sekda-Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 900-046/DPPKAD-Tahun 2012 tentang Persetujuan Pergeseran Antar Rincian Objek Belanja Dalam Objek Belanja Berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Siantar TA 2012, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar, karena bila tidak dilakukan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan, pihaknya meyakini oknum berinisial HS yang disebut dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait penggunaan belanja perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Daerah yang terindikasi merugikan daerah sesuai adalah Wali Kota Siantar Hulman Sitorus.
“Hal itu membuktikan bahwa program yang didengung-dengungkan menuju pemerintahan yang bersih, hanyalah lip service semata,” katanya.
Pihaknya juga menilai pembayaran atas kelebihan setoran laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirtauli) senilai Rp1.731.253.378,00 tidak didukung perhitungan dan dokumen yang lengkap, sehingga berpotensi terjadinya korupsi.
Alasan penolakan lainnya adalah membengkaknya jumlah Silpa sebesar Rp45 milyar. PDI P menilai hal itu merupakan bentuk lemahnya penyerapan anggaran dan juga sebagai bentuk menunda-nunda percepatan pembangunan.
Dia mengatakan, sesuai informasi dan laporan aparatur pemerintah daerah kepada fraksi PDIP, hak-hak yang akan diterima acapkali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban Wali Kota Siantar terhadap pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan terkait maraknya pembangunan toko modern yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kat Rivai, adalah bentuk pembohongan dan melukai hati dan perasaan masyarakat, khususnya pedagang kecil.
“Perlu kami jelaskan bahwa pembangunan dan beroperasinya toko modern, tidak sesuai dengan Perpres 112 Tahun 2007 dan Permendag 58 Tahun 2008.
Berdasarkan evaluasi tersebut, dan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, serta sebagai penyambung lidah rakyat, maka Fraksi PDI-P, berketetapan hati,menolak ranperda pertanggungjawaban apbd ta 2012 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.sumb.mantab/t
ILUSTRASI WALIKOTA SIANTAR |
Dalam pandangan yang dibacakan M Rivai Siregar pada sidang paripurna, Jumat (11/10), Fraksi PDIP menilai Ranperda Pertanggungjawaban TA2012 harus senantiasa mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.
Fraksinya kata Rivai menolak Ranperda itu dengan beberapa penilaian, di antaranya karena hak-hak dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, air minum, dan lainnya belum sesuai dengan yang diharapkan.
PDI P juga menilai bahwa Surat Keputusan Sekretaris Daerah No. 900-83/Sekda-Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 900-046/DPPKAD-Tahun 2012 tentang Persetujuan Pergeseran Antar Rincian Objek Belanja Dalam Objek Belanja Berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Siantar TA 2012, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar, karena bila tidak dilakukan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan, pihaknya meyakini oknum berinisial HS yang disebut dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait penggunaan belanja perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Daerah yang terindikasi merugikan daerah sesuai adalah Wali Kota Siantar Hulman Sitorus.
“Hal itu membuktikan bahwa program yang didengung-dengungkan menuju pemerintahan yang bersih, hanyalah lip service semata,” katanya.
Pihaknya juga menilai pembayaran atas kelebihan setoran laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirtauli) senilai Rp1.731.253.378,00 tidak didukung perhitungan dan dokumen yang lengkap, sehingga berpotensi terjadinya korupsi.
Alasan penolakan lainnya adalah membengkaknya jumlah Silpa sebesar Rp45 milyar. PDI P menilai hal itu merupakan bentuk lemahnya penyerapan anggaran dan juga sebagai bentuk menunda-nunda percepatan pembangunan.
Dia mengatakan, sesuai informasi dan laporan aparatur pemerintah daerah kepada fraksi PDIP, hak-hak yang akan diterima acapkali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban Wali Kota Siantar terhadap pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan terkait maraknya pembangunan toko modern yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kat Rivai, adalah bentuk pembohongan dan melukai hati dan perasaan masyarakat, khususnya pedagang kecil.
“Perlu kami jelaskan bahwa pembangunan dan beroperasinya toko modern, tidak sesuai dengan Perpres 112 Tahun 2007 dan Permendag 58 Tahun 2008.
Berdasarkan evaluasi tersebut, dan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, serta sebagai penyambung lidah rakyat, maka Fraksi PDI-P, berketetapan hati,menolak ranperda pertanggungjawaban apbd ta 2012 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.sumb.mantab/t
Tidak ada komentar