Header Ads

Daftar UMP Tahun 2014 di 28 Provinsi

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Pemerintah dan buruh selalu bersitegang terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Tak pernah ada sepakat yang sama antara pemerintah, buruh dan pengusaha dalam setiap pengambilan keputusan soal UMP yang dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional.

Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan.

Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh, ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013):

SUMATERA
1. Nangroe Aceh Darussalam : Rp 1.750.000
2. Sumatera Utara : Rp 1.505.850
3. Sumatera Barat : Rp 1.490.00)
4. Riau : Rp 1.700.000
5. Kepri : Rp 1.665.000
6. Jambi : Rp 1.502.230
7. Sumatera Selatan : Rp 1.825.600
8. Bangka Belitung : Rp 1.640.000
9. Bengkulu : Rp 1.350.000

JAWA, BALI, NTB & NTT
10. Banten : Rp 1.325.000
11. DKI Jakarta : Rp 2.441.000
12. Bali : Rp 1.542.600
13. NTB : Rp 1.210.000
14. NTT : Rp 1.150.000

KALIMANTAN
15. Kalimantan Barat : Rp 1.380.000
16. Kalimantan Selatan : Rp 1.620.000
17. Kalimantan Tengah : Rp 1.723.970
18. Kalimantan Timur : Rp 1.886.315

SULAWESI
19. Gorontalo : Rp 1.325.000
20. Sulawesi Utara : Rp 1.900.000
21. Sulawesi Tenggara : Rp 1.400.000
22. Sulawesi Tengah : Rp 1.250.000
23. Sulawesi Selatan : Rp 1.800.000
24. Sulawesi Barat : Rp 1.400.000

MALUKU & PAPUA
25. Maluku : Rp 1.415.000
26. Maluku Utara : Rp 1,440,746
27. Papua : Rp 1,900,000
28. Papua Barat : Rp 1.870.000.liPT6/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.