Daftar UMP Tahun 2014 di 28 Provinsi
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Pemerintah dan buruh selalu bersitegang terkait penetapan upah minimum
provinsi (UMP) setiap tahunnya. Tak pernah ada sepakat yang sama antara
pemerintah, buruh dan pengusaha dalam setiap pengambilan keputusan soal
UMP yang dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional.
Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan.
Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh, ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013):
SUMATERA
1. Nangroe Aceh Darussalam : Rp 1.750.000
2. Sumatera Utara : Rp 1.505.850
3. Sumatera Barat : Rp 1.490.00)
4. Riau : Rp 1.700.000
5. Kepri : Rp 1.665.000
6. Jambi : Rp 1.502.230
7. Sumatera Selatan : Rp 1.825.600
8. Bangka Belitung : Rp 1.640.000
9. Bengkulu : Rp 1.350.000
JAWA, BALI, NTB & NTT
10. Banten : Rp 1.325.000
11. DKI Jakarta : Rp 2.441.000
12. Bali : Rp 1.542.600
13. NTB : Rp 1.210.000
14. NTT : Rp 1.150.000
KALIMANTAN
15. Kalimantan Barat : Rp 1.380.000
16. Kalimantan Selatan : Rp 1.620.000
17. Kalimantan Tengah : Rp 1.723.970
18. Kalimantan Timur : Rp 1.886.315
SULAWESI
19. Gorontalo : Rp 1.325.000
20. Sulawesi Utara : Rp 1.900.000
21. Sulawesi Tenggara : Rp 1.400.000
22. Sulawesi Tengah : Rp 1.250.000
23. Sulawesi Selatan : Rp 1.800.000
24. Sulawesi Barat : Rp 1.400.000
MALUKU & PAPUA
25. Maluku : Rp 1.415.000
26. Maluku Utara : Rp 1,440,746
27. Papua : Rp 1,900,000
28. Papua Barat : Rp 1.870.000.liPT6/t
Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan.
Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh, ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013):
SUMATERA
1. Nangroe Aceh Darussalam : Rp 1.750.000
2. Sumatera Utara : Rp 1.505.850
3. Sumatera Barat : Rp 1.490.00)
4. Riau : Rp 1.700.000
5. Kepri : Rp 1.665.000
6. Jambi : Rp 1.502.230
7. Sumatera Selatan : Rp 1.825.600
8. Bangka Belitung : Rp 1.640.000
9. Bengkulu : Rp 1.350.000
JAWA, BALI, NTB & NTT
10. Banten : Rp 1.325.000
11. DKI Jakarta : Rp 2.441.000
12. Bali : Rp 1.542.600
13. NTB : Rp 1.210.000
14. NTT : Rp 1.150.000
KALIMANTAN
15. Kalimantan Barat : Rp 1.380.000
16. Kalimantan Selatan : Rp 1.620.000
17. Kalimantan Tengah : Rp 1.723.970
18. Kalimantan Timur : Rp 1.886.315
SULAWESI
19. Gorontalo : Rp 1.325.000
20. Sulawesi Utara : Rp 1.900.000
21. Sulawesi Tenggara : Rp 1.400.000
22. Sulawesi Tengah : Rp 1.250.000
23. Sulawesi Selatan : Rp 1.800.000
24. Sulawesi Barat : Rp 1.400.000
MALUKU & PAPUA
25. Maluku : Rp 1.415.000
26. Maluku Utara : Rp 1,440,746
27. Papua : Rp 1,900,000
28. Papua Barat : Rp 1.870.000.liPT6/t
Tidak ada komentar