| Mengaku Jaksa, Pengangguran Peras Pengusaha Miliaran Rupiah
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Seorang penganggur DP (40) mengaku berprofesi sebagai jaksa
dan memeras seorang pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar.
Setelah, menerima laporan masyarakat, Tim Satgas Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk yang bersangkutan di pelataran parkir Mall Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, DP ditangkap pada pukul 12:00 WIB, dengan alat bukti uang sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ada informasi, kita monitor dan ditangkap. Uang itu berkisar Rp 2,5 miliar yang masih dalam tahap penghitungan, ada barang bukti. Belum tahu pekerjaannya, karena dia bilang enggak bekerja juga," kata Adi.
Hingga kini yang bersangkutan, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Namun, Adi tidak memastikan apakah pemerasan yang dilakukan DP merupakan yang pertama kali.
"Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan kami, belum bisa kami beberkan secara utuh, masih intogerasi awal. Pokoknya, dia mengaku jaksa atau staff Kejaksaan kemudian memeras perusahaan," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Adi, DP tidak menggunakan seragam jaksa melainkan berpakaian necis layaknya eksekutif muda. Adi juga belum dapat memastikan apakah pemerasan yang dilakukan terkait dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
"Tidak menggunakan seragam jaksa tetapi, mengaku dari Kejaksaan, sekarang ini masih meneliti apakah perkara ini terkait perkara yang sedang ditangani kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa DP merupakan wartawan yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Namun, Adi tidak dapat mengkonfirmasi hal itu karena pemeriksaan masih berlangsung.SP/t
Setelah, menerima laporan masyarakat, Tim Satgas Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk yang bersangkutan di pelataran parkir Mall Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, DP ditangkap pada pukul 12:00 WIB, dengan alat bukti uang sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ada informasi, kita monitor dan ditangkap. Uang itu berkisar Rp 2,5 miliar yang masih dalam tahap penghitungan, ada barang bukti. Belum tahu pekerjaannya, karena dia bilang enggak bekerja juga," kata Adi.
Hingga kini yang bersangkutan, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Namun, Adi tidak memastikan apakah pemerasan yang dilakukan DP merupakan yang pertama kali.
"Ini masih pemeriksaan awal yang dilakukan kami, belum bisa kami beberkan secara utuh, masih intogerasi awal. Pokoknya, dia mengaku jaksa atau staff Kejaksaan kemudian memeras perusahaan," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Adi, DP tidak menggunakan seragam jaksa melainkan berpakaian necis layaknya eksekutif muda. Adi juga belum dapat memastikan apakah pemerasan yang dilakukan terkait dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
"Tidak menggunakan seragam jaksa tetapi, mengaku dari Kejaksaan, sekarang ini masih meneliti apakah perkara ini terkait perkara yang sedang ditangani kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa DP merupakan wartawan yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Namun, Adi tidak dapat mengkonfirmasi hal itu karena pemeriksaan masih berlangsung.SP/t
Tidak ada komentar