Soal Wisuda USI, Mahasiswa Jangan Mau dibodoh-bodohi
SIANTAR-LINTAS PUBLIK, Larangan Wisuda mahasiswa Universitas Simalungun (USI) untuk ke tiga kalinya yang akan dilaksanakan Drs.
Hisarma Saragih, M.Hum, itu Sesuai
dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta ) Wilayah – I
Sumatera-Aceh dengan Nomor :
214/K.1.3.1/ UM/2013 tertanggal 13 Desember 2013 menyatakan Hal Larangan Wisuda Ketiga yang
ditandatangani koordinator Kopertis wilayah –I Dian Arianto.
Dengan adanya suratlarangan itu masyarakat, khususnya mahasiswa jangan mau di bodoh-bodohi karena kalaupun terjadi wisuda yang dilaksanakan Hisarma saragih, maka ijazah yang dikeluarkan nantinya tidak dapat digunakan.
“Masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi, dengan pernyataan bahwa akan ada wisuda yang dilaksanakan USI oleh Hisarma Saragih. Jelas dalam surat itu Hisarma Saragih dilarang mewisuda USI. Untuk apa diwisuda kalau nantinya ijazah yang dikeluarkan tidak diakui Negara,” Demikian hal ini disampaikan Pjs Rektor USI, Ridwin Purba kepada LINTAS PUBLIK Jumat (6/12) di Jalan Kartini,.
Dengan adanya suratlarangan itu masyarakat, khususnya mahasiswa jangan mau di bodoh-bodohi karena kalaupun terjadi wisuda yang dilaksanakan Hisarma saragih, maka ijazah yang dikeluarkan nantinya tidak dapat digunakan.
“Masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi, dengan pernyataan bahwa akan ada wisuda yang dilaksanakan USI oleh Hisarma Saragih. Jelas dalam surat itu Hisarma Saragih dilarang mewisuda USI. Untuk apa diwisuda kalau nantinya ijazah yang dikeluarkan tidak diakui Negara,” Demikian hal ini disampaikan Pjs Rektor USI, Ridwin Purba kepada LINTAS PUBLIK Jumat (6/12) di Jalan Kartini,.
Menurutnya,
Surat Edaran (SE) yang disampaikan Kopertis Wilayah tersebut dilakukan karena
Drs Hisarma Saragih Mhum, tidak diangkat oleh Yayasan USI yang sah, sesuai
dengan yang ada di Kementerian Hukum dan Ham.
Lebih
lanjut Ridwin Purba menyampaikan, Kopertis Wilayah I,telah menyampaikan SE
dengan Nomor: 160/K.I,3.1/UM/2013, tanggall 18 Nopember 2013, dan Nomor:
145/KI.3.1/UM/2013, tanggal 11 Nopember 2013. Dimana dalam isi SE tersebut
Kopertis Wilayah I, menegaskan dan tetap melarang Drs Hisarma Saragih Mhum,
melaksanakan wisuda di USI.
Dan Drs
Hisarma Saragih tidak berhak menandatangani ijazah, karena pengangkatanya
sebagai Rektor di USI tidak diangkat oleh Yayasan yang sah dan memiliki izin
dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM,
Nomor: AHU-AH.01.08-135, tanggal 25 Pebruari 2011.
Dijelaskanya,
apabila nantinya wisuda tersebut tetap akan dilaksanakan, maka ijazah yang
ditandatanganinya tidak mempunyai civil effect, baik digunakan untuk
pengangkatan dan pembinaan jenjang karir, penyetaraan bagi pegawai negeri
maupun untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Parahnya
lagi Kopertis Wilayah I juga akan menghentikan pemberian bea siswa kepada
mahasiswa, pemberian rekomendasi bagi dosen tetap untuk mengikuti sertifikasi
dosen, pemberian rekomendasi untuk mendapatkan hibah dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, pemberian rekomendasi pelaksanaan akreditasi BAN-PT,
pemrosesan usul kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat dosen, dan pemrosesan
usul inpassing dosen.
“ Jadi
kita himbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa/i, supaya tidak terpengaruh
dengan informasi yang tidak benar sehingga dapat merusak moral dan mental, dan
bagi yang telah terlanjur membayarkan uang wisuda dan toga supaya memintanya
kembali,” ujarnya Ridwin Purba sembari menyatakan, dalam waktu dekat Yayasan
USI akan segera melakukan rapat antara Pembina Yayasan, dan jajaran Rektor di
Medan, untuk membahas persiapan penjadwalan dan pemilihan Rektor.
Ridwin
Purba yang telah mengabdi menjadi Dosen di USI sejak tahun 1987 di Jurusan FKIP
lebih jauh mengatakan sesuai dengan surat Hisarma Nomor: 43/L.10/USI/2013, tanggal 13, wisuda
akan dilaksanakan tanggal 14 Nopember 2013, dan diundur menjadi tanggal 30
Nopember, dan terakhir menjadi tanggal 16 Desember 2013, sesuai dengan Nomor:
43/L.10/USI/2013, tanggal 13 seyogianya sesuai dengan wisuda akan dilaksanakan
14 Nopember 2013. Namun surat-surat tersebut dibalas dengan surat Larangan wisuda oleh Kopertis wilayah I.
“
Larangan wisuda tetap dilakukan Kopertis Wilayah I, akibat Hisarma tidak
diangkat oleh Yayasan yang sah dan memiliki izin dari Dirjen Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Nomor: AHU-AH.01.08-135, tanggal 25
Pebruari 2011, Kalau Wisuda tetap akan dilaksanakan kerugian ada pada USI
sendiri,” Jelas Ridwin agar Mahasiswa, masyarakat dan Orang tua dapat
mengetahui permasalahan di USI.
Ketua
Yayasan USI, Masdin Saragih SH.MH, saat dikonfirmasi menyakan, pengurusan dan
permasalahan USI dan kelanjutan wisuda tetap diserahkan kepada Pjs Rektor USI,
yaitu Ridwin Purba. Sementara itu Drs Hisarma Saragih Mhum, saat dihubungi
terkait adanya SE Kopertis Wilayah I tersebut melalui telepon tidak menjawab walaupun terdengar nada panggil masuk, dan ketika si SMS beliau tidak menjawab.LP1/t
Tidak ada komentar