Header Ads

Soal Wisuda USI, Mahasiswa Jangan Mau dibodoh-bodohi

SIANTAR-LINTAS  PUBLIK, Larangan Wisuda mahasiswa  Universitas Simalungun (USI)  untuk ke tiga kalinya yang akan dilaksanakan Drs. Hisarma Saragih, M.Hum,   itu  Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kopertis  (Koordinasi  Perguruan Tinggi Swasta ) Wilayah – I Sumatera-Aceh dengan   Nomor : 214/K.1.3.1/ UM/2013 tertanggal 13 Desember 2013  menyatakan Hal  Larangan Wisuda Ketiga yang ditandatangani  koordinator Kopertis  wilayah –I Dian Arianto.
Dengan adanya suratlarangan  itu masyarakat, khususnya mahasiswa jangan mau di bodoh-bodohi karena kalaupun terjadi wisuda yang dilaksanakan Hisarma saragih, maka ijazah yang dikeluarkan nantinya tidak dapat digunakan.

“Masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi, dengan pernyataan  bahwa akan ada wisuda yang dilaksanakan USI  oleh Hisarma Saragih. Jelas  dalam surat itu Hisarma Saragih dilarang mewisuda USI. Untuk apa diwisuda kalau nantinya ijazah yang dikeluarkan tidak diakui Negara,”
Demikian hal ini disampaikan Pjs Rektor USI, Ridwin Purba kepada LINTAS PUBLIK Jumat (6/12) di Jalan Kartini,.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) yang disampaikan Kopertis Wilayah tersebut dilakukan karena Drs Hisarma Saragih Mhum, tidak diangkat oleh Yayasan USI yang sah, sesuai dengan yang ada di Kementerian Hukum dan Ham.

Lebih lanjut Ridwin Purba menyampaikan, Kopertis Wilayah I,telah menyampaikan SE dengan Nomor: 160/K.I,3.1/UM/2013, tanggall 18 Nopember 2013, dan Nomor: 145/KI.3.1/UM/2013, tanggal 11 Nopember 2013. Dimana dalam isi SE tersebut Kopertis Wilayah I, menegaskan dan tetap melarang Drs Hisarma Saragih Mhum, melaksanakan wisuda di USI.

Dan Drs Hisarma Saragih tidak berhak menandatangani ijazah, karena pengangkatanya sebagai Rektor di USI tidak diangkat oleh Yayasan yang sah dan memiliki izin dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Nomor: AHU-AH.01.08-135, tanggal 25 Pebruari 2011.

Dijelaskanya, apabila nantinya wisuda tersebut tetap akan dilaksanakan, maka ijazah yang ditandatanganinya tidak mempunyai civil effect, baik digunakan untuk pengangkatan dan pembinaan jenjang karir, penyetaraan bagi pegawai negeri maupun untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Parahnya lagi Kopertis Wilayah I juga akan menghentikan pemberian bea siswa kepada mahasiswa, pemberian rekomendasi bagi dosen tetap untuk mengikuti sertifikasi dosen, pemberian rekomendasi untuk mendapatkan hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemberian rekomendasi pelaksanaan akreditasi BAN-PT, pemrosesan usul kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat dosen, dan pemrosesan usul inpassing dosen.

“ Jadi kita himbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa/i, supaya tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak benar sehingga dapat merusak moral dan mental, dan bagi yang telah terlanjur membayarkan uang wisuda dan toga supaya memintanya kembali,” ujarnya Ridwin Purba sembari menyatakan, dalam waktu dekat Yayasan USI akan segera melakukan rapat antara Pembina Yayasan, dan jajaran Rektor di Medan, untuk membahas persiapan penjadwalan dan pemilihan Rektor.

Ridwin Purba yang telah mengabdi menjadi Dosen di USI sejak tahun 1987 di Jurusan FKIP lebih jauh mengatakan sesuai dengan surat Hisarma Nomor: 43/L.10/USI/2013, tanggal 13, wisuda akan dilaksanakan tanggal 14 Nopember 2013, dan diundur menjadi tanggal 30 Nopember, dan terakhir menjadi tanggal 16 Desember 2013, sesuai dengan Nomor: 43/L.10/USI/2013, tanggal 13 seyogianya sesuai dengan wisuda akan dilaksanakan 14 Nopember 2013. Namun surat-surat tersebut dibalas dengan surat Larangan wisuda oleh Kopertis wilayah I.

“ Larangan wisuda tetap dilakukan Kopertis Wilayah I, akibat Hisarma tidak diangkat oleh Yayasan yang sah dan memiliki izin dari Dirjen  Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Nomor: AHU-AH.01.08-135, tanggal 25 Pebruari 2011, Kalau Wisuda tetap akan dilaksanakan kerugian ada pada USI sendiri,” Jelas Ridwin agar Mahasiswa, masyarakat dan Orang tua dapat mengetahui permasalahan di USI.

Ketua Yayasan USI, Masdin Saragih SH.MH, saat dikonfirmasi menyakan, pengurusan dan permasalahan USI dan kelanjutan wisuda tetap diserahkan kepada Pjs Rektor USI, yaitu Ridwin Purba. Sementara itu Drs Hisarma Saragih Mhum, saat dihubungi terkait adanya SE Kopertis Wilayah I tersebut melalui telepon tidak menjawab walaupun terdengar nada panggil masuk, dan ketika si SMS beliau tidak menjawab.LP1/t



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.