Tersangka Korupsi Toilet Kembalikan Uang

“Meski pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana namun kami berkeinginan sisa dari total dugaan kerugian negara dibayar, sehingga akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Syafrudin, di Jakarta, Jumat (27/12).
Syafrudin menjelaskan, uang yang dikembalikan belum bulat karena pihaknya juga masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari proyek tersebut.
Sejauh ini, tersangka Dirut PT Gipindo Piranti Yolanda selaku pelaksana tender baru mengembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Total kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari proyek pengadaan mobil toilet sebesar Rp 1,788 miliar.
Artinya, Yolanda masih berkewajiban melunasi sisanya sebesar Rp 265 juta. Perhitungan tersebut didapat setelah uang Rp 1,5 miliar dan uang Rp 24 juta yang disita dari kediaman tersangka Dirut PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu diakumulasikan.
Jumlah tersebut belum genap Rp 1,788 milar. PT Gipindo Piranti adalah pelaksana proyek penggadaan kendaraan toilet di Pemda DKI Jakarta, 2009.
Padahal, pemenang proyek adalah PT Astrasea Pasirindo. Atas pemberian proyek itu, Yusman diduga menerima dari Yolanda sebesar Rp24 juta. Pagu anggaran poyek ini senilai Rp 5 miliar.
Namun dari hasil lelang proyek turun menjadi Rp 4, 8 miliar. Kasus tersebut telah masuk tahap pertama.
Selain Yusman Pasaribu, dan Yolanda Danil, para tersangka lain, adalah mantan Kabid Sarana dan prasarana Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta Latief Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Aryadi dan, mantan Kadis Kebhaersihan DKI Jakarta Eko Bharuna.sp/T
Tidak ada komentar