Ini Jejak Perjalanan Kasus Korupsi SKRT Anggoro Widjojo
LINTAS PUBLIK -Jakarta ,
19 Juni 2009
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Anggoro Widjojo. Perintah tersebut berdasarkan kepada laporan tindak pidana korupsi pada tanggal yang sama.
26 Juni 2009
Penyidik KPK melakukan pemanggilan pertama terhadap Anggoro. Namun kakak kandung napi korupsi Anggodo Widjojo tidak menggubrisnya. Belakangan Anggodo dinyatakan bersalah karena berupaya menghalang-halangi penyidik dalam menangani kasus kakaknya dengan upaya menyuap penyidik.
29 Juni 2009
KPK kembali memanggil Anggoro, lagi-lagi dia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
12 Juli 2009
Imigrasi dan KPK akhirnya menetapkan Anggoro masuk dalam daftar buron Interpol.
26 Juli 2009
Pihak imigrasi mengendus adanya lintasan yang dilalui oleh Anggoro di perjalanan ke Singapura dan berbagai tempat di luar negeri.
27 Januari 2014
Anggoro terendus melakukan perjalanan dari Zhenzhen, Guangzhou, ke Hong Kong. Dia lalu kembali ke Guangzhou dan dilakukanlah penangkapan tersebut. Petugas kepolisian setempat bersama KPK dan imigrasi Indonesia lalu membawa Anggoro ke Guangdong. Anggoro lalu diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Sekitar pukul 21.20 WIB, Anggoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung diseret ke KPK. Petugas KPK membawa Anggoro ke hadapan awak media.
"Dari hasil verifikasi mendalam terhadap AW, kemudian disimpulkan yang hari ini sudah dilihat bersama adalah orang yang selama ini menjadi DPO, yang selama ini memiliki identitas sebagai AW, bahwa benar AW setelah dilakukan verfikuasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jumat (31/1/2014) dini hari.Det/t
Empat tahun lolos dari buruan KPK, buron Anggoro Widjojo berakhir di sebuah pusat perbelanjaan di Zhenzhen, Guangzhou, China. Berikut perjalanan kasus yang telah menyerat beberapa anggota dewan dari Komisi IV dan pejabat di Departemen Kehutanan ini.
19 Juni 2009
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Anggoro Widjojo. Perintah tersebut berdasarkan kepada laporan tindak pidana korupsi pada tanggal yang sama.
26 Juni 2009
Penyidik KPK melakukan pemanggilan pertama terhadap Anggoro. Namun kakak kandung napi korupsi Anggodo Widjojo tidak menggubrisnya. Belakangan Anggodo dinyatakan bersalah karena berupaya menghalang-halangi penyidik dalam menangani kasus kakaknya dengan upaya menyuap penyidik.
29 Juni 2009
KPK kembali memanggil Anggoro, lagi-lagi dia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
12 Juli 2009
Imigrasi dan KPK akhirnya menetapkan Anggoro masuk dalam daftar buron Interpol.
26 Juli 2009
Pihak imigrasi mengendus adanya lintasan yang dilalui oleh Anggoro di perjalanan ke Singapura dan berbagai tempat di luar negeri.
27 Januari 2014
Anggoro terendus melakukan perjalanan dari Zhenzhen, Guangzhou, ke Hong Kong. Dia lalu kembali ke Guangzhou dan dilakukanlah penangkapan tersebut. Petugas kepolisian setempat bersama KPK dan imigrasi Indonesia lalu membawa Anggoro ke Guangdong. Anggoro lalu diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Sekitar pukul 21.20 WIB, Anggoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung diseret ke KPK. Petugas KPK membawa Anggoro ke hadapan awak media.
"Dari hasil verifikasi mendalam terhadap AW, kemudian disimpulkan yang hari ini sudah dilihat bersama adalah orang yang selama ini menjadi DPO, yang selama ini memiliki identitas sebagai AW, bahwa benar AW setelah dilakukan verfikuasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jumat (31/1/2014) dini hari.Det/t
Empat tahun lolos dari buruan KPK, buron Anggoro Widjojo berakhir di sebuah pusat perbelanjaan di Zhenzhen, Guangzhou, China. Berikut perjalanan kasus yang telah menyerat beberapa anggota dewan dari Komisi IV dan pejabat di Departemen Kehutanan ini.
Tidak ada komentar