Header Ads

Pasang Tarif Pilkada, Akil Dapat Lebih Dari Rp 60 Miliar

LINTAS PUBLIK-JAKARTA,  Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut menerima sejumlah uang lebih dari Rp 60 miliar, terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 11 daerah di MK yang ditangani oleh bekas politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam surat dakwaan sebanyak 63 halaman yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2) sore, Akil dijerat dengan empat dakwaan korupsi terkait pengurusan pilkada.

"Dakwaan pertama, terdakwa Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan dalam sidang.

Pulung mengatakan Akil bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji, terkait pengurusan beberapa sengketa Pilkada.

Pertama, menerima uang Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Kedua, menerima Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Ketiga, menerima uang Rp 10 miliar dan USD 500.000 terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Keempat, menerima uang Rp 19,866 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kelima, menerima uang Rp 500 juta terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan.

Padahal, lanjut Pulung, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Selanjutnya, terhadap Akil juga dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. Sebab, menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di empat Kabupaten, yaitu Buton, Morotai, Jawa Timur dan Tapanuli Tengah.

Mengingat, Akil adalah ketua hakim panel dalam empat perkara sengketa pilkada di MK.

Terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton, Akil disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, menerima Rp 2,98 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Morotai.

Selanjutnya, menerima Rp 1,8 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dan menerima Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil diduga memeras Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) untuk memberikan uang sejumlah Rp 125 juta. Terkait, perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel.

Sehingga, terhadap Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Akil juga dijerat menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Padahal, patut diduga pemberian tersebut untuk memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah- Rano Karno dalam sengketa pilkada Banten 2011 yang digugat ke MK.

Atas penerimaan tersebut, kepada Akil dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. sp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.