LINTAS PUBLIK-Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tak akan selesai dibahas pada masa DPR RI periode 2009-2014.