2 Caleg Ibu dan Anak asal Riau Jadi Terdakwa Politik Uang
LINTAS PUBLIK-Pekanbaru,
Dua caleg Ibu dan anaknya menjadi terdakwa kasus politik uang.
Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya membebaskan sang ibu, sedangkan
anaknya divonis 4 bulan dengan masa percobaan selama setahun.
Kedua terdakwa adalah Maimanah Umar (74) caleg DPD asal Riau dan anaknya, Maryenik Yanda Caleg Golkar untuk DPRD Riau. Keduanya sama-sama lolos untuk menjadi wakil rakyat.
"Terdakwa Maimanah Umar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim JPL Tobing SH, pada sidang putusan di PN Pekanbaru, pada Senin (12/5/2014) malam.
Putusan bebas terhadap Caleg DPD Incumbent itu disambut gembira para pendukungnya. Mereka bersorak dan bertepuk tangan karena Maimanah Umar bisa melenggang ke Senayan.
Majelis hakim menilai, terdakwa pertama Maimanah Umar tidak terbukti telah melakukan politik uang. Dari keterangan sejumlah saksi, yang membagikan barang atau uang adalah terdakwa kedua alias anak Maimanah Umar.
"Harkat dan martabat terdakwa pertama harus dikembalikan. Sedangkan untuk terdakwa kedua terbukti memberikan janji, uang atau barang kepada masyarakat untuk mendukung pencalonannya. Karenanya kita jatuhi vonis 4 bulan dengan masa percobaan selama setahun," kata mejelis hakim Tobing.
Hakim JPL Tobing menjelaskan Maryenik tidak harus menjalani hukuman kurungan. Kecuali jika selama masa hukuman percobaan selama empat bulan kembali melakukan kejahatan.
"Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider enam bulan kurungan," ujarnya.
Hakim menyatakan terdakwa Maryanik terbukti telah melanggar Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf d dan e jo pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang.
Perbuatan terdakwa Maryenik juga terbukti bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Terdakwa Maryenik menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas terhadap terdakwa Maimanah Umar.
Kedua terdakwa adalah Maimanah Umar (74) caleg DPD asal Riau dan anaknya, Maryenik Yanda Caleg Golkar untuk DPRD Riau. Keduanya sama-sama lolos untuk menjadi wakil rakyat.
"Terdakwa Maimanah Umar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim JPL Tobing SH, pada sidang putusan di PN Pekanbaru, pada Senin (12/5/2014) malam.
Putusan bebas terhadap Caleg DPD Incumbent itu disambut gembira para pendukungnya. Mereka bersorak dan bertepuk tangan karena Maimanah Umar bisa melenggang ke Senayan.
Majelis hakim menilai, terdakwa pertama Maimanah Umar tidak terbukti telah melakukan politik uang. Dari keterangan sejumlah saksi, yang membagikan barang atau uang adalah terdakwa kedua alias anak Maimanah Umar.
"Harkat dan martabat terdakwa pertama harus dikembalikan. Sedangkan untuk terdakwa kedua terbukti memberikan janji, uang atau barang kepada masyarakat untuk mendukung pencalonannya. Karenanya kita jatuhi vonis 4 bulan dengan masa percobaan selama setahun," kata mejelis hakim Tobing.
Hakim JPL Tobing menjelaskan Maryenik tidak harus menjalani hukuman kurungan. Kecuali jika selama masa hukuman percobaan selama empat bulan kembali melakukan kejahatan.
"Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider enam bulan kurungan," ujarnya.
Hakim menyatakan terdakwa Maryanik terbukti telah melanggar Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf d dan e jo pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang.
Perbuatan terdakwa Maryenik juga terbukti bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Terdakwa Maryenik menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas terhadap terdakwa Maimanah Umar.
Tidak ada komentar