Mega Land Alih Funsikan Jalan jadi Taman, Warga Segera Pidanakan Pengembang
LINTAS PUBLIK-Siantar, Kesal dengan tindakan
kesewenang-wenangan pengembang perumahan Mega Land, warga yang bermukim di Mega
Land protes dan merasa keberatan, jalan yang seharusnya dieruntukan untuk
fasilitas umum kini berubah fungsi menjadi taman.
Perubahan fungsi jalan menjadi taman
itu tanpa ada sepengetahuan pemilik sah Ruko dan masyarakat sekitar yang sejak
awal membeli dan memiliki perumahan mewah itu. Jalan yag persis strategis untuk
fasilitas umum, karena lalulintas warga sekitar.
Pemilik Ruko persis di samping jalan
dan masyarakat disekitarnya tidak dapat lagi memamfaatkan jalan itu, sehingga
akses jalan tersebut buntu dan menghil;angkan status jalan sesuai master plan,
atau perencanaan dalam gambar pembangunan yang telah dibuatsejak awal dan
bahkan telah diketahui masyarakat dan pemerintah.
Johanes Juntar lumbangaol,SH
penasehat hukum Go Lie Sian pemilik Ruko
Mega land persis di hok jalan Row 13 di persil 60 merasa keberatan atas
berubahnya fungsi jalan menjadi taman. atas alih fungsi jalan menjadi taman itu
melanggar pidana, ini master plannya, ini dibuat Mega Land sendiri. Uu no 1
tahun 2011pasal 129 huruf masyarakat berhak memperoleh informasi perumahan dan
kawasan pemukiman tempatnya tinggal, kenapa justru pihak pengembang tidak mau
diklarifikasi, ini pasti ada apa-apanya. “ Kami siap pidanakan pihak pengembang
sesuai undang-undang No. 1 Tahun2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, karena telah
berupa funsi jaan menjadi bangunan taman, ”kata Juntar kepada Lintas Publik Rabu (21/5)
di kantor Walikota jalan Merdeka Siantar.
Sesuai gambar copyan Master plan Mega land Dengan
nomor sertifikat 357 dan 358 dan telah bersertifikat yang dikeluarkan BPN Kota
Pematangsiantar, Ruko milik Go Lie Sian diperoleh dari Ani pada 18 Maret 2014,
dan persis di samping Ruko itu ada akses jalan penghubung warga, namun
belakangan berubah fungsi menjadi taman, terakhir informasi yang diterima
lokasi tersebut akan dibangun Ruko baru, dan warga protes kepada pengembang.
Tanggal 12 Maret 2014 Go Lie Siandan
warga lainnya melalui kuasa hukumnya
Johanes juntar lumbangaol,SH membuat surat kepada pihak pengembang, agar
memberikan keterangan dan klarifikasi persoala tersebut, tapi pihak pengembang
tiak memiliki niat baik bahkan melaporkan warga yang keberatan ke pihak
kepolisian polsek Siantar Timur.
Agar tidak salah langka, pihak warga
pemukiman melalui kuasa hukumnya Johanes juntar lumbangaol,SH menyurati
walikota Pematangsiantar pada 3 april 2013, dalam surat itu warga yang
keberatan meminta walikota pematangsiantar agar menjebatani permasalahan
perumahan Mega Land, namun sampai hari ini, sura tersebut sangkut di Tata
Pemerintahan atau Tapem. Juntar juga akan mengajukan keberatan kepada pmerintah
melalui DPRD kota Siantar agar, DPRD p Pematangsiantar jangan memperkeruh
masalah dengan menunda-nunda surat, sehingga permasalahan menjadi meruncing.
“Kita kesal, masa seorang kabag
Tapem mampu menahan surat sejak tanggal 7 April 2013 sampai 21 Mei 2014, saya
minta di copot aja Kabagnya ini, kalau tidak becus kerja. Jangan warga dibuat
marah, ngak perlu harus demo, baru masalah diselesaikan”kata Juntar yang marah-marah
di kantor Tapem itu.
Choki Pardede salah seorang Humas
Mega Land yang melaporkan warganya
sendiri kepihak kepolisian karena merasa
keberatan atas berubah funsi jalan
menjadi taman saat akan dikonfirmasi tidak ada ditempat, no HP yang diberikan
salah seorang stafnya seorang perempuan di kantor Mega Landjuga tidak aktif.
Tidak ada komentar