Header Ads

Segera Tangkap Pelaku Kejahatan Perbankan di Bank Sumut

Takut akan menghilangkan barang bukti, Lembaga Investigasi Dan Advokasi Hukum Publik (Lintas Publik) mendesak pihak kepolisian resor Simalungun agar menangkap para pelaku kejahatan perbankan di Bank Sumut kota Pematangsiantar.
 
Kita mendesak pihak kepolisian Simalungun segera menangkap pelaku kejahatan di PT Bank Sumut, karena secara sengaja pihak bank Sumut membuat surat palsu untuk menghindar dari jeratan hukum yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 10 miliar.
 
 
Ini dapat dibuktikan pihak bank Sumut membuat  Surat palsu, yang menyatakan bahwa, pihak korban Elisda, Betti Purba dan Linderia tidak ada terdaftar sebagai peminjam dan memiliki hutang di bank sumut. Tapi nyatanya hasil cetak kertas Koran rekening gaji Elisda, Betti Purba dan Linderia  dipotong setiap bulannya.
 
 
Dan bukan itu saja, pihak bank jelas memanipulasi data, karena tidak mungkin salah seorang guru yan bergaji Rp. 5 jutaan stiap bulannya, dapat membayar rekening pinjaman sebesar Rp 7 Juta, ini kejahatan luar biasa, jadi kita harapkan keseriusan penegak Hukum, khususnya kepolisiaan dan kejaksaan.
 
Saat ini kami dalam persiapakan langka pengaduan lanjutan, kami akan mengasdukan pihak Bank Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kejahatan ini dapat terbongkar, sehingga dengan terbongkarnya kejahatan ini kita dapat melihat betapah bobroknya menageman di bank sumut yang dapat meloloskan SK PNS palsu dapat meminjam mencapai miliaran rupiah.
 
‘Saat ini kami dalam persiapkan langka pengaduan lanjutan, kami akan mengadukan pihak Bank Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kejahatan ini dapat terbongkar,’ Sahata Situmorang, SH ketua Umum Lembaga Investigasi Dan Advokasi Hukum Publik (Lintas Publik) Didampingi Tagor Leo Sitohang, SH Sekretaris Jenderal kepada Lintas Publik Online Rabu (21/5) diusai menjumpai pihak bank Indonesia.
 
 
Setelah dicoba menghubungi permasalahan masyarakat terhadap bank Sumut melalui Bank Indonesia, salah seorang staf bank Indonesia kota Pematangsiantar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, kalau kejahatan atau perlakuan tindak pidana  atau pelayanan yang tidak sesuai peraturan mnjadi otoritas OJK. “ Ke OJK aja pak, pasti semua akan terbongkar, kalau kesana pasti dibuka siapa yang bermain, disitulak dapat disimpulkan beralah atau tudak pihak bank terhadap pelayanan perbankan atau nasabadnya,”kata staf bank sumut itu.
 
Sebelumnya juga pihak Lintas Publik telah menemui Kapolres Simalungun AKBP Andi Taufik, meurut Sahata Situmorang, SH, Kapolres akan menuntaskan permasalahan ini, dan tidak ambil pusing siapapun terlibat akan dipenjarakan. “Kami sudah menemui Kapolres Simalungun, Kapolres ngak ada kepentingan kasus bank Sumut ini, tapi kita kesalkan sejau ini belum satupun yang ditahan,’Kata Sahata.LP1/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.