Segera Tangkap Pelaku Kejahatan Perbankan di Bank Sumut
Takut akan menghilangkan barang
bukti, Lembaga Investigasi Dan Advokasi Hukum Publik (Lintas Publik) mendesak
pihak kepolisian resor Simalungun agar menangkap para pelaku kejahatan
perbankan di Bank Sumut kota Pematangsiantar.
Kita mendesak pihak kepolisian
Simalungun segera menangkap pelaku kejahatan di PT Bank Sumut, karena secara
sengaja pihak bank Sumut membuat surat palsu untuk menghindar dari jeratan hukum
yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 10 miliar.
Ini dapat dibuktikan pihak bank
Sumut membuat Surat palsu, yang
menyatakan bahwa, pihak korban Elisda, Betti Purba dan Linderia tidak ada
terdaftar sebagai peminjam dan memiliki hutang di bank sumut. Tapi nyatanya
hasil cetak kertas Koran rekening gaji Elisda, Betti Purba dan Linderia dipotong setiap bulannya.
Dan bukan itu saja, pihak bank jelas
memanipulasi data, karena tidak mungkin salah seorang guru yan bergaji Rp. 5
jutaan stiap bulannya, dapat membayar rekening pinjaman sebesar Rp 7 Juta, ini
kejahatan luar biasa, jadi kita harapkan keseriusan penegak Hukum, khususnya
kepolisiaan dan kejaksaan.
Saat ini kami dalam persiapakan
langka pengaduan lanjutan, kami akan mengasdukan pihak Bank Sumut ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) agar kejahatan ini dapat terbongkar, sehingga dengan
terbongkarnya kejahatan ini kita dapat melihat betapah bobroknya menageman di
bank sumut yang dapat meloloskan SK PNS palsu dapat meminjam mencapai miliaran
rupiah.
‘Saat ini kami dalam persiapkan
langka pengaduan lanjutan, kami akan mengadukan pihak Bank Sumut ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) agar kejahatan ini dapat terbongkar,’ Sahata Situmorang, SH
ketua Umum Lembaga Investigasi Dan Advokasi Hukum Publik (Lintas Publik)
Didampingi Tagor Leo Sitohang, SH Sekretaris Jenderal kepada Lintas Publik Online Rabu (21/5)
diusai menjumpai pihak bank Indonesia.
Setelah dicoba menghubungi
permasalahan masyarakat terhadap bank Sumut melalui Bank Indonesia, salah
seorang staf bank Indonesia kota Pematangsiantar yang namanya tidak mau disebutkan
mengatakan, kalau kejahatan atau perlakuan tindak pidana atau pelayanan yang tidak sesuai peraturan
mnjadi otoritas OJK. “ Ke OJK aja pak, pasti semua akan terbongkar, kalau
kesana pasti dibuka siapa yang bermain, disitulak dapat disimpulkan beralah
atau tudak pihak bank terhadap pelayanan perbankan atau nasabadnya,”kata staf
bank sumut itu.
Sebelumnya juga pihak Lintas Publik
telah menemui Kapolres Simalungun AKBP Andi Taufik, meurut Sahata Situmorang,
SH, Kapolres akan menuntaskan permasalahan ini, dan tidak ambil pusing siapapun
terlibat akan dipenjarakan. “Kami sudah menemui Kapolres Simalungun, Kapolres
ngak ada kepentingan kasus bank Sumut ini, tapi kita kesalkan sejau ini belum
satupun yang ditahan,’Kata Sahata.LP1/t
Tidak ada komentar