Anak Buah Bupati Padang Pariaman Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi
LINTAS PUBLIK -SUMBAR, Harapan pemerintah Indonesia dengan menggiatkan seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dapat terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun Gratifikasi di seluruh instansi pemerintahan yang ada justru tidak berlaku bagi Pemerintahan Daerah Padang Pariaman dan PU Provinsi Sumatera Barat beserta Team 9 (Sembilan) Kabupaten Padang Pariaman yang di Ketuai oleh Sekda, Dinas PU,BPN, Bidang Pertanahan, Bidang Hukum, Assiten 1 Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Pertanian,Camat Batang Anai kabupaten padang Pariaman.
Hasil
Investigasi LINTAS PUBLIK, Hal tersebut terjadi karena adanya wacana
pembangunan proyek pembangunan Fly Over di simpang duku sebagai sarana untuk
menjadikan icon sumatera barat menuju bandara minang kabau demi mencegah
terjadinya kemacetan serta memperindah tatanan kota menuju ibukota provinsi
sumatera barat, namun rencana tersebut berujung adanya dugaan
menyalahgunakan jabatan dan menyalah gunakan uang negara dikarenakan
berdasarkan keterangan pemilik sah lahan/tanah tersebut yang namanya ada dalam Sertifikat Hak
Milik (SHM) tersebut M.Syair mengatakan , bahwasanya tanah tersebut sedang dalam
perkara di Pengadilan Negeri Pariaman dengan register perkara
No.12/Pdt.G/2010.PN.PRM.
tentang
permasalahan pembagian hak masing-masing pemilik atas tanah sertifikat
tersebut dan perkara perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri
Pariaman dan oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan No. 48/PDT/2011/PT.PDG dimana
kedua putusan tersebut menyatakan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima (NO), bahwa terhadap putusan perkara tersebut dimohonkan kasasi
oleh Tergugat (Marsal dan Syafril) ke Mahkamah Agung pada tanggal 13 Oktober
2011 dengan demikian tanah tersebut yang akan dijadikan Fly Over Simpang Duku
(Bandara BIM) dalam proses sengketa di Mahkamah Agung.
Pihak
pemerintah Daerah Padang Pariaman dan PU Provinsi Sumatera Barat tetap nekat
membayarkan ganti rugi kepada MARSAL yang nota bene bukan pemilik yang sah atas
tanah tersebut, karena pemilik yang sah masih ada yang hidup yakni M.Syair dan
Safril sementara Marsal hanya merupakan ahli waris dari Ibunya Mariah yang
sudah meninggal, sementara ahli waris dari M.Said pemerintah tidak melibatkannya.
Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten tidak berhati-hati dalam melakukan Pembayaran ganti Rugi
tersebut yang mana secara Administrasi Marsal hanya di kuasakan untuk
pengurusan ganti rugi tanah Objek tersebut, bukan di kuasakan untuk menerima
uang ganti rugi atau membagi-bagikan uang tersebut, padahal saat sebelum terjadinya
pembayaran ganti rugi Pihak Pengacara dari keluarga M.Syair dan M.Said dari
kantor hukum Yunisman,SH sudah melayangkan 3 (tiga) kali Somasi agar team 9 dan
Pemerintah terkait tidak melakukan pembayaran uang ganti rugi tersebut di
karenakan Perkara Tanah tersebut masih belum mempunyai kekuatan Hukum tetap
tentang siapakah yang mempunyai hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut Patut diduga sudah terjadi penyalahgunaan Uang Negara sebanyak
Rp.3.029.650.000,- (tiga Milyar dua puluh Sembilan enam ratus lima puluh ribu
rupiah) dan Rp.1.209.837.000,- (satu milyar dua ratus Sembilan juta delapan
ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), jadi uang Negara yang disalah gunakan oleh
Pemda Padang Pariaman (Team 9) dan PU Provinsi Sumatera Barat bersama Notaris
Yulheri Alios,SH yang turut membantu terjadinya percepatan ganti rugi objek
tersebut sebesar Rp.4.239.487.000,- yang tidak bermanfaat hingga waktu yang
tidak dapat ditentukan karena diberikan kepada Marsal yang bukan pemilik yang
sah terhadap objek tanah tersebut, karena pemilik yang sah berdasarkan
sertifikat masih hidup yaitu M.Syair dan Safril sementara pemerintah tidak
memperhatikan hal tersebut, karena menginginkan agar proyek tersebut cepat
terlaksana namun akhirnya justru berdampak tertundanya pembangunan jalan Fly
Over bandara Minang Kabau Tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut banyak diduga terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Pemerintah baik Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, Panitia team 9 pembangunan
Fly Over Padang Pariaman maupun Marsal karena berdasarkan keterangan dan
Pengakuan Marsal kepada Pemilik yang sah M.Syair bahwa Marsal betul menerima
pembayaran ganti rugi seharga Rp.650.000,-/M, melalui rekeningnya tetapi Marsal
hanya dalam keterangannya yang disampaikan kebawah hanya sebesar Rp450.000,-/M
jadi selisih dana Rp.200.000,-/M, patut diduga dijadikan sebagai Gratifikasi
untuk para Pejabat-pejabat terkait didalam Pembangunan Proyek Fly Over
tersebut.
Luas tanah yang di ganti rugi oleh Pemerintah seluas 4.661
M2 dari luas tanah 8.065 M2
, yang seharusnya
masing-masing mendapatkan ¼ bagian untuk M.SAID,
M.SYAIR, MARIAH dan SAFRIL. Tanggal 17 Januari 2013 salinan putusan Mahkamah
Agung No. 2935 K/Pdt/2011, dengan hasil putusan Menolak Permohonan Kasasi dari
pemohon Kasasi Marsal,Cs apalagi saat ini perkara tersebut kembali di
gugat oleh ahli waris M.Said di Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Perkara
17/Pdt.G/2013/PN.Prm, dengan adanya Gugatan tersebut Proyek Pembangunan Fly
Over yang menggunakan uang Negara Milyaran rupiah tersebut akan tidak dapat
terlaksana hingga adanya putusan hukum yang mengikat.
Kasmanedi,SH
Lembaga Bantuan Hukum LMR-RI melalui Biro Hukum dan Pembelaan Perkara kepada
LINTAS PUBLIK Jumat (20/06/2014) menjelaskan bahwa tindakan yang
dilakukan oleh Panitia
Team 9 dan Dinas PU Provinsi Sumatera Barat
bersama Notaris Yulheri Alioes,SH tersebut, telah melakukan kesalahan dalam
pembayaran ganti rugi terhadap yang bukan pemilik sah objek tanah tersebut dan lembaga
LMR-RI berharap aparat penegak hukum Kepolisian,Kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut kasus ini sehubungan telah terjadinya
dugaan penyalahgunaan Uang Negara.
“Kami berharap LSM
dan Masyarakat umumnya yang peduli akan uang negara ikut berperan aktif
untuk secepatnya mensurati atau melaporkan langsung ke
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau ke Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat
tentang adanya Tindak Pidana Korupsi karena berdasarkan PP no.71 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika hal
tersebut tidak adanya itikad baik dari pihak Panitia Team 9 dan Dinas
PU Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan
permasalahan ini,”kata Kasman menjelaskan duduk perkara Proyek Fly Over Padang Pariaman tersebut..
Hal
ini juga didugaan Korupsi ini juga dikuatkan Berdasarkan UU
No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di
tambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 2 ayat (1) .“Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” Jo Pasal 18
ayat (1) Huruf b."Pembayaran
uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi” atau dapat menjeratnya dengan tindak pidana
Gratifikasi terhadap siapapun yang menerima uang tersebut.
Sampai
berita ini diturunkan Bupati Kabupaten Padang Pariaman masih belum dapat
memberikan konfirmasi, Hendra selaku Kabid Humas Padang pariaman sempat
berjanji akan memberikan keterangan seputar Proyek Fly Over itu. “Nanti saya
kasih keterangan ya, sabar dulu,”kata Hendar menyikapi permasalah Proyek yang
diduga melibatkan anak Bupati Padang Pariaman kepada awak Media.LP1/c45h/t
Tidak ada komentar