Biarkan Tindak Pidana Pemkab Simalungun "Rusak" Dunia Pendidikan
LINTAS PUBLIK-Simalungun, Karena telah mengakui secara sadar bahwa kepala sekolah SD Marihat
Tempel Mariani Situkir, Roslinta Purba dan Rasmi Manalu melakukan
pemalsuan SK PNS dan Domumen lainnya dalam surat pernyataannya, mereka
(Mariani ) melakukan pemalsuan SK guru-guru untuk meminjam
di bank Sumut, seharusnya Kepala SD tersebut secepatnya di Pecat. Kalu tidak dipecat secepatnya akan merusak dunia pendidikan di Simalungun. Ini
sudah mempermalukan dunia pendidikan Simalungun, seharusnya pemerintah
kabupaten Simalungun bertindak tegas dengan memecat Kepala sekolah
tersebut.
"Ini bukan saja pelanggaran etika seorang guru, yang seharusnya di tiru. Tapi ini sudah termasuk pelanggaran berat, karena Kepala sekolah secara sadar memalsukan surat atau dokumen gurunya untuk melakukan tindak pidana pemalsuan dan dokumen lainnya, untuk kepentingan pribadinya atau kelompoknya”kata Sahata Situmorang,SH Kepada LINTAS PUBLIK Online Kamis (5/6/2014) Pengacara Elisda, Betti Purba dan Linderia Guru-guru korban Pemalsuan SK PNS Kasek SD Marihat Tempel, menyangkan belum ada tindakan Pemkab Simalungun.
Seharusnya Pemkab Simalungun cepat menindak lanjuti kasus ini, tindakan kepala sekolah ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Simalungun sejauh ini belum dapat memberikan sanksi terhadap kepala sekolah SD Marihat Tempel karena masih aktif sebagai kepala sekolah, sama saja Pemkab Simalungun melakukan pembiaran tindak pidana, akhirnya Pemkab akan terseret ikut melakukan tindak pidana itu, karena SK guru tersebut adalah legalitas dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Simalungun, yang seharusnya secepatnya memberi tindakan atau pembinaan.
Pemkab Simalungun seharusnya bertindak cepat agar masyarakat tindak menilai bahwa pemkab telah melindungi kepala sekolah SD Marihat tempel, Kejadian ini juga menjadi preseden buruk ditengah-tengah masyarakat, apalagi masyarakat disekitar sekolah was-was karena kepala sekolah tersebut belum mendapat tindakan sesuai perlakuannya, dikwatirkan kepala sekolah akan melakukan hal serupa apabila tidak diberikan sanksi.
"Ini bahaya sekali bagi dunia pendidikan kita, kalau kepala sekolah SD Marihat Tempel tidak diberikan sanksi, yang jelas- jelas melakukan pemalsuan, dan itu sudah diakui dalam surat pernyataannya, pemkab seharusnya ambil tindakan,”terang Sahata.
Sahata Situmorang menambahkan bahwa waktu lalu sudah bertemu langsung dengan Sekda Gidion Purba, Gidion Purba menyatakan akan segera menon aktifkan Kepala sekolah SD Marihat Tempel. Demikian juga Wasin Saragih Kadis Pendidikan Simalungun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala sekolah SD tersebut, karena telah mencoreng dunia pendidikan.
"Kami telah ketemu langsung sekda dan kepala dinas Simalungun, mereka berjanji akan memberi sanksi kepala sekolah tersebut, tapi sampai saat ini belum ada tindakan,”terang Sahata agar Pemkab secepatnya mengambil tindakan.
Bupati Simalungun JR. Saragih melalui Gidion Purba sekda Simalungun dan Wasin Saragih kepala Dinas Pendidikan Simalungun melalui telepon selularnya belum dapat memberikan informasi sejauh mana tindakan pemkab simalungun atas persoalan kepala sekolah SD Marihat tempel.LP/1
"Ini bukan saja pelanggaran etika seorang guru, yang seharusnya di tiru. Tapi ini sudah termasuk pelanggaran berat, karena Kepala sekolah secara sadar memalsukan surat atau dokumen gurunya untuk melakukan tindak pidana pemalsuan dan dokumen lainnya, untuk kepentingan pribadinya atau kelompoknya”kata Sahata Situmorang,SH Kepada LINTAS PUBLIK Online Kamis (5/6/2014) Pengacara Elisda, Betti Purba dan Linderia Guru-guru korban Pemalsuan SK PNS Kasek SD Marihat Tempel, menyangkan belum ada tindakan Pemkab Simalungun.
Seharusnya Pemkab Simalungun cepat menindak lanjuti kasus ini, tindakan kepala sekolah ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Simalungun sejauh ini belum dapat memberikan sanksi terhadap kepala sekolah SD Marihat Tempel karena masih aktif sebagai kepala sekolah, sama saja Pemkab Simalungun melakukan pembiaran tindak pidana, akhirnya Pemkab akan terseret ikut melakukan tindak pidana itu, karena SK guru tersebut adalah legalitas dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Simalungun, yang seharusnya secepatnya memberi tindakan atau pembinaan.
Pemkab Simalungun seharusnya bertindak cepat agar masyarakat tindak menilai bahwa pemkab telah melindungi kepala sekolah SD Marihat tempel, Kejadian ini juga menjadi preseden buruk ditengah-tengah masyarakat, apalagi masyarakat disekitar sekolah was-was karena kepala sekolah tersebut belum mendapat tindakan sesuai perlakuannya, dikwatirkan kepala sekolah akan melakukan hal serupa apabila tidak diberikan sanksi.
"Ini bahaya sekali bagi dunia pendidikan kita, kalau kepala sekolah SD Marihat Tempel tidak diberikan sanksi, yang jelas- jelas melakukan pemalsuan, dan itu sudah diakui dalam surat pernyataannya, pemkab seharusnya ambil tindakan,”terang Sahata.
Sahata Situmorang menambahkan bahwa waktu lalu sudah bertemu langsung dengan Sekda Gidion Purba, Gidion Purba menyatakan akan segera menon aktifkan Kepala sekolah SD Marihat Tempel. Demikian juga Wasin Saragih Kadis Pendidikan Simalungun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala sekolah SD tersebut, karena telah mencoreng dunia pendidikan.
"Kami telah ketemu langsung sekda dan kepala dinas Simalungun, mereka berjanji akan memberi sanksi kepala sekolah tersebut, tapi sampai saat ini belum ada tindakan,”terang Sahata agar Pemkab secepatnya mengambil tindakan.
Bupati Simalungun JR. Saragih melalui Gidion Purba sekda Simalungun dan Wasin Saragih kepala Dinas Pendidikan Simalungun melalui telepon selularnya belum dapat memberikan informasi sejauh mana tindakan pemkab simalungun atas persoalan kepala sekolah SD Marihat tempel.LP/1
Tidak ada komentar