Header Ads

Empat ABK Ditahan Membawa 10 Ton Bawang Ilegal Dari Malaysia

Lintas Publik- Belawan, Kapal Motor (KM) Al-Kazimi yang menyelundupkan sebanyak 10 ton bawang merah dari Malaysia beserta empat anak buah kapal (ABK) telah ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan.

Pada hari Sabtu (14/6/2014) Ogi Febri Adhla, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumut mengatakan keempat ABK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Ogi Febri Adhla, Kapal Motor Al - Kazimi dan sebanyak 10 ton bawang selundupan itu telah disita dan disimpan oleh petugas di Dermaga Pangkalan Bea dan Cukai Sumut di Belawan.

"Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum oleh petugas Bea dan Cukai Sumut," kata Febri.

keterangan Febri kepada Lintas Publik, KM Al- Kazimi ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai dengan nomor 5002 di sekitar perairan Pulau Jemur, Asahan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2014) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapal tersebut diamankan karena kedapatan membawa bawang ilegal dan tidak dilengkapi izin dan dokumen yang resmi dikeluarkan dari pemerintah.

"Bawang ilegal tersebut diduga dibawa dari Malaysia yang sengaja diseludupkan ke Negara Indonesia, namun berhasil dicegah petugas Bea dan Cukai Sumut," ujarnya.

Ogi Mengatakan, petugas Bea dan Cukai, saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia di tengah laut di wilayah Sumut untuk mencegah praktik penyeludupan yang merugikan keuangan Negara. Gani Sitohang

"Apabila setiap kapal yang membawa barang dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen dan izin yang resmi kita tangkap dan proses hukum," kata Febri, Kasi Penindakan Bea dan Cukai Sumut. Gani sitohang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.