Empat ABK Ditahan Membawa 10 Ton Bawang Ilegal Dari Malaysia
Lintas Publik- Belawan, Kapal Motor (KM) Al-Kazimi yang
menyelundupkan sebanyak 10 ton bawang merah dari Malaysia beserta empat anak buah
kapal (ABK) telah ditahan oleh penyidik Bea dan Cukai Sumatera Utara di
Belawan.
Pada hari Sabtu (14/6/2014) Ogi Febri Adhla, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Wilayah Sumut mengatakan keempat
ABK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut
Ogi Febri Adhla, Kapal Motor Al - Kazimi dan sebanyak 10 ton bawang
selundupan itu telah disita dan disimpan oleh petugas di Dermaga
Pangkalan Bea dan Cukai
Sumut di Belawan.
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum oleh petugas Bea dan Cukai Sumut," kata Febri.
keterangan Febri kepada Lintas Publik, KM Al- Kazimi ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai
dengan nomor 5002 di sekitar perairan Pulau Jemur, Asahan, Provinsi
Sumut, Kamis (12/6/2014) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapal
tersebut diamankan karena kedapatan membawa bawang ilegal dan tidak
dilengkapi izin dan dokumen yang resmi dikeluarkan dari pemerintah.
"Bawang ilegal tersebut diduga dibawa dari Malaysia yang sengaja
diseludupkan ke Negara Indonesia, namun berhasil dicegah petugas Bea dan Cukai
Sumut," ujarnya.
Ogi Mengatakan, petugas Bea dan Cukai, saat ini sedang
gencar-gencarnya melakukan razia di tengah laut di wilayah Sumut untuk
mencegah praktik penyeludupan yang merugikan keuangan Negara. Gani Sitohang
Tidak ada komentar