Header Ads

Kerap Gadaikan Mobil Sitaan Debt Collector Ditangkap


PERIKSA SENPI: Kasat Reskrim Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang Gunanti Hutabarat memeriksa senpi rakitan milik komplotan itu dalam pemaparan kasus di Mako Sat Reskrim, Selasa (10/6) sore


LINTAS PUBLIK-Medan, Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan meringkus tiga anggota debt collector (penagih hutang) ‘nakal’ spesialis mobil dari dua kawasan berbeda, belum lama ini.
Dari ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias Sapri (38) warga Jalan Mongonsidi Karya Kasih Medan, FA alias Fahmi (35) warga Jalan Raksana Kelurahan Kota Maksum dan ZA alias Fitri (29) warga Jalan Grute 2 Kuta Padang Aceh Barat, polisi menyita senjata api (senpi) rakitan mirip jenis FN dan 6 butir peluru, kartu identitas para tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang Gunanti Hutabarat saat menggelar pemaparan di Mako Sat Reskrim, Selasa (10/6) sore mengutarakan modus operandi komplotan ini, menarik mobil dari konsumen yang menunggak kredit lalu mobil itu tidak dikembalikan ke pihak leasing atau showroom tetapi digadaikan pada pihak lainnya tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.
Saat menarik kendaraan, para tersangka kerap melakukan perampasan atau secara paksa bahkan menodongkan senpi kepada para korbannya.

Gadaikan Mobil
Terungkapnya kasus ini, ujar Kasat Reskrim, berawal dengan ditangkapnya tersangka ZA di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan yang saat itu hendak menggadaikan mobil Nissan Grand Livina seharga Rp20 juta.
Petugas kepolisian yang medapat informasi terkait keberadaan tersangka yang hendak menjual mobil murah tanpa dilengkapi surat, lalu meringkus ZA, Minggu (8/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, ZA mengaku kalau dirinya merupakan debt collector yang kerap menarik mobil tetapi tidak diserahkan ke leasing bersangkutan di mana dirinya kerap beraksi bersama dua temannya yang berada di Jalan Mongonsidi Karya Kasih Medan.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dengan meringkus tersangka S alias Sapri merupakan mantan personel TNI-AD yang bertugas di Aceh dan rekannya FA di kawasan itu.
Petugas lalu menggeledah rumah itu dan menemukan satu pukul senjata rakitan jenis FN beserta enam butir pelurunya yang disimpan dalam koper di kamar S.

Senpi Rp7 juta
Kepada petugas S mengaku dirinya membeli senjata itu seharga Rp7 juta dari rekannya berinisial JR (masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polresta Medan) di kawasan Kuala Tanjung Batu Bara pada 12 Mei 2014 lalu.
Senjata itu dibeli S bersama rekannya FA , ZA dan Su (masuk dalam DPO) dengan menggunakan uang bersama hasil gadaian mobil sitaan.
“Senpi ini dibeli mereka untuk menakut nakuti para nasabah yang menunggak kredit,” tukas Calvijn sembari mengutarakan ketiganya lalu diboyong ke Mako Sat Reskrim .
Dikatakannya, selama ini pihak kepolisian banyak menerima laporan pengaduan terkait tindakan para pelaku menarik kendaraan secara paksa baik di Mapolres maupun di Polsek jajaran.
“Sementara ini, ketiga tersangka dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Darurat. Meski demikian kami juga masih mendalami peraturan tarik menarik kendaraan yang di leasingkan dan fidusia-nya guna menahan para pelaku,” tukasnya seraya menegaskan pihaknya masih mencari para pelaku lainnya. (surya patigani sitohang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.