Kerap Gadaikan Mobil Sitaan Debt Collector Ditangkap
LINTAS PUBLIK-Medan,
Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polresta Medan meringkus tiga anggota debt collector (penagih hutang)
‘nakal’ spesialis mobil dari dua kawasan berbeda, belum lama ini.
Dari ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias Sapri (38)
warga Jalan Mongonsidi Karya Kasih Medan, FA alias Fahmi (35) warga
Jalan Raksana Kelurahan Kota Maksum dan ZA alias Fitri (29) warga Jalan
Grute 2 Kuta Padang Aceh Barat, polisi menyita senjata api (senpi)
rakitan mirip jenis FN dan 6 butir peluru, kartu identitas para
tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak
didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang Gunanti Hutabarat saat menggelar
pemaparan di Mako Sat Reskrim, Selasa (10/6) sore mengutarakan modus
operandi komplotan ini, menarik mobil dari konsumen yang menunggak
kredit lalu mobil itu tidak dikembalikan ke pihak leasing atau showroom
tetapi digadaikan pada pihak lainnya tanpa sepengetahuan perusahaan
leasing.
Saat menarik kendaraan, para tersangka kerap melakukan perampasan
atau secara paksa bahkan menodongkan senpi kepada para korbannya.
Gadaikan Mobil
Terungkapnya kasus ini, ujar Kasat Reskrim, berawal dengan
ditangkapnya tersangka ZA di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan yang saat
itu hendak menggadaikan mobil Nissan Grand Livina seharga Rp20 juta.
Petugas kepolisian yang medapat informasi terkait keberadaan
tersangka yang hendak menjual mobil murah tanpa dilengkapi surat, lalu
meringkus ZA, Minggu (8/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, ZA mengaku kalau dirinya merupakan debt collector yang
kerap menarik mobil tetapi tidak diserahkan ke leasing bersangkutan di
mana dirinya kerap beraksi bersama dua temannya yang berada di Jalan
Mongonsidi Karya Kasih Medan.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dengan meringkus tersangka S
alias Sapri merupakan mantan personel TNI-AD yang bertugas di Aceh dan
rekannya FA di kawasan itu.
Petugas lalu menggeledah rumah itu dan menemukan satu pukul senjata
rakitan jenis FN beserta enam butir pelurunya yang disimpan dalam koper
di kamar S.
Senpi Rp7 juta
Kepada petugas S mengaku dirinya membeli senjata itu seharga Rp7 juta
dari rekannya berinisial JR (masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO)
Polresta Medan) di kawasan Kuala Tanjung Batu Bara pada 12 Mei 2014
lalu.
Senjata itu dibeli S bersama rekannya FA , ZA dan Su (masuk dalam
DPO) dengan menggunakan uang bersama hasil gadaian mobil sitaan.
“Senpi ini dibeli mereka untuk menakut nakuti para nasabah yang
menunggak kredit,” tukas Calvijn sembari mengutarakan ketiganya lalu
diboyong ke Mako Sat Reskrim .
Dikatakannya, selama ini pihak kepolisian banyak menerima laporan
pengaduan terkait tindakan para pelaku menarik kendaraan secara paksa
baik di Mapolres maupun di Polsek jajaran.
“Sementara ini, ketiga tersangka dijerat pasal pelanggaran
Undang-Undang Darurat. Meski demikian kami juga masih mendalami
peraturan tarik menarik kendaraan yang di leasingkan dan fidusia-nya
guna menahan para pelaku,” tukasnya seraya menegaskan pihaknya masih
mencari para pelaku lainnya. (surya patigani sitohang)
Tidak ada komentar