Header Ads

Masyarakat Nusa Tenggara Timur Ricuh Di Mapolresta Medan

Lintas Publik- Medan, Unjuk rasa menuntut pengusutan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap 19 tenaga kerja sarang burung walet asal Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh ratusan massa gabungan paguyuban masyarakat NTT, Pusaka Indonesia, Bakumsu, Kapaid Sumut dan mahasiswa di Mapolresta Medan, Selasa (17/6), nyaris rucuh.

Massa yang datang dengan membawa berbagai macam sepanduk yang isinya mengecam kinerja aparat Reskrim Polresta Medan itu, nyaris membalikan satu unit mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pria mengaku warga setempat. Tak hanya itu, massa juga sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang mencoba memadamkan api dari bakaran ban.

Beruntung aksi massa ini dapat diamankan sejumlah aparat kepolisian yang melakukan pengawalan. Mobil yang semula berusaha menerobos barisan massa yang tengah berorasi di depan Mapolresta Medan itu lalu 'balik kanan'. Sang sopir yang sempat turun dari mobil sembari berteriak, 'saya orang sini' itu lalu mengambil jalan alternatif.

Aksi unjukrasa yang digelar massa gabungan paguyuban masyarakat NTT dan sejumlah elemen masyarakat itu menyusul diberikannya permohonan penangguhan penahatan tersangka Mohar, selaku pengusaha sarang burung walet yang dianggap paling bertanggung-jawab atas kasus penyiksaan mengakibatkan dua tenaga kerja asal Kupang, NTT itu tewas pada saat itu.

Dalam orasinya, massa juga meminta penjelasakan kasus tersebut kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta. Tak hanya itu, massa juga meminta menghadirkan tersangka Mohar di hadapan mereka.

"Hadapkan Mohar kepada kami, biar kami kasih dia segelas air," teriak salah seorang orator yang menggunakan pengeras suara yang mereka bawa dengan menggunakan mobil pick-up.

Salah seorang lagi koordinator aksi, Rina Sitompul dari P2TPA meminta kepada Kapolresta Medan Kompol Pol Nico Afinta untuk segera meninjau ulang penangguhan penahanan tersangka Mohar.

"Tangkap kembali Mohar. Kami menilai tersangka Mohar tidak perlu diberikan penangguhan, karena kami menilai dia telah melakukan pelanggaran HAM berat. Tidak ada alasan untuk memaklumi perlakuan tersangka," ujar Rina.

Setelah beberapa lama berorasi, massa ditemui perwakilan Kapolresta Medan yakni, Kasubag Humas Polresta Medan AKP Riana dan Kanit Idik 3/Judi Susila AKP Jama K Purba yang menangani kasus tersebut.

ketika AKP Riana berusaha menyampaikan penjelasan, massa langsung menolaknya. Massa tetap ingin Kapolresta Medan yang menyampaikan langsung apa alasan polisi memberi penangguhan penahanan kepada tersangka Mohar.

Karena Kapolresta Medan benar-benar tak bisa menemui massa paguyuban masyarakat NTT itu, akhirnya massa bersedia ditemui Wakapolresta Medan AKBP Hondawantri.

Kepada massa paguyuban NTT, orang nomor dua di struktur organisasi Polresta Medan itu berjanji tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami terus memproses dan menyelesaikan kasus ini. Nah, saat ini kami sedang melengkapi kekurangan berkas dari pihak kejaksaan. Kami menjamin kasus dengan tersangka Mohar secepatnya segera dilengkapi berkasnya," janji Wakapolresta Medan
.
Setelah Wakapolresta Medan memberikan, massa lalu membubarkan diri dengan tertepi. Mereka berjanji akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dituruti polisi. Gani Sitohang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.