Masyarakat Nusa Tenggara Timur Ricuh Di Mapolresta Medan
Lintas Publik- Medan, Unjuk rasa menuntut pengusutan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap 19
tenaga kerja sarang burung walet asal Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh
ratusan massa gabungan paguyuban masyarakat NTT, Pusaka Indonesia,
Bakumsu, Kapaid Sumut dan mahasiswa di Mapolresta Medan, Selasa (17/6),
nyaris rucuh.
Massa yang datang dengan membawa berbagai macam sepanduk yang isinya
mengecam kinerja aparat Reskrim Polresta Medan itu, nyaris membalikan
satu unit mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pria mengaku warga
setempat. Tak hanya itu, massa juga sempat bersitegang dengan aparat
kepolisian yang mencoba memadamkan api dari bakaran ban.
Beruntung aksi massa ini dapat diamankan sejumlah aparat kepolisian
yang melakukan pengawalan. Mobil yang semula berusaha menerobos barisan
massa yang tengah berorasi di depan Mapolresta Medan itu lalu 'balik
kanan'. Sang sopir yang sempat turun dari mobil sembari berteriak, 'saya
orang sini' itu lalu mengambil jalan alternatif.
Aksi unjukrasa yang digelar massa gabungan paguyuban masyarakat NTT dan
sejumlah elemen masyarakat itu menyusul diberikannya permohonan
penangguhan penahatan tersangka Mohar, selaku pengusaha sarang burung walet
yang dianggap paling bertanggung-jawab atas kasus penyiksaan
mengakibatkan dua tenaga kerja asal Kupang, NTT itu tewas pada saat itu.
Dalam orasinya, massa juga meminta penjelasakan kasus tersebut kepada
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta. Tak hanya itu, massa juga
meminta menghadirkan tersangka Mohar di hadapan mereka.
"Hadapkan Mohar kepada kami, biar kami kasih dia segelas air," teriak
salah seorang orator yang menggunakan pengeras suara yang mereka bawa dengan
menggunakan mobil pick-up.
Salah seorang lagi koordinator aksi, Rina Sitompul dari P2TPA meminta
kepada Kapolresta Medan Kompol Pol Nico Afinta untuk segera meninjau
ulang penangguhan penahanan tersangka Mohar.
"Tangkap kembali Mohar. Kami menilai tersangka Mohar tidak perlu
diberikan penangguhan, karena kami menilai dia telah melakukan
pelanggaran HAM berat. Tidak ada alasan untuk memaklumi perlakuan
tersangka," ujar Rina.
Setelah beberapa lama berorasi, massa ditemui perwakilan Kapolresta
Medan yakni, Kasubag Humas Polresta Medan AKP Riana dan Kanit Idik
3/Judi Susila AKP Jama K Purba yang menangani kasus tersebut.
ketika AKP Riana berusaha menyampaikan penjelasan, massa
langsung menolaknya. Massa tetap ingin Kapolresta Medan yang
menyampaikan langsung apa alasan polisi memberi penangguhan penahanan
kepada tersangka Mohar.
Karena Kapolresta Medan benar-benar tak bisa menemui massa
paguyuban masyarakat NTT itu, akhirnya massa bersedia ditemui
Wakapolresta Medan AKBP Hondawantri.
Kepada massa paguyuban NTT, orang nomor dua di struktur organisasi
Polresta Medan itu berjanji tetap memproses kasus tersebut hingga
tuntas.
"Kami terus memproses dan menyelesaikan kasus ini. Nah, saat ini kami sedang melengkapi
kekurangan berkas dari pihak kejaksaan. Kami menjamin kasus dengan
tersangka Mohar secepatnya segera dilengkapi berkasnya," janji Wakapolresta Medan
.
Setelah Wakapolresta Medan memberikan,
massa lalu membubarkan diri dengan tertepi. Mereka berjanji akan kembali
lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka
tidak dituruti polisi. Gani Sitohang
Tidak ada komentar