Polres Pasaman Barat “Bermain”,Darlius Menggugat Di Pengadilan Negeri
LINTAS PUBLIK - Pasaman Barat,Lemahnya penegakan hukum di Pasaman Barat yang dilaporkan oleh Darlius (57) ke pihak Polres setempat atas adanya tindak pidana Pencurian yang hingga saat ini para Tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih menguasai dan berkeliaran diarea tanah dan perkebunan kelapa sawit miliknya. seolah ada permainan polisi atas kasus ini.
Dalam
keterangannya menjelaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak pernah mau
menuntaskan kasus pengaduan saya padahal sudah inkrah di PN Pasbar dengan satu
orang sudah menjadi Terpidana tapi teman-temannya masih DPO namun masih berada
di perkebunan saya melakukan pencurian kembali secara terang-terangan di depan
umum bahkan pernah di depan Polisi, tapi polisi tidak pernah mau untuk
menangkap mereka.ungkapnya usai sidang di PN Pasbar (10/6/2014).
Darlius
menjelaskan bahwa karena kekecewaannya terhadap Polres Pasbar yang tak kunjung
bertindak saya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat menggugat
para Tersangka dan Terpidana tersebut, yang mana gugatan ini adalah yang kedua
kalinya.
Adapun dasar
gugatan saya yaitu menuntut agar tanah yang berada di Blok A2 dan A3 luas
kurang lebih 56 ha dan 17 ha lokasi lainnya yang terletak di jorong kampung
alang nagari muara kiawai kec.gunung tuleh kab.pasaman barat kembali di
serahkan kepadanya.serta menuntut ganti kerugian sebesar Rp.315.000.000,-
kepada mereka karena sejak tanah dan perkebunan kelapa sawit tersebut di curi
oleh para Tergugat dirinya mengalami kerugian setiap bulannya.
Berdasarkan
tuntutan tersebut majelis hakim dalam perkara perdata nomor :
10/Pdt.G/2013/PN.PSB tanggal 16 September 2013 memberikan pertimbangan hukum
dan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO) yang dibacakan
oleh majelis hakim Arizal Anwar,SH,MH
sebagai ketua,Syofianita,SH dan Welly Irdianto,SH sebagai anggota pada hari
Kamis tanggal 16 Januari 2014 lalu.
Berdasarkan
putusan tersebutlah Darlius sebagai Korban tidak pernah putus asa dalam mencari
kebenaran untuk mendapatkan keadilan di bumi pasaman barat ini.
Selasa (10/6/2014) sidang lapangan
perkara gugatan perdata nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.PSB
berlangsung sangat alot, tanpa adanya bantahan dari pihak Tergugat Syahrizal,S.Ag,cs
yang dihadiri bersama kuasa hukumnya Zaniati,SH,MH tentang batas-batas tanah
yang disengketakan oleh Penggugat tunjukan, berdasarkan hal tersebut Darlius
selaku Penggugat berharap Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat
memberikan pertimbangan hukum yang berpihak kepada Kebenaran dan Keadilan dan
menjaga independensi penegak hukum di pengadilan negeri pasaman barat.
Tidak ada komentar