Header Ads

Polres Pasaman Barat “Bermain”,Darlius Menggugat Di Pengadilan Negeri


LINTAS PUBLIK - Pasaman Barat,Lemahnya penegakan hukum di Pasaman Barat yang dilaporkan oleh Darlius (57) ke pihak Polres setempat atas adanya tindak pidana Pencurian yang hingga saat ini para Tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih menguasai dan berkeliaran diarea tanah dan perkebunan kelapa sawit miliknya. seolah ada permainan polisi atas kasus ini.
 
Dalam keterangannya menjelaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak pernah mau menuntaskan kasus pengaduan saya padahal sudah inkrah di PN Pasbar dengan satu orang sudah menjadi Terpidana tapi teman-temannya masih DPO namun masih berada di perkebunan saya melakukan pencurian kembali secara terang-terangan di depan umum bahkan pernah di depan Polisi, tapi polisi tidak pernah mau untuk menangkap mereka.ungkapnya usai sidang di PN Pasbar (10/6/2014).

Darlius menjelaskan bahwa karena kekecewaannya terhadap Polres Pasbar yang tak kunjung bertindak saya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat menggugat para Tersangka dan Terpidana tersebut, yang mana gugatan ini adalah yang kedua kalinya.

Adapun dasar gugatan saya yaitu menuntut agar tanah yang berada di Blok A2 dan A3 luas kurang lebih 56 ha dan 17 ha lokasi lainnya yang terletak di jorong kampung alang nagari muara kiawai kec.gunung tuleh kab.pasaman barat kembali di serahkan kepadanya.serta menuntut ganti kerugian sebesar Rp.315.000.000,- kepada mereka karena sejak tanah dan perkebunan kelapa sawit tersebut di curi oleh para Tergugat dirinya mengalami kerugian setiap bulannya.

Berdasarkan tuntutan tersebut majelis hakim dalam perkara perdata nomor : 10/Pdt.G/2013/PN.PSB tanggal 16 September 2013 memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO) yang dibacakan oleh majelis hakim Arizal  Anwar,SH,MH sebagai ketua,Syofianita,SH dan Welly Irdianto,SH sebagai anggota pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 lalu.
Berdasarkan putusan tersebutlah Darlius sebagai Korban tidak pernah putus asa dalam mencari kebenaran untuk mendapatkan keadilan di bumi pasaman barat ini.

Selasa (10/6/2014) sidang lapangan perkara gugatan perdata nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.PSB berlangsung sangat alot, tanpa adanya bantahan dari pihak Tergugat Syahrizal,S.Ag,cs yang dihadiri bersama kuasa hukumnya Zaniati,SH,MH tentang batas-batas tanah yang disengketakan oleh Penggugat tunjukan, berdasarkan hal tersebut Darlius selaku Penggugat berharap Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan pertimbangan hukum yang berpihak kepada Kebenaran dan Keadilan dan menjaga independensi penegak hukum di pengadilan negeri pasaman barat.

Kuasa hukum Tergugat Zaniati,SH,MH danRifka Zuwanda,SH,MH menyampaikan dalam kesimpulannya dalam sidang perkara ini agar majelis hakim selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta benar-benar menunjukan sikapnya yang mengayomi dan menjauhkan diri dari sikap yang berpihak serta dapat tetap bersikap Objektif dan berpedoman pada Azas Persamaan Didepan Hukum.LP1/C45h/t.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.