Header Ads

Polresta Medan sita 14.320 Ekstasi dan Sabu 275

Lintas Publik- Medan, Petugas Unit II/Psikotropika Satres Narkoba Polresta Medan menyita obat-obatan terlarang (narkotika) sejenis pil ekstasi sebanyak14.320 butir dan sabu-sabu seberat 275 gram dari tiga anggota komplotan  sindikat narkoba yang diduga berperan sebagai pengedarnya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dony Alexander SIK dalam keterangannya kepada Lintas Publik, Minggu (15/6/2014) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga setempat dan penyelidikan serta pembuntutan secara terus menerus selama tiga hari.

"Dari pembuntutan itu, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi di tempat yang berbeda. Salah satu dari tiga orang tersangka terpaksa kami tembak karena adanya perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap. Ekstasi dan sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan, Pekan Baru dan Palembang," kata Kombes Pol Nico Afinta Kapolresta Medan .

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka yang berinisial TK (32) warga Jalan Teratai K IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan berinisial MIS (31) warga Jalan Gajah Mada Gang Amal Likungan VII, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
"Mereka berdua kami tangkap dari kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (11/6/2014) sekira pukul 08.30 WIB. Dari kedua tersangka kami sita barang bukti tas berisi sebanyak14.320 butir pil ekstasi warna abu abu dan satu lagi tas berisi seberat 275 gram sabu.

"Barang bukti ekstasi tersebut dibawa tersangka TK dari Tanjung Balai untuk diserahkan kepada tersangka MIS. Pada saat menjemput barang bukti tersebut, MIS mengendarai mobil Honda Jazz BK 1670 RK. Mobil tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti," terang Nico.

Dari penangkapan kedua tersangka TK dan MIS, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MN (28) warga Dusun Cot Mancang Desa Baroh Kuto Betee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, di kawasan Jalan Gagak Hitam depan Mc Donald. Dari tersangka MN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 275 gram. 
 
Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Medan, Mereka di jerat dengan  Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana 5-20 tahun

"Kalau tersangka MN ini yang rencananya akan membawa sebagian barang bukti sejensis ekstasi dan sabu ini ke daerah Palembang, untuk diedarkan di sana. Sabu yang disita dari MN juga dibawanya dari Tanjung Balai," papar Nico.

Nico memperkirakan, hasil dari penyitaan barang bukti berupa 14.320 butir pil ekstasi ini mencapai sekitar Rp 3.580.000.000 jika dikonversikan per butirnya Rp 250.000. Sedangkan barang bukti jenis sabu seberat 275 gram, nilainya mencapai Rp 412.500.000 jika dikonversikan per gramnya Rp 1.500.000.

"Sehingga keseluruhannya mencapai Rp. 3.992.500.000 dan bisa menyelamatkan jutaan jiwa, belum lagi dikaitkan dengan barang bukti yang ditangkap oleh Polsek Medan Barat sebanyak 12.000 Butir pil ekstasi," terang Nico. Gani sitohang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.