Polresta Medan sita 14.320 Ekstasi dan Sabu 275
Lintas Publik- Medan, Petugas Unit
II/Psikotropika Satres Narkoba Polresta Medan menyita obat-obatan terlarang (narkotika) sejenis pil
ekstasi sebanyak14.320 butir dan sabu-sabu seberat 275 gram dari tiga anggota komplotan
sindikat narkoba yang diduga berperan sebagai pengedarnya.
Kapolresta
Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dony Alexander
SIK dalam keterangannya kepada Lintas Publik, Minggu (15/6/2014) mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal dari informasi warga setempat dan penyelidikan serta pembuntutan secara
terus menerus selama tiga hari.
"Dari
pembuntutan itu, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka di dua
lokasi di tempat yang
berbeda. Salah satu dari tiga orang tersangka terpaksa kami tembak
karena adanya perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap. Ekstasi
dan sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah
Kota Medan, Pekan Baru dan Palembang," kata Kombes Pol
Nico Afinta Kapolresta Medan .
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka yang berinisial TK (32) warga Jalan Teratai K IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan berinisial MIS (31) warga Jalan Gajah Mada Gang Amal Likungan VII, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
"Mereka
berdua kami tangkap dari kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur,
Kecamatan Medan Johor, Rabu (11/6/2014) sekira pukul 08.30 WIB. Dari kedua tersangka
kami sita barang bukti tas berisi sebanyak14.320 butir pil ekstasi warna abu abu dan
satu lagi tas berisi seberat 275 gram sabu.
"Barang
bukti ekstasi tersebut dibawa tersangka TK dari Tanjung Balai untuk diserahkan
kepada tersangka MIS. Pada saat menjemput barang bukti tersebut, MIS
mengendarai mobil Honda Jazz BK 1670 RK. Mobil tersebut juga sudah kami sita
sebagai barang bukti," terang Nico.
Dari
penangkapan kedua tersangka TK dan MIS, polisi lalu melakukan pengembangan dan
berhasil menangkap tersangka berinisial MN (28) warga Dusun Cot Mancang Desa Baroh Kuto
Betee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, di kawasan Jalan Gagak Hitam depan
Mc Donald. Dari tersangka MN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 275
gram.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Medan, Mereka di jerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
pidana mati, seumur hidup, atau pidana 5-20 tahun
"Kalau
tersangka MN ini yang rencananya akan membawa sebagian barang bukti sejensis ekstasi dan
sabu ini ke daerah Palembang, untuk diedarkan di sana. Sabu yang disita dari MN juga
dibawanya dari Tanjung Balai," papar Nico.
Nico
memperkirakan, hasil dari penyitaan barang bukti berupa 14.320 butir pil ekstasi ini
mencapai sekitar Rp 3.580.000.000 jika dikonversikan per butirnya Rp 250.000. Sedangkan
barang bukti jenis sabu seberat 275 gram, nilainya mencapai Rp 412.500.000 jika
dikonversikan per gramnya Rp 1.500.000.
"Sehingga
keseluruhannya mencapai Rp. 3.992.500.000 dan bisa menyelamatkan jutaan jiwa, belum
lagi dikaitkan dengan barang bukti yang ditangkap
oleh Polsek Medan Barat sebanyak 12.000 Butir pil ekstasi," terang Nico. Gani sitohang
Tidak ada komentar