Walikota Siantar Diadukan ke Polres
LINTAS PUBLIK -SIANTAR, Walikota Siantar, Hulman Sitorus, dilaporkan ke polisi. Ia
dituduh mengeluarkan kebijakan yang menyalahi aturan hingga merugikan
keuangan negara.
“Dia membuat kebijakan sendiri dengan mengangkat staf khusus walikota yang honornya dianggarkan dalam APBD. Dalam aturan, tidak dikenal staf khusus. Jadi itu melanggar ketentuan,” kata Koordinator Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Zainul Arifin Siregar usai melayangkan pengaduan tertulis ke Polresta Siantar, Senin (2/6).
Selain Hulman, ARB juga mengadukan Eli Akim Simanjuntak selaku staf khusus walikota. Pengaduan yang ditujukan ke Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono, itu diterima Seksi Umum Polres Siantar, Brigadir Polisi UJF Nainggolan.
Menurut Zainul, awal masa jabatannya, persisnya, satu minggu setelah dilantik, Walikota Siantar, Hulman Sitorus menerbitkan surat tugas kepada Eli Akim Simanjuntak sebagai Staf Khusus Walikota. Padahal, Perda nomor 1 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kota Siantar, Peraturan Walikota (Perwa) nomor 3 tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah dan Perwa nomor 4 tahun 2009 tentang susunan dan tata kerja lembaga tekhnis daerah, tidak ada mengenal istilah staf khusus.
Kemudian, sesuai hasil audt BPK terhadap anggaran Pemko Siantar tahun 2010, Staf Khusus Walikota ada menerima honor yang pembiayaannya bersumber dari APBD. Tidak hanya itu, Walikota juga ada menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 900/810.1/XI/WK tahun 2012 tentang standart honorarium, harga barang dan jasa kebutuhan Pemko Siantar tahun anggaran 2013, juga ditampung biaya perjalanan dinas Staf Khusus Walikota, yang disetarakan dengan golongan IV. Sehingga, pemberian honor dan biaya perjalanan dinas kepada Staf Khusus, merupakan bentuk pengangkangan terhadap PP nomor 58 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dengan begitu, terindikasi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Mengingat Staf Khusus tidak ada dikenal dalam struktur tata pemerintahan, maka dana APBD yang diberikan kepada Staf Khusus, berimplikasi merugikan keuangan negara,” ucap Zainul.
Dengan begitu, ARB menilai, perbuatan Walikota mengangkat Eli Akim sebagai Staf Khususnya, merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Atau perbuatan itu, berupa korporasi dengan menyalahgunakan wewenang.
“Hal itu kita perkirakan melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 28 tahun 1999, tentang pemerintahan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.Sumb.Forum
“Dia membuat kebijakan sendiri dengan mengangkat staf khusus walikota yang honornya dianggarkan dalam APBD. Dalam aturan, tidak dikenal staf khusus. Jadi itu melanggar ketentuan,” kata Koordinator Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Zainul Arifin Siregar usai melayangkan pengaduan tertulis ke Polresta Siantar, Senin (2/6).
Selain Hulman, ARB juga mengadukan Eli Akim Simanjuntak selaku staf khusus walikota. Pengaduan yang ditujukan ke Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono, itu diterima Seksi Umum Polres Siantar, Brigadir Polisi UJF Nainggolan.
Menurut Zainul, awal masa jabatannya, persisnya, satu minggu setelah dilantik, Walikota Siantar, Hulman Sitorus menerbitkan surat tugas kepada Eli Akim Simanjuntak sebagai Staf Khusus Walikota. Padahal, Perda nomor 1 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kota Siantar, Peraturan Walikota (Perwa) nomor 3 tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah dan Perwa nomor 4 tahun 2009 tentang susunan dan tata kerja lembaga tekhnis daerah, tidak ada mengenal istilah staf khusus.
Kemudian, sesuai hasil audt BPK terhadap anggaran Pemko Siantar tahun 2010, Staf Khusus Walikota ada menerima honor yang pembiayaannya bersumber dari APBD. Tidak hanya itu, Walikota juga ada menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 900/810.1/XI/WK tahun 2012 tentang standart honorarium, harga barang dan jasa kebutuhan Pemko Siantar tahun anggaran 2013, juga ditampung biaya perjalanan dinas Staf Khusus Walikota, yang disetarakan dengan golongan IV. Sehingga, pemberian honor dan biaya perjalanan dinas kepada Staf Khusus, merupakan bentuk pengangkangan terhadap PP nomor 58 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dengan begitu, terindikasi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Mengingat Staf Khusus tidak ada dikenal dalam struktur tata pemerintahan, maka dana APBD yang diberikan kepada Staf Khusus, berimplikasi merugikan keuangan negara,” ucap Zainul.
Dengan begitu, ARB menilai, perbuatan Walikota mengangkat Eli Akim sebagai Staf Khususnya, merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Atau perbuatan itu, berupa korporasi dengan menyalahgunakan wewenang.
“Hal itu kita perkirakan melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 28 tahun 1999, tentang pemerintahan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.Sumb.Forum
Tidak ada komentar