Header Ads

Bandar Judi Bola Ditangkap Polsek Percut sei tuan

Lintas Publik- Medan. Seorang Bandar judi bola yang berinisial SS (45), warga Rambungan I, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap personel Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, Sabtu (28/6) malam.

"Ditangkap di Jalan Pasar VIII, Kompleks Emplasmen, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi catatan tebakan pertandingan World Cup dan uang Rp 47 juta," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung, Minggu (29/6/2014).

Ronald yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap juga mengatakan, terhadap tersangka bandar judi bola yang ditangkap setelah adanya informasi diketahui dari masyakat itu dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kepada wartawan Lintas Publik, Tersangka SS (45) mengaku dirinya hanya bandar kecil-kecilan dengan taruhan sesama kawan-kawannya sendiri.  Menurutnya, pasar taruhan yang dipegangnya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta. "taruhannya sama kawan sendirinya bang,"kata SS menjelaskan.Gani Sitohang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.