BBPOM Medan Sita Produk Ilegal Dengan Nilai Miliaran
Lintas Publik-Medan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)
Medan menyita produk ilegal dari berbagai merek dengan total nilai
sebesar Rp1,7 miliar dari salah satu rumah tinggal di Kawasan Tanjung
Sari Pasar II Medan. Senin (01/07) malam
“Ada sebanyak 12 jenis produk yang disita, dan saat penyitaan yang dilakukan
tadi malam, satu orang berhasil kita amankan untuk
pengembangan lebih lanjut,” kata Kepala BBPOM Medan M Ali Batara Harahap kepala Lintas Publik Online
di Medan, Selasa (02/07)
Ke-12 jenis produk yang disita tersbut masing-masing Kopi Mix Plus Ekstrak
Jahe Sa Kao 3 in 1 sebanyak 42 karton dengan total harga Rp63.000.000,
Kopi Mix 39 Sa Kao 3 in 1 sebanyak 288 karton dengan nilai
Rp345.600.000.
Kemudian sebanyak 130 karton Jahe Merah Barokah dengan total nilai Rp195.000.000, sebanyak 75 karton Pelinu dengan nilai sebesar Rp192.375.000, 9 kotak Lasmi dengan nilai Rp27.000.000, sebanyak 394 karton Kopi Mix 39 Ginseng dengan nilai Rp472.800.000.
Selanjutnya
200 kotak Gali-gali serbuk dengan nilai Rp 30.000.000, sebanyak 74
kotak Gali-gali kapsul dengan nilai Rp11.100.000, sebanyak 10 karton
Pil Tupai
senilai Rp249.000.000, Tau Ma Tu Chung Seven senilai 2.850.000, dan obat
kuat tahan lama Cobra senilai Rp1.925.000, sebanyak 29 karton Pil
Tupai (tab hitam) dengan total nilai Rp142.640.000
“Untuk saat ini berbagai jenis produk ilegal tersebut sudah kami amankan di
gudang BBPOM Medan, untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih
lanjut,” katanya.
Kepala BBPOM mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengintaian di
salah satu rumah tempat tinggal di kawasan Tanjung Sari tersebut,
setelah itu informasi yang didapat dari sumber bahwa ada aktivitas mencurigakan
di rumah tersebut.
Tidak ada komentar