Header Ads

Cara Memilih Jika Tak Terdaftar


LINTAS PUBLIK-Jakarta, Komisi Pemilihan Umum memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden-wakil presiden pada 9 Juli 2014. Bahkan, mereka yang tak terdaftar sebagai pemilih tetap atau pemilih khusus sekalipun bisa berpartisipasi. Berikut ini cara yang bisa dilakukan pemilik hak suara yang tak terdaftar di TPS terdekat pada 9 Juli nanti.


1. Pemilih bisa memberikan suara di TPS lain dengan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal untuk memperoleh formulir model A5 PPWP (surat pindah memilih) dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.


2. PPS memberikan formulir Model A5 PPWP serta mencoret nama pemilih dari DPT di TPS asal.


3. Formulir Model A-5 PPWP diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu.


4. Pemilih melapor ke PPS tempat memilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau tanda identitas lain serta formulir Model A-5 PPWP.


5. Jika tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat di KTP atau tanda identitas lain. Pemilih menyalurkan suaranya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00).TMP/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.