Inilah 5 Kementerian Yang Korupsi Dana Bansos Sebesar Rp 2,1 Triliun
LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi menemukan ada lima kementerian yang
melakukan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos).
Total dana yang hilang mencapai Rp 2,1 triliun.
Karena itu, FITRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dan mempidanakan para koruptor di lima kementerian tersebut.
“KPK segera melakukan penyidikan atas penyimpangan di lima kementerian/lembaga negara karena telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.1 triliun,” kata Uchok dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Rabu (13/8).
Uchok lebih jauh mengatakan, selain terjadi penyimpangan anggaran bansos, kelima kementerian dan lembaga negara juga melakukan pelanggaran peraturan seperti Kepres No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN atau PMK No.81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bansos Pada Kementerian Negara/Lembaga.
“Jadi, dengan sudah ada kerugian negara dan pelanggaran peraturan terkait, KPK segera melakukan pemanggilan terhadap lima menteri di atas,” katanya.
Inilah lima kementerian/lembaga yang melakukan penyimpangan bansos pada realisasi tahun 2013.
Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Total penyimpangan Bansos di kementerian ini sebesar Rp1.916.954.789.695 dengan modus penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban.
Lambatnya penerima bansos memberikan pertanggungjawaban seperti disengaja agar tidak audit oleh BPK.
Tujuan tersiratnya agar tidak ketahui penyimpangannya yang lebih detail.
Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahun selalu terjadi penyimpangan bansos, dan nilai nominal juga selalu triliunan rupiah bila dibandingkan dengan kementerian lainnya.
Kedua, Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Total kerugian sebesar Rp251.692.305.000 dengan modus dana bansos tidak sesuai peruntukan, dan penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban.
Ketiga, Kementerian Agama
Ditemukan penyimpangan sebesar Rp23.368.501.453. Modusnya, seleksi dan penyaluran tidak memadai serta pelaksanaan bansos tidak sesuai ketentuan.
Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM
Ditemukan penyimpangan sebesar Rp1.784.200.000. Dengan modus dana bansos disalurkan kepada yang tidak berhak, dan digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kelima, Kementerian Perumahan Rakyat
Ada penyimpangan sebesar Rp915.839.868. Dengan modus kurang volume pekerjaan.SP/t
Total dana yang hilang mencapai Rp 2,1 triliun.
Karena itu, FITRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dan mempidanakan para koruptor di lima kementerian tersebut.
“KPK segera melakukan penyidikan atas penyimpangan di lima kementerian/lembaga negara karena telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.1 triliun,” kata Uchok dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Rabu (13/8).
Uchok lebih jauh mengatakan, selain terjadi penyimpangan anggaran bansos, kelima kementerian dan lembaga negara juga melakukan pelanggaran peraturan seperti Kepres No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN atau PMK No.81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bansos Pada Kementerian Negara/Lembaga.
“Jadi, dengan sudah ada kerugian negara dan pelanggaran peraturan terkait, KPK segera melakukan pemanggilan terhadap lima menteri di atas,” katanya.
Inilah lima kementerian/lembaga yang melakukan penyimpangan bansos pada realisasi tahun 2013.
Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Total penyimpangan Bansos di kementerian ini sebesar Rp1.916.954.789.695 dengan modus penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban.
Lambatnya penerima bansos memberikan pertanggungjawaban seperti disengaja agar tidak audit oleh BPK.
Tujuan tersiratnya agar tidak ketahui penyimpangannya yang lebih detail.
Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahun selalu terjadi penyimpangan bansos, dan nilai nominal juga selalu triliunan rupiah bila dibandingkan dengan kementerian lainnya.
Kedua, Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Total kerugian sebesar Rp251.692.305.000 dengan modus dana bansos tidak sesuai peruntukan, dan penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban.
Ketiga, Kementerian Agama
Ditemukan penyimpangan sebesar Rp23.368.501.453. Modusnya, seleksi dan penyaluran tidak memadai serta pelaksanaan bansos tidak sesuai ketentuan.
Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM
Ditemukan penyimpangan sebesar Rp1.784.200.000. Dengan modus dana bansos disalurkan kepada yang tidak berhak, dan digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kelima, Kementerian Perumahan Rakyat
Ada penyimpangan sebesar Rp915.839.868. Dengan modus kurang volume pekerjaan.SP/t
Tidak ada komentar