Polemik Daftar Pemilih Khusus Tambahan
Jakarta - Rekan saya, Margarito Kamis, dengan
berapi-api mengatakan di depan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat,
15 Agustus lalu, bahwa daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam
Pilpres 2014 tidak sah dan harus dikualifikasikan sebagai pelanggaran
konstitusi. Alasannya, DPKTb tidak diatur dalam undang-undang yang
menjadi dasar pelaksanaan Pilpres 2014, yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres 2008).
Saya merasa terusik untuk menanggapi pernyataan tersebut. Secara harfiah, istilah DPKTb memang tidak terdapat dalam UU Pilpres 2008, melainkan dalam peraturan-peraturan KPU yang mengatur tentang Pilpres 2014, antara lain Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014. Namun, secara substantif, munculnya DPKTb adalah konsekuensi dari putusan MK tanggal 6 Juli 2009, dua hari menjelang Pilpres 2009, yang membolehkan pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, paspor, atau identitas kependudukan lainnya.
Putusan itulah yang mengilhami munculnya ketentuan tentang daftar pemilih khusus (DPK) dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu 2012) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam peraturan-peraturan KPU.
Putusan MK 6 Juli 2009, yang merupakan buah dari permohonan saya dan Maheswara Prabandono, adalah landasan hukum bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) agar tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih. Putusan tersebut adalah respons konkret dari MK terhadap dugaan banyaknya warga negara yang tidak dapat memilih dalam Pemilu Legislatif 2009. Angkanya diperkirakan mencapai puluhan juta pemilih. Padahal, hak untuk memilih (the right to vote) adalah hak asasi manusia, yang tidak boleh dikurangi karena soal-soal teknis-administratif.
Oleh karena itu, membaca ketentuan tentang daftar pemilih dalam UU Pilpres 2008 harus dikaitkan dengan putusan MK tersebut. DPK dan DPKTb adalah instrumen untuk menampung warga negara yang sudah berhak memilih namun tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Ketentuan ini secara konkret diatur dalam peraturan-peraturan KPU yang juga menjadi landasan bagi pelaksanaan Pilpres 2014. Jadi, sangat tidak beralasan mengatakan bahwa DPKTb tidak sah.
Saya juga perlu menggarisbawahi pendapat Said Salahudin, pengamat pemilu yang juga dihadirkan sebagai ahli, yang menyatakan bahwa putusan MK 6 Juli 2009 tidak berlaku untuk Pilpres 2014 karena putusan tersebut adalah respons bagi pelaksanaan Pilpres 2009. Saya harus mengatakan bahwa pendapat ini salah dan sangat tidak berdasar.
Putusan 6 Juli 2009 adalah putusan atas pengujian UU Pilpres 2008. Sepanjang undang-undang tersebut belum diganti atau dicabut, selama itu pula putusan masih tetap berlaku (eksis). Kecuali undang-undang tersebut sudah dicabut, maka gugur pula putusan MK secara formal. Kendati begitu, secara substantif, putusan MK tetap bisa mengilhami dan mewarnai kebijakan tentang daftar pemilih dalam pemilu berikutnya. Terbukti, dalam UU Pemilu 2012, putusan MK tersebut diakomodasi dengan dikenalkannya instrumen DPK dan peraturan-peraturan KPU kemudian mengenalkan DPKTb
Hingga titik ini saya mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan DPKTb tidak sah dan putusan MK 6 Juli 2009 tidak berlaku adalah pendapat yang salah. Terlebih DPKTb paling telah menjadi penyelemat lebih 2,9 juta rakyat Indonesia yang terancam kehilangan hak untuk memilih.
Perkara ada ahli yang kemudian berpendapat bahwa DPK dan DPKTb tidak diperlukan lagi untuk selanjutnya, itu sah-sah saja. Hal tersebut harus diterima sebagai hukum yang mungkin hendak diwujudkan di masa datang (ius constituendum). Yang jelas, hukum yang ada sekarang (ius constitutum) mengakui adanya DPK dan DPKTb dan secara faktual sudah menjadi pengetahuan para kontestan yang berkompetisi dalam Pilpres 2014 sehingga sangat aneh bila dipersoalkan kemudian.
Andai Tidak Sah
Katakanlah pendapat Margarito itu dibenarkan, bahwa DPKTb tidak sah, kendati dalam Pemilu Legislatif 2014 ternyata tidak dipersoalkan. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan dengan jumlah DPKTb dalam Pilpres 2014 yang mencapai angka lebih dari 2,9 juta pemilih? Apakah lantas dinyatakan tidak sah?
Bila 2,9 juta suara tersebut dinyatakan tidak sah, bagaimana cara mengurangkannya terhadap hasil pilpres? Suara siapa yang harus dikurangi? Apakah suara Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK? Ataukah suara kedua pasangan tersebut dikurangi secara proporsional, fifty-fifty?
Dari sini saja jelas terjadi kesulitan bila DPKTb dinyatakan tidak sah. Kita tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi 2,9 juta suara tersebut diberikan kepada siapa, apakah kepada pasangan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK, sekalipun dengan membuka kotak suara.
Margarito mungkin akan mengatakan bahwa karena ada 2,9 juta DPKTb, perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Pertanyaannya, lagi-lagi, pemilih mana yang harus mengulang pencoblosan? Apakah 2,9 juta tersebut?
Kalau ya, sangat tidak masuk akal karena DPKTb dinyatakan tidak sah. Artinya, mereka yang tercantum dalam DPKTb tentu tidak berhak memilih lagi. Lantas, apakah pemungutan suara ulang akan diperintahkan kepada pemilih yang tercantum dalam DPT yang jumlahnya lebih dari 180 juta pemilih? Kalau ya, sangat tidak adil dan di luar akal sehat. Bagaimana mungkin, yang bermasalah pemilih dalam DPKTb, yang orangnya dapat diidentifikasi tetapi tidak diketahui pilihan mereka, tetapi pemilih dalam DPT yang harus mengulang pencoblosan. Sangat tidak masuk akal dan di luar nalar sehat bila MK memutuskan hal tersebut.
Menutup tulisan ini, dengan segala hormat kepada ahli-ahli yang diajukan di sidang MK, yang tidak lain rekan-rekan saya sendiri dalam berdiskusi dan berdebat, saya menyatakan sangat tidak sependapat dengan apa yang Anda-Anda katakan. Salam saya di 69 tahun usia Republik ini.
*) Refly Harun adalah Pakar Hukum Tatanegara dan Pemilu / Det
Saya merasa terusik untuk menanggapi pernyataan tersebut. Secara harfiah, istilah DPKTb memang tidak terdapat dalam UU Pilpres 2008, melainkan dalam peraturan-peraturan KPU yang mengatur tentang Pilpres 2014, antara lain Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014. Namun, secara substantif, munculnya DPKTb adalah konsekuensi dari putusan MK tanggal 6 Juli 2009, dua hari menjelang Pilpres 2009, yang membolehkan pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, paspor, atau identitas kependudukan lainnya.
Putusan itulah yang mengilhami munculnya ketentuan tentang daftar pemilih khusus (DPK) dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu 2012) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam peraturan-peraturan KPU.
Putusan MK 6 Juli 2009, yang merupakan buah dari permohonan saya dan Maheswara Prabandono, adalah landasan hukum bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) agar tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih. Putusan tersebut adalah respons konkret dari MK terhadap dugaan banyaknya warga negara yang tidak dapat memilih dalam Pemilu Legislatif 2009. Angkanya diperkirakan mencapai puluhan juta pemilih. Padahal, hak untuk memilih (the right to vote) adalah hak asasi manusia, yang tidak boleh dikurangi karena soal-soal teknis-administratif.
Oleh karena itu, membaca ketentuan tentang daftar pemilih dalam UU Pilpres 2008 harus dikaitkan dengan putusan MK tersebut. DPK dan DPKTb adalah instrumen untuk menampung warga negara yang sudah berhak memilih namun tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Ketentuan ini secara konkret diatur dalam peraturan-peraturan KPU yang juga menjadi landasan bagi pelaksanaan Pilpres 2014. Jadi, sangat tidak beralasan mengatakan bahwa DPKTb tidak sah.
Saya juga perlu menggarisbawahi pendapat Said Salahudin, pengamat pemilu yang juga dihadirkan sebagai ahli, yang menyatakan bahwa putusan MK 6 Juli 2009 tidak berlaku untuk Pilpres 2014 karena putusan tersebut adalah respons bagi pelaksanaan Pilpres 2009. Saya harus mengatakan bahwa pendapat ini salah dan sangat tidak berdasar.
Putusan 6 Juli 2009 adalah putusan atas pengujian UU Pilpres 2008. Sepanjang undang-undang tersebut belum diganti atau dicabut, selama itu pula putusan masih tetap berlaku (eksis). Kecuali undang-undang tersebut sudah dicabut, maka gugur pula putusan MK secara formal. Kendati begitu, secara substantif, putusan MK tetap bisa mengilhami dan mewarnai kebijakan tentang daftar pemilih dalam pemilu berikutnya. Terbukti, dalam UU Pemilu 2012, putusan MK tersebut diakomodasi dengan dikenalkannya instrumen DPK dan peraturan-peraturan KPU kemudian mengenalkan DPKTb
Hingga titik ini saya mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan DPKTb tidak sah dan putusan MK 6 Juli 2009 tidak berlaku adalah pendapat yang salah. Terlebih DPKTb paling telah menjadi penyelemat lebih 2,9 juta rakyat Indonesia yang terancam kehilangan hak untuk memilih.
Perkara ada ahli yang kemudian berpendapat bahwa DPK dan DPKTb tidak diperlukan lagi untuk selanjutnya, itu sah-sah saja. Hal tersebut harus diterima sebagai hukum yang mungkin hendak diwujudkan di masa datang (ius constituendum). Yang jelas, hukum yang ada sekarang (ius constitutum) mengakui adanya DPK dan DPKTb dan secara faktual sudah menjadi pengetahuan para kontestan yang berkompetisi dalam Pilpres 2014 sehingga sangat aneh bila dipersoalkan kemudian.
Andai Tidak Sah
Katakanlah pendapat Margarito itu dibenarkan, bahwa DPKTb tidak sah, kendati dalam Pemilu Legislatif 2014 ternyata tidak dipersoalkan. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan dengan jumlah DPKTb dalam Pilpres 2014 yang mencapai angka lebih dari 2,9 juta pemilih? Apakah lantas dinyatakan tidak sah?
Bila 2,9 juta suara tersebut dinyatakan tidak sah, bagaimana cara mengurangkannya terhadap hasil pilpres? Suara siapa yang harus dikurangi? Apakah suara Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK? Ataukah suara kedua pasangan tersebut dikurangi secara proporsional, fifty-fifty?
Dari sini saja jelas terjadi kesulitan bila DPKTb dinyatakan tidak sah. Kita tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi 2,9 juta suara tersebut diberikan kepada siapa, apakah kepada pasangan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK, sekalipun dengan membuka kotak suara.
Margarito mungkin akan mengatakan bahwa karena ada 2,9 juta DPKTb, perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Pertanyaannya, lagi-lagi, pemilih mana yang harus mengulang pencoblosan? Apakah 2,9 juta tersebut?
Kalau ya, sangat tidak masuk akal karena DPKTb dinyatakan tidak sah. Artinya, mereka yang tercantum dalam DPKTb tentu tidak berhak memilih lagi. Lantas, apakah pemungutan suara ulang akan diperintahkan kepada pemilih yang tercantum dalam DPT yang jumlahnya lebih dari 180 juta pemilih? Kalau ya, sangat tidak adil dan di luar akal sehat. Bagaimana mungkin, yang bermasalah pemilih dalam DPKTb, yang orangnya dapat diidentifikasi tetapi tidak diketahui pilihan mereka, tetapi pemilih dalam DPT yang harus mengulang pencoblosan. Sangat tidak masuk akal dan di luar nalar sehat bila MK memutuskan hal tersebut.
Menutup tulisan ini, dengan segala hormat kepada ahli-ahli yang diajukan di sidang MK, yang tidak lain rekan-rekan saya sendiri dalam berdiskusi dan berdebat, saya menyatakan sangat tidak sependapat dengan apa yang Anda-Anda katakan. Salam saya di 69 tahun usia Republik ini.
*) Refly Harun adalah Pakar Hukum Tatanegara dan Pemilu / Det
Tidak ada komentar