OJK Sambut Baik RUU Pasar Modal Masuk Draf Prolegnas Pemerintah
Ada beberapa substansi yang akan masuk ke dalam revisi, seperti
alternative trading system dan pemisahan antara broker dan underwritter
dengan manajer investasi.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik masuknya RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Nurhaida mengatakan, revisi memang menjadi kebutuhan di sektor pasar
modal.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut. Misalnya berkaitan dengan sistem perdagangan alternatif atau Alternative Trading System (ATS). Namun, terkait dengan operasional ATS akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis.
“Alternative Trading System, kita buka payung hukumnya, tapi nanti operasionalnya seperti apa tentu ada aturannya lagi, melalui POJK,” kata Nurhaida.
Selain substansi tersebut, lanjut Nurhaida, dalam RUU juga akan diatur mengenai pemisahan antara perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek dengan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Dalam UU Pasar Modal yang sudah ada, belum diatur secara rinci mengenai pemisahan ini, sehingga masih dimungkinkan menjadi satu.
“(RUU) Mewajibkan pemisahan antara perusahaan efek sebagai broker dan underwriter dengan manajer investasi, sekarang sudah banyak yang memisahkan, tapi sebetulnya di UU-nya masih dimungkinkan untuk menjadi satu. Ini yang kita coba pisah,” ujar Nurhaida.
Dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2015-2019 usulan pemerintah yang diperoleh hukumonline, terdapat revisi UU Pasar Modal. Selain pemisahan perusahaan efek dan perantara pedagang efek dengan manajer investasi agar tak terjadi konflik kepentingan, dalam draft tersebut juga terdapat sasaran yang diwujudkan dari dilakukannya revisi.
Misalnya, mewujudkan otoritas pasar modal yang independen baik dari sisi kemandirian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maupun kemandirian dari sisi struktural organisasi. Selain itu, revisi juga dilakukan agar Self Regulation Organization (SRO) atau organisasi regulator mandiri dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta mampu mengatasi tantangan atau perkembangan saat ini.
Revisi juga dilakukan agar menumbuhkan market confidence melalui penegakan hukum. Hal lain adalah agar perusahaan memiliki alternatif pembiayaan perusahaan yang makin beragam dan investor memiliki lebih banyak pilihan dalam berinvestasi. Selain itu, agar pasar modal Indonesia dapat segera menyerap perkembangan yang dicapai negara lain dan memiliki daya saing yang baik terhadap pasar modal negara lain.
Dalam RUU juga akan diatur mengenai kepemilikan saham bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Bukan hanya itu, substansi lain adalah terdapatnya perubahan karakter perusahaan dari non profit oriented menjadi profit oriented, jenis saham, ketentuan terkait akuntansi, jenis-jenis transaksi yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik, kewenangan regulator, penerapan syariah di pasar modal hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dari draf Prolegnas usulan pemerintah ini terdapat keterangan bahwa RUU Pasar Modal telah memiliki naskah akademik dan draf RUU. Selain itu, RUU ini juga sudah selesai pembahasan antar kementerian serta harmonisasi.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyarankan perlu direvisinya UU tersebut. Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, salah satu tujuan revisi adalah untuk memperbanyak investor domestik. Selama ini, lanjut politisi dari Partai Nasional Demokrat itu, peran asing di pasar modal lebih mendominasi. Untuk menyeimbangkan dominasi peran asing tersebut diperlukan partisipasi investor domestik.
“Asing mendominasi, untuk membuat seimbang perlu dengan partisipasi investor domestik,” kata Johnny di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (24/11).
Ia meyakini melalui regulasi yang setara UU, persoalan sedikitnya investor lokal di pasar modal bisa diatasi. Menurut Johnny, dengan meningkatnya jumlah investor asing maka kepemilikan saham di pasar modal juga turut meningkat. “Untuk memungkinkan hal itu, partisipasi investor domestik harus tinggi,” katanya.
Hal sama juga diutarakan Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Menurutnya, dengan masuknya pasar bebas Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), perlu ada payung hukum memadai di sektor pasar modal. Ia berharap RUU Pasar Modal nantinya lebih mengedepankan kepentingan nasional.
“Perlu UU Pasar Modal yang lebih memadai, modern, regulatif, tetapi bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingan nasional kita juga,” kata Misbakhun.HO/t
Ia mengatakan, terdapat sejumlah substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut. Misalnya berkaitan dengan sistem perdagangan alternatif atau Alternative Trading System (ATS). Namun, terkait dengan operasional ATS akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis.
“Alternative Trading System, kita buka payung hukumnya, tapi nanti operasionalnya seperti apa tentu ada aturannya lagi, melalui POJK,” kata Nurhaida.
Selain substansi tersebut, lanjut Nurhaida, dalam RUU juga akan diatur mengenai pemisahan antara perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek dengan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Dalam UU Pasar Modal yang sudah ada, belum diatur secara rinci mengenai pemisahan ini, sehingga masih dimungkinkan menjadi satu.
“(RUU) Mewajibkan pemisahan antara perusahaan efek sebagai broker dan underwriter dengan manajer investasi, sekarang sudah banyak yang memisahkan, tapi sebetulnya di UU-nya masih dimungkinkan untuk menjadi satu. Ini yang kita coba pisah,” ujar Nurhaida.
Dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2015-2019 usulan pemerintah yang diperoleh hukumonline, terdapat revisi UU Pasar Modal. Selain pemisahan perusahaan efek dan perantara pedagang efek dengan manajer investasi agar tak terjadi konflik kepentingan, dalam draft tersebut juga terdapat sasaran yang diwujudkan dari dilakukannya revisi.
Misalnya, mewujudkan otoritas pasar modal yang independen baik dari sisi kemandirian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maupun kemandirian dari sisi struktural organisasi. Selain itu, revisi juga dilakukan agar Self Regulation Organization (SRO) atau organisasi regulator mandiri dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta mampu mengatasi tantangan atau perkembangan saat ini.
Revisi juga dilakukan agar menumbuhkan market confidence melalui penegakan hukum. Hal lain adalah agar perusahaan memiliki alternatif pembiayaan perusahaan yang makin beragam dan investor memiliki lebih banyak pilihan dalam berinvestasi. Selain itu, agar pasar modal Indonesia dapat segera menyerap perkembangan yang dicapai negara lain dan memiliki daya saing yang baik terhadap pasar modal negara lain.
Dalam RUU juga akan diatur mengenai kepemilikan saham bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Bukan hanya itu, substansi lain adalah terdapatnya perubahan karakter perusahaan dari non profit oriented menjadi profit oriented, jenis saham, ketentuan terkait akuntansi, jenis-jenis transaksi yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik, kewenangan regulator, penerapan syariah di pasar modal hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dari draf Prolegnas usulan pemerintah ini terdapat keterangan bahwa RUU Pasar Modal telah memiliki naskah akademik dan draf RUU. Selain itu, RUU ini juga sudah selesai pembahasan antar kementerian serta harmonisasi.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyarankan perlu direvisinya UU tersebut. Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, salah satu tujuan revisi adalah untuk memperbanyak investor domestik. Selama ini, lanjut politisi dari Partai Nasional Demokrat itu, peran asing di pasar modal lebih mendominasi. Untuk menyeimbangkan dominasi peran asing tersebut diperlukan partisipasi investor domestik.
“Asing mendominasi, untuk membuat seimbang perlu dengan partisipasi investor domestik,” kata Johnny di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (24/11).
Ia meyakini melalui regulasi yang setara UU, persoalan sedikitnya investor lokal di pasar modal bisa diatasi. Menurut Johnny, dengan meningkatnya jumlah investor asing maka kepemilikan saham di pasar modal juga turut meningkat. “Untuk memungkinkan hal itu, partisipasi investor domestik harus tinggi,” katanya.
Hal sama juga diutarakan Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Menurutnya, dengan masuknya pasar bebas Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), perlu ada payung hukum memadai di sektor pasar modal. Ia berharap RUU Pasar Modal nantinya lebih mengedepankan kepentingan nasional.
“Perlu UU Pasar Modal yang lebih memadai, modern, regulatif, tetapi bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingan nasional kita juga,” kata Misbakhun.HO/t
Tidak ada komentar