Pemko Siantar Gunakan BKAG Lakukan "Korupsi" Setiap Natal Oikumene
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Perayaan natal Oikumene kota Siantar yang seharusnya untuk merefleksikan diri dalam kinerja melayani masyarakat, kini mendapat sorotan tajam dari masyarakatnya, Sorotan ini ditujukan agar tindakan Pemko yang telah mentradisi tidak baik ada perubahan menjadi lebih baik. Dalam perayaan Natal Oikumene yang telah mentradisi itu kuat dugaan ada penyalagunaan anggaran atau "Korupsi". Ternyata hal ini telah lama berlangsung, apa dan bagaimana sebenarnya permasalahan ini?.
LBH GAMKI kota Pematangsiantar mengatakan yang kerap dilakukan Pemko Siantar setiap tahunnya, dimana kegiatan tersebut mengatasnamakan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), melalui dana hibah
yang ditampung dalam APBD kota Pematangsiantar.
Karena itu, LBH
GAMKI Kota Pematangsiantar mengapresiasi Pemko Siantar
yang cukup peduli dengan memberi perhatian berupa pengalokasian dana di APBD
setiap tahunnya, seperti halnya di tahun ini, Pemko menyediakan dana sebesar Rp
175 Juta untuk biaya kegiatan tersebut, berupa HIBAH.
Menurut ketua LBH
GAMKI kota Siantar Sepri Saragih SH MSi, dana hibah untuk melaksnakan perayaan
Natal, yang merupakan momen memperingati lahirnya Sang Juru Selamat Dunia (Yesus Kristus Sang Raja), perayaan yang sangat
sakral tersebut dilakukan oleh seluruh umat nasrani di dunia ini. Demikian juga
halnya di kota Siantar, tidak lepas dari kegiatan sakral tersebut dan pantas
kiranya kegiatan ini dapat kita imani dalam
tindakan dan pertanggungjawab.
Dana Rp 175 juta
tersebut akan dihibahkan kepada BKAG, artinya Pemko Siantar selaku pengelola
anggaran (APBD) dan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) selaku pengguna anggaran. Menyikapi hal
tersebut, tegasnya, timbul ragam pertanyaan kepada Pemko Pematangsiantar dan
BKAG dari kalangan umat Nasrani di Kota ini, dan harus dijelaskan ke Publik,”
Menurut logikanya,
bukankah dana Hibah tersebut nantinya masuk melalui rekening BKAG ? Apakah BKAG
Kota Siantar sudah terdaftar dan memiliki SKT (surat keterangan terdaftar) dari
Pemko Siantar?. “Hal ini perlu dijelaskan ke publik apalagi menyangkut dan
membawa nama besar seluruh umat Kristen yang ada di Kota ini”.
Kemudian, kegiatan
Natal Ouikumene yang akan diselenggarakan ini, apakah Otoritas Pemko Siantar
atau BKAG ? Karena ada bukti berupa Surat
Keputusan kepanitiaan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar,
dimana didominasi dan dikendalikan oleh Pejabat Pemko Siantar ? Apakah bisa
dan dibenarkan BKAG selaku pengguna anggaran, namun Pemko yang mempergunakan
dananya, karena realitasnya selama ini, Pemko yang melaksanakannya? Dan apakah Pemko sudah hilang kepercayaan
terhadap Lembaga/organisasi Gereja untuk melaksanakan kegiatan Natal tersebut ?
“Kalaupun ada alasan HIBAH untuk BKAG, menurut
ketentuan bisakah hanya diwakilkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menerimanya,
karena berdasarkan informasi yang diterima LBH GAMKI segala kegiatan tidak
pernah adanya rapat di internal BKAG sendiri karena Hibah dimaksud bersumber
dari APBD, wajib harus mengedepankan ketransparansian peruntukan dan pos-pos
penggunaanya,”
Hampir setiap tahun
kegiatan Oikumene tersebut dilaksanakan dan dananya selalu ada dari APBD, namun
pernahkah diaudit oleh pihak terkait (Inspektorat Kota / Provinsi dan Badan
Pemeriksa Keuangan/BPK) bagaimana pertanggungjawabnya? Dan Apakah PP No. 2 Thn
2012 dan Permendagri No. 32 Thn 2011 (Tentang HIBAH) sudah tidak berlaku di
kota Siantar?
Menyikapi hal
tersebut LBH GAMKI Kota Siantar akan melakukan upaya-upaya hukum baik litigasi
maupun non litigasi, imbuh Sepri Saragih SH MSi, yakni melaporkan temuan ini
kepada pihak penegak hukum (Kejaksaan, BPK, KPK) agar segera bergerak melakukan
pemeriksaan lebih lanjut, karena ada dugaan pemko Siantar gunakan BKAG untuk melegalkan
praktek korupsi dan atau pencucian uang.
Oleh sebab itu
tegasnya LBH GAMKI akan mengawal dan memonitor kegiatan yang akan dilaksanakan
tersebut mulai dari awal sampai selesai nantinya. Mengajak seluruh masyarakat
Kota Pematangsiantar, khususnya umat Nasrani mari sama-sama mengawal dan
memantau kegiatan Kepanitiaan Natal dimaksud, baik saat pelaksanaan kegiatan
sampai kepertanggungjawabannya.
“Jika ada pihak
yang keberatan, baik Pemko Siantar dan BKAG atas pertanyaan sebagaimana kami sebutkan,
kami (LBH GAMKI) siap menerima konsekuensi hukum dalam bentuk apapun sepanjang
demi kebaikan kegiatan tersebut,” demikian ungkapan Sepri Saragih yang langsung disampaikan melalui pesan elektorniknya kepada Lintas Publik Online.
Demikian juga ditegaskan ketua I BKAG kota Pematangsiantar Horas Sianturi, MTH tak menampik kabar yang menyebutkan bahwa pemko Pematangsiantar mengambil alih pengunaan anggran atau dana hibah RP 175 Juta yang telah diserahkan kepada pihaknya untuk perayaan Natal Oikumene.
"Memang dananya masuk ke rekening BKAG. Tapi
yang jadi pertanyaannya, kok malah Pemko yang membuat SK-nya. Bukan BKAG.
Karena pengguna anggarannya kan, BKAG. Ada indikasi yang lain," kata Horas
Sianturi kepada beberapa Media, Minggu (21/12/2014).
Horas mengakui bahwa hal seperti ini telah terjadi empat tahun terakhir. Ia pun menyayangkan sikap Sekda yang menurutnya telah mengambilalih fungsi BKAG.
"Ya, sedikitnya sudah ada 4 tahun terakhir. Mereka (Sekda dan pejabat Pemko) bukan pangurus BKAG. Seorang Sekda pejabat tinggi jadi panitia di Natal itu jadi pertanyaan. Mereka di luar BKAG. Itu sudah sebuah contoh yang tidak baik dilakukan PNS tertinggi di Siantar. Namanya sudah diserahkan (ke BKAG). Kalau itu Natal keluarga besar Pemko ya gak apa-apa. Ini, kan, Natal Oikumene! Artinya sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang itu. Tapi kalau Sekda bisa menunjukkan payung hukumnya, seorang Sekda bisa menangani hal seperti itu ya, gak apa-apa," katanya.
Horas pun menduga ada kongkalikong antara oknum di internal BKAG dengan Pemko Pematangsiantar sehingga hal ini bisa terjadi.
"Pengguna anggaran harusnya BKAG, ini kok malah Pemko. Gak pernah ada rapat internal BKAG soal ini. Ini terindikasi ada oknum anggota BKAG dengan Sekda. Karena seharusnya kalau ada apa-apa ada rapatnya. Ini gak pernah," katanya.
Sementara konfirmasi yang dilakukan beberapa media terhadap Sekda Donver Panggabean belum memberikan tanggapan soal hal ini. Ia tak mengangkat telepon saat ditelepon dan SMS yang dilayangkan ke nomor ponselnya juga belum dibalas.
Adapun Pemko Pematangsiantar memberikan dana Rp 175 juta kepada BKAG untuk kegiatan perayaan Natal Oikumene. Dana tersebut termasuk dana hibah yang berasal dari APBD 2014. Namun, pada pelaksanaannya, Pemko justru berperan sebagai pengguna anggaran, menggantikan BKAG sebagai penerima anggaran. LP/1/Tribun/t
Horas mengakui bahwa hal seperti ini telah terjadi empat tahun terakhir. Ia pun menyayangkan sikap Sekda yang menurutnya telah mengambilalih fungsi BKAG.
"Ya, sedikitnya sudah ada 4 tahun terakhir. Mereka (Sekda dan pejabat Pemko) bukan pangurus BKAG. Seorang Sekda pejabat tinggi jadi panitia di Natal itu jadi pertanyaan. Mereka di luar BKAG. Itu sudah sebuah contoh yang tidak baik dilakukan PNS tertinggi di Siantar. Namanya sudah diserahkan (ke BKAG). Kalau itu Natal keluarga besar Pemko ya gak apa-apa. Ini, kan, Natal Oikumene! Artinya sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang itu. Tapi kalau Sekda bisa menunjukkan payung hukumnya, seorang Sekda bisa menangani hal seperti itu ya, gak apa-apa," katanya.
Horas pun menduga ada kongkalikong antara oknum di internal BKAG dengan Pemko Pematangsiantar sehingga hal ini bisa terjadi.
"Pengguna anggaran harusnya BKAG, ini kok malah Pemko. Gak pernah ada rapat internal BKAG soal ini. Ini terindikasi ada oknum anggota BKAG dengan Sekda. Karena seharusnya kalau ada apa-apa ada rapatnya. Ini gak pernah," katanya.
Sementara konfirmasi yang dilakukan beberapa media terhadap Sekda Donver Panggabean belum memberikan tanggapan soal hal ini. Ia tak mengangkat telepon saat ditelepon dan SMS yang dilayangkan ke nomor ponselnya juga belum dibalas.
Adapun Pemko Pematangsiantar memberikan dana Rp 175 juta kepada BKAG untuk kegiatan perayaan Natal Oikumene. Dana tersebut termasuk dana hibah yang berasal dari APBD 2014. Namun, pada pelaksanaannya, Pemko justru berperan sebagai pengguna anggaran, menggantikan BKAG sebagai penerima anggaran. LP/1/Tribun/t
Tidak ada komentar