Sepanjang 2014, BNN Tangani 102 Kasus Narkoba
LINTAS PUBLIK-Jakarta, Sepanjang tahun 2014, Badan
Narkotika Nasional (BNN) telah menangani sebanyak 102 laporan kasus
narkotika dengan tersangka berjumlah 174 orang warga negara Indonesia
dan 22 orang warga negara asing. Adapun total barang bukti yang berhasil
disita adalah untuk kategori shabu sebanyak 374.000 gram, heroin
7.900gram, 8 ton daun ganja, 60 batang pohon ganja dan 14.000 butir
extasy. Seluruh barang bukti tersebut sudah dimusnahkan BNN.
Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Anang Iskandar dalam laporan refleksi akhir tahun BNN yang disampaikan di Gedung BNN Jakarta.
Dalam laporannya, BNN juga menyatakan mempunyai sedikit kendala dengan jenis ketamin yang belum dimasukkan ke dalam jenis narkotika yang membuat pihak BNN memasukannya dalam kasus pelanggaran UU kesehatan. Untuk itu, BNN mendorong agar jenis ketamin dimasukkan ke dalam jenis narkotika karena tingkat bahayanya yang sama.
Anang Iskandar juga menjelaskan, selain menindak tindak kejahatan narkoba, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang terkait bisnis narkoba di tahun.2014 dengan mengungkap 11 kasus dan mengamankan 22 orang tersangka dengan nilai aset Rp 77 milyar lebih yang telah disita dan Rp 32 milyar lebih yang masih dalam proses.
Diungkapkan Anang, untuk jumlah terpidana mati dari Kejaksaan Agung sebanyak 64 orang di mana 27 orang adalah warga negara Indonesia dan 37 orang warga negara asing. Sedangkan data dari Kementerian Luar Negeri, jumlah WNI yang saat ini ditahan di luar negeri sebanyak 380 orang di 25 negara. "Dari jumlah tersebut, 135 orang dihukum mati di dua negara, yakni di Malaysia sebanyak 118 orang WNI dan di China sebanyak 17 WNI," tandas Anang. Elsh/LP1/t
Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Anang Iskandar dalam laporan refleksi akhir tahun BNN yang disampaikan di Gedung BNN Jakarta.
Dalam laporannya, BNN juga menyatakan mempunyai sedikit kendala dengan jenis ketamin yang belum dimasukkan ke dalam jenis narkotika yang membuat pihak BNN memasukannya dalam kasus pelanggaran UU kesehatan. Untuk itu, BNN mendorong agar jenis ketamin dimasukkan ke dalam jenis narkotika karena tingkat bahayanya yang sama.
Anang Iskandar juga menjelaskan, selain menindak tindak kejahatan narkoba, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang terkait bisnis narkoba di tahun.2014 dengan mengungkap 11 kasus dan mengamankan 22 orang tersangka dengan nilai aset Rp 77 milyar lebih yang telah disita dan Rp 32 milyar lebih yang masih dalam proses.
Diungkapkan Anang, untuk jumlah terpidana mati dari Kejaksaan Agung sebanyak 64 orang di mana 27 orang adalah warga negara Indonesia dan 37 orang warga negara asing. Sedangkan data dari Kementerian Luar Negeri, jumlah WNI yang saat ini ditahan di luar negeri sebanyak 380 orang di 25 negara. "Dari jumlah tersebut, 135 orang dihukum mati di dua negara, yakni di Malaysia sebanyak 118 orang WNI dan di China sebanyak 17 WNI," tandas Anang. Elsh/LP1/t
Tidak ada komentar