Header Ads

Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Dana Bansos

JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. Selain Tasiya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya merupakan DPC koordinator penyerahan bansos.

"Naik ke penyelidikan. Salah satu tersangkanya adalah masih aktif sebagai wakil bupati," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono, di Kejaksaan Agung, Senin (19/1/2015).

Widyo mengatakan, ketiganya melakukan praktik korupsi dengan cara tidak mencairkan dana bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Para tersangka memotong aliran dana bansos yang dikucurkan dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 hingga 2012. Akibat perbuatan ketiganya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

"Ada penggunaan misalkan cair Rp 100 juta, sampai ke tujuan Rp 25 juta atau Rp 50 juta," kata Widyo.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksan terhadap sekitar 260 penerima dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun 2009–2012 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus berlanjut. Tak terkecuali istri Tasiya, Hj. Darini, yang dijadwalkan akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis siang (13/11/2014).

Melalui pesan singkat, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Dedie Tri Hariyadi menyampaikan jadwal pemeriksaan hari kedua.
“Jadwal hari ini akan diperiksa Hj. Darini, istri Wakil Bupati Cirebon (mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009–2013). Hj Darini, salah satu yang menerima dana aspirasi bansos,” kata dia.Komp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.