Header Ads

Komnas HAM: Penangkapan Bambang Kembali ke Era Otoritarian

Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai langkah penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah tersebut.
Budayawan Butet Kertaredjasa (kiri) bersama aktivis HAM Suciwati (kedua kiri) dan Rohaniawan Romo Magnis Suseno, bersama masa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi 'SAVE KPK' di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1). Photo/CNN/t

Ketua Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan lembaganya prihatin melihat langkah kepolisian menangkap secara mendadak Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) kemarin. Langkah tersebut dinilai sebuah bentuk kemunduran demokrasi pemerintahan di Indonesia.

"Kalau seperti ini, ada indikasi kita kembali ke era otoritarian, " kata Hafid di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin. Dia mengatakan keberadaan KPK, sebagai lembaga anti korupsi, mestinya diperkuat dan tidak dilemahkan dengan tindakan yang tidak sesuai norma kepatutan hukum dan HAM.

Hari Jumat tersebut, Hafid bersama dengan empat komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Nurkholis, Siane Indriani, Sandra Moniaga dan Roichatul Aswidah berkunjung ke Bareskrim Polri untuk memastikan hak-hak hukum Bambang Widjojanto dipenuhi oleh penyidik Polri.

Lebih jauh lagi, Komnas HAM meminta kepolisian untuk melepaskan Bambang. Sebelum berangkat ke Bareskrim, kelimanya juga sudah bertemu dengan petinggi KPK di kantor KPK.

Sementara itu, Sandra mengatakan dalam proses penangkapan Bambang terdapat unsur intimidasi. Hal tersebut dia simpulkan usai mendengar penuturan Bambang mengenai kronologi penangkapan.

Dia mencontohkan misalnya saat sedang berbicara dengan anaknya, ada polisi yang minta lakban. Polisi lalu menanyakan beberapa pertanyaan kepada putri Bambang. Lalu, ada polisi yang menuding Bambang punya banyak perkara dan masalah.

"Hal tersebut sebenarnya tak perlu disampaikan ke Bambang," kata dia menegaskan.

Seperti diberitakan, Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).CNN/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.