Sebulan Tidur di Rumah Pacar, Setiap Hari Berhubungan
PALEMBANG - Kelakuan Mar alias Uki (18) tergolong
nekat. Warga Jalan Pasundan Komplek Yuka 1, RT 28/RW 06, Kelurahan Kalidoni,
Kecamatan Kalidoni, Palembang ini berbulan-bulan menidur ini pacarnya
berinisial NM (16), siswi SMA Swasta Kelas X.
Diakui
pemuda dropout SMP ini, awalnya dia bersama NM menjalin asmara. Awalnya Uki
dikenalkan oleh temannya.
Hubungan
Uki dan NM pun makin lengket, hingga keduanya berpacaran. Selama satu tahun
pacaran, rupanya akal bulus pekerja bangunan ini pun muncul untuk meniduri
korban.
Situasi
rumah NM yang terletak di kawasan Pusri, Palembang selalu kosong lantaran
ditinggal pergi ayah korban yang bekerja di luar kota sebagai penjual alat-alat
kesehatan, situasi ini dimanfaatkan oleh Uki untuk merayu korban.
"Hampir
satu bulan saya tinggal di rumahnya. Memang tiap hari kami selalu berhubungan.
Itu suka sama suka, tidak dipaksa karena kami sudah pacaran satu tahun,"
kata Uki saat diamankan di Polresta Palembang, Jumat (16/1).
Ukipun
mengatakan, selama tinggal dirumah korban, tak ada satupun tetangga sekitar
yang curiga. " Karena situasi sana memang sepi. Kalau pulang kerja saya ke
rumahnya. Tapi telepon dulu," ujarnya.
Ilustrasi |
Akan
tetapi, Uki sempat mempunyai niat baik untuk bertanggung jawab. Dia bermaksud
melamar pacarnya itu ke calon mertua. NM diperintahkan oleh Uki lebih dulu
untuk mengakui kepada keluarganya, jika mereka sudah berhubungan suami isteri.
Namun
nasib berkata lain, kedatangan Uki dan orang tuanya harus untuk melamar ditolak
oleh ayah NM. Dikarenakan orangtua korban geram dengan ulahnya.
"Karena
pekerjaan saya sebagai kuli bangunan, lamaran saya ditolak orang tuanya. Hingga
saya dilaporkan ke polisi," katanya dengan wajah tertunduk lesu.
Kepala
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Dua (Ipda) Imelda
mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00WIB pagi tadi, saat bekerja tak
jauh dari rumahnya.
"
Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak hingga pelaku ini kita
tangkap" Jelas Imelda.
Akibat
perbuatan asusila yang dilakukan Uki, dia pun terancam dijerat UU nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Jawa
Pos/t
Tidak ada komentar