Bank Sumut ikut “Gelapkan” Gaji Pensiunan PTP Nusantara IV
LINTAS PUBLIK-Pematang Raya, Miris benar nasib para pensiunan PTP Nusantara IV kebun Marjandi, Sidamanik, dan kebun lainnya, pensiunan tidak dapat mengetahui seberapa besar sebenarnya gaji yang harus diterima mereka (pensiunan) setiap bulannya, hal ini terungkap ketika Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik (Lintas Publik) melakukan investigasi dana pensiunan ke pihak bank Sumut di Pematang Raya, bahwa pihak bank Sumut tidak dapat bertanggung jawab terhadap hilangnya sebagian dana atau gaji pensiunan Karyawan PTP Nusantara IV yang selama ini digelapkan atau disunat pihakPTP N IV kebun Marjandi, Sidamanik dan kebun lainnya, dibawah naungan PTP Perkebunan VIII dahulu.
“Ya, kita telah melakukan investigasi terhadap pihak bank
Sumut di Pematang Raya, ternyata jawabnya mereka tidak dapat mengetahui
seberapa besar gaji pensiunan yang seharusnya diterima, dan mereka juga tidak
bertanggung jawab terhadap pemotongan gaji pensiunan yang dilakukan bank Sumut,
termasuk biaya administarsi bank dan lainnya,”demikian dikatakan Tagor
Sitohang,SH Sekretaris jenderal Lintas Publik kepada Lintas Publik Online , Jumat (27/2/2015) seusai bertemu dengan
pimpinan bank Sumut cabang Pematang Raya.
Menurut Tagor Sitohang, menduga pihak Bank Sumut, DAPENBUN
dan PTP Nusantara IV telah melakukan tindak pidana perbankan, karena
menyalagunakan dana pensiunan tanpa proses sesuai undang –undang perbankan.
“Seharusnya pihak bank Sumut transparan soal dana pensiunan
itu, dana pensiun itukan gaji untuk para pensiunan, kenapa mereka tidak
melakukan prosedur yang jelas, ada dana pensiun atau gaji pensiun di bank Sumut
atas nama pensiunan, tapi pensiunan itu tidak nasabah bank Sumut, apa ini
prosedur bank,”jelas Tagor Sitohang yang juga anak pensiunan ini.
Kami dari LBH Lintas Publik akan melakukan upaya hukum atas
pelanggaran ini baik pidana maupun perdata, kasihan para pensiunan ada yang
tidak gajian selama 6 bulan karena kebijakan ini. “laporan pensiunan ada yang
tidak gajian selama 6 bulan, dan ada juga gajinya dipotong sekitar Rp.50.000 sampai Rp.100.000, mereka (Bank Sumut, DAPENBUN dan PTP Nusantara IV )
sudah tidak manusiawi lagi,’ujar Tagor Sitohang .
Joko MN. Napitupulu wakil kepala cabang bank Sumut Pematang
Raya mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap
kekurangan, pemotongan, maupun biaya administrasi yang dikenakan terhadap para
pensiunan perkebunan. Karena bank Sumut cabang pematang Raya hanya melakukan
perintah atasannya dari bank Sumut pusat Medan.
“Ya bang, kami ngak
tahu masalah pemotongan, maupun kekurang gaji yang tidak sesuai SK pensiunan,
kami hanya menjalankan perintah atasan,”kata Joko Napitupulu.
Pihak Dapenbun melalui Arista salah seorang staf Dapenbun
PTP Nusantara IV ketika dihubungi mengatakan akan secepatnya melaporkan temuan
Lintas Publik yang menyatakan keberatan pensiunan atas pemotongan gaji dan
kerjasama dengan bank Sumut. “Ya pak permasalahan ini akan kami tindak
lanjuti segera, kami akan koordinasi
bersama pimpinan Dapenbun pusat di Jakarta,”kata Arista berjanji akan duduk
bersama denga LBH Lintas Publik menyelesaikan masalah pensiunan perkebunan PTP
Nusantara IV.
Di lokasi kebun Marjandi , Walden salah seorang pensiunan
perkebunan mengatakan, pemotongan gaji pensiunan ini sudah lama berlangsung,
kami tidak tahu seberapa besar sebenarnya gaji yang kami terima, karena setiap
penerimaan gaji kami tidak pernah menerima slip gaji.
“Gaji kami tidak sesuai dengan SK pensiunan yang kami
terima, dan penerimaan gaji tidak memakai slip gaji, ditambah kami dipersulit
untuk mengambil gaji ke bank Sumut di Pematang Raya, yang jaraknya sangat jauh
dan membutuhkan biaya transportasi cukup besar,”kata Walden berharap LBH Lintas
Publik mau memperjuangkan permasalahan pensiunan ini sampai tuntas, karena
Walden sudah tidak gajian selama 6 bulan.
Salah seorang laki-laki pensiunan kebun Sidamanik melalui teleponnya mengatakan, bahwa
setiap bulannya gaji pensiunnya selalu
dipotong Rp.50.000, pemotongan inipun dirinya tidak mengetahuinya, karena
sebelum melalui bank Sumut Arman selalu menerima sesuai gaji setiap bulannya. “Ya
bang, sebelum ke bank Sumut gaji ku ngak pernah kurang, tapi sesudah ke bank
Sumut jadi kurang Rp.50.000,”kata pensiunan itu yang namanya tidak mau di publikasikan.
Informasi diterima Lintas Publik bahwa dana pensiunan
karyawan perkebunan dikelolah pihak Dapenbun pusat Jakarta, dana Dapenbun tersebut
adalah iuaran para pensiunan yang dikelola pihak PTP Nusantara IV ketika masih
aktif. Namun diduga dana pensiunan ini menjadi tempat pencucian uang atau korporasi jahat para pejabat perkebunan,
karena pejabat di Dapenbun juga memiliki jabatan PTP Nusantara IV, artinya para
pejabat di Dapenbun memiliki jabatan ganda, yang sahamnya dapat dikelola sesuka
hati.
Permasalahan gaji pensiunan pun bertambah parah, karena
pihak Dapenbun menyerahkannya kepada pihak bank Sumut melalui kerjasama yang
telah ditandatangani waktu lalu, pensiunanpun dipersulit mengambil gaji, baik
melalui pembukaan rekening, jarak yang cukup jauh, dan tidak dapat diwakilkan
ketika mengambil gaji, sementara diketahui banyak para pensiunan yang sudah
lanjut usia dan sakit-sakitan.LP1/LP2/t
Tidak ada komentar