Header Ads

Bank Sumut ikut “Gelapkan” Gaji Pensiunan PTP Nusantara IV


LINTAS PUBLIK-Pematang Raya, Miris benar nasib para pensiunan PTP Nusantara IV kebun Marjandi, Sidamanik, dan kebun lainnya, pensiunan tidak dapat mengetahui seberapa besar sebenarnya gaji yang harus diterima mereka (pensiunan) setiap bulannya, hal ini terungkap ketika Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik (Lintas Publik) melakukan investigasi dana pensiunan ke pihak bank Sumut di Pematang Raya,  bahwa pihak bank Sumut tidak dapat bertanggung jawab terhadap hilangnya sebagian dana atau gaji  pensiunan Karyawan PTP Nusantara IV  yang selama ini digelapkan atau  disunat pihakPTP N IV kebun Marjandi,  Sidamanik dan kebun lainnya, dibawah naungan PTP Perkebunan VIII dahulu.


“Ya, kita telah melakukan investigasi terhadap pihak bank Sumut di Pematang Raya, ternyata jawabnya mereka tidak dapat mengetahui seberapa besar gaji pensiunan yang seharusnya diterima, dan mereka juga tidak bertanggung jawab terhadap pemotongan gaji pensiunan yang dilakukan bank Sumut, termasuk biaya administarsi bank dan lainnya,”demikian dikatakan Tagor Sitohang,SH Sekretaris jenderal Lintas Publik kepada Lintas Publik Online , Jumat (27/2/2015) seusai bertemu dengan pimpinan bank Sumut cabang Pematang Raya.

Menurut Tagor Sitohang, menduga pihak Bank Sumut, DAPENBUN dan PTP Nusantara IV telah melakukan tindak pidana perbankan, karena menyalagunakan dana pensiunan tanpa proses sesuai undang –undang perbankan.

“Seharusnya pihak bank Sumut transparan soal dana pensiunan itu, dana pensiun itukan gaji untuk para pensiunan, kenapa mereka tidak melakukan prosedur yang jelas, ada dana pensiun atau gaji pensiun di bank Sumut atas nama pensiunan, tapi pensiunan itu tidak nasabah bank Sumut, apa ini prosedur bank,”jelas Tagor Sitohang yang juga anak pensiunan ini.

Kami dari LBH Lintas Publik akan melakukan upaya hukum atas pelanggaran ini baik pidana maupun perdata, kasihan para pensiunan ada yang tidak gajian selama 6 bulan karena kebijakan ini. “laporan pensiunan ada yang tidak gajian selama 6 bulan, dan ada juga gajinya dipotong sekitar  Rp.50.000 sampai Rp.100.000, mereka  (Bank Sumut, DAPENBUN dan PTP Nusantara IV ) sudah tidak manusiawi lagi,’ujar Tagor Sitohang .
Joko MN. Napitupulu wakil kepala cabang bank Sumut Pematang Raya mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap kekurangan, pemotongan, maupun biaya administrasi yang dikenakan terhadap para pensiunan perkebunan. Karena bank Sumut cabang pematang Raya hanya melakukan perintah atasannya dari bank Sumut pusat Medan.

 “Ya bang, kami ngak tahu masalah pemotongan, maupun kekurang gaji yang tidak sesuai SK pensiunan, kami hanya menjalankan perintah atasan,”kata Joko Napitupulu. 

Pihak Dapenbun melalui Arista salah seorang staf Dapenbun PTP Nusantara IV ketika dihubungi mengatakan akan secepatnya melaporkan temuan Lintas Publik yang menyatakan keberatan pensiunan atas pemotongan gaji dan kerjasama dengan bank Sumut. “Ya pak permasalahan ini akan kami tindak lanjuti  segera, kami akan koordinasi bersama pimpinan Dapenbun pusat di Jakarta,”kata Arista berjanji akan duduk bersama denga LBH Lintas Publik menyelesaikan masalah pensiunan perkebunan PTP Nusantara IV.

Di lokasi kebun Marjandi , Walden salah seorang pensiunan perkebunan mengatakan, pemotongan gaji pensiunan ini sudah lama berlangsung, kami tidak tahu seberapa besar sebenarnya gaji yang kami terima, karena setiap penerimaan gaji kami tidak pernah menerima slip gaji.

“Gaji kami tidak sesuai dengan SK pensiunan yang kami terima, dan penerimaan gaji tidak memakai slip gaji, ditambah kami dipersulit untuk mengambil gaji ke bank Sumut di Pematang Raya, yang jaraknya sangat jauh dan membutuhkan biaya transportasi cukup besar,”kata Walden berharap LBH Lintas Publik mau memperjuangkan permasalahan pensiunan ini sampai tuntas, karena Walden sudah tidak gajian selama 6 bulan.

Salah seorang  laki-laki pensiunan kebun  Sidamanik melalui teleponnya mengatakan, bahwa setiap bulannya  gaji pensiunnya selalu dipotong Rp.50.000, pemotongan inipun dirinya tidak mengetahuinya, karena sebelum melalui bank Sumut Arman selalu menerima sesuai gaji setiap bulannya. “Ya bang, sebelum ke bank Sumut gaji ku ngak pernah kurang, tapi sesudah ke bank Sumut jadi kurang Rp.50.000,”kata pensiunan itu yang namanya tidak mau di publikasikan.

Informasi diterima Lintas Publik bahwa dana pensiunan karyawan perkebunan dikelolah pihak Dapenbun pusat Jakarta, dana Dapenbun tersebut adalah iuaran para pensiunan yang dikelola pihak PTP Nusantara IV ketika masih aktif. Namun diduga dana pensiunan ini menjadi tempat pencucian uang  atau korporasi jahat para pejabat perkebunan, karena pejabat di Dapenbun juga memiliki jabatan PTP Nusantara IV, artinya para pejabat di Dapenbun memiliki jabatan ganda, yang sahamnya dapat dikelola sesuka hati.

Permasalahan gaji pensiunan pun bertambah parah, karena pihak Dapenbun menyerahkannya kepada pihak bank Sumut melalui kerjasama yang telah ditandatangani waktu lalu, pensiunanpun dipersulit mengambil gaji, baik melalui pembukaan rekening, jarak yang cukup jauh, dan tidak dapat diwakilkan ketika mengambil gaji, sementara diketahui banyak para pensiunan yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.LP1/LP2/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.