Kasasi Akil Ditolak, Kuasa Hukum Akan Pelajari Putusan MA
LINTAS PUBLIK - JAKARTA,- Mahkamah Agung menolak kasasi
yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sehingga
menguatkan putusan penjara seumur hidup. Kuasa hukum Akil, Adardam
Achyar mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari pertimbangan
putusan majelis hakim tersebut.
"Saya harus pelajari dulu pertimbangan hukum hakim kasasi," ujar Adardam melalui pesan singkat, Senin (23/2/2015).
Adardam mengatakan, hingga saat ini tim kuasa hukum Akil belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor. Sehingga tim kuasa hukum Akil belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh usai penolakan kasasi.
"Saya pelajari dulu baru bisa menentukan langkah atau upaya hukum berikutnya," kata Adardam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.Komp/t
"Saya harus pelajari dulu pertimbangan hukum hakim kasasi," ujar Adardam melalui pesan singkat, Senin (23/2/2015).
Adardam mengatakan, hingga saat ini tim kuasa hukum Akil belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor. Sehingga tim kuasa hukum Akil belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh usai penolakan kasasi.
"Saya pelajari dulu baru bisa menentukan langkah atau upaya hukum berikutnya," kata Adardam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.Komp/t
Tidak ada komentar