Kriminalisasi Pers, Sama Dengan Melawan UU Pers
Oleh : Tagor Sitohang SH, Pimpinan Redaksi Lintas Publik
Hingga kini, para pekerja media, baik cetak (koran, tabloid, majalah) maupun elektronik (radio, TV dan media online) kerap mengalami kekerasan dan “serangan” dari pihak – pihak yang kurang puas atas suatu pemberitaan.
Kadang intimidasi datang dari perseorangan, ada juga mengatasnamakan kelompok maupun organisasi bahkan lembaga. Pekerja media atau akrab disebut insan pers atau jurnalis (wartawan) kerap dipandang sebelah mata atau dilecehkan, dianggap pengganggu dan ditafsir macam – macam yang intinya menyudutkan profesi mereka.
Sedangkan jenis kriminalisasi yang dialami pers juga bervariasi, ada yang dianiaya, diculik lalu dibunuh, dan diancam dengan berbagai cara. Ketidak dewasaan kalangan masyarakat memahami tugas pers, sering menimbulkan pro kontra dilapisan masyarakat itu sendiri.
Di moment penting ini, yaitu, Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, para insan pers diajak untuk merenung, mengevaluasi dan melakukan intropeksi diri guna meminimalisir kriminalisasi terhadap para pekerja media.
Namun yang perlu dicatat dan digaris bawahi, bahwa kriminalisasi terhadap pers, sama artinya melawan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan biarlah hukum yang bicara atas segala bentuk kekerasan yang dialami pers.
Disebutkan dalam Undang – undang tersebut, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, harus dijamin.
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Jika kebebasan pers telah dijamin Undang – undang, bukan berarti pers berbuat sesuka hati karena ada kode etik yang mengatur.
Kode etik dimaksud seperti Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Selanjutnya,
wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Inti dari peringatan HPN ini, agar kalangan pers jangan pernah mundur dan ragu dalam memberitakan yang benar. Mari lakukan tugas – tugas pers berdasarkan Undang – undang Pers dan menjunjung tinggi kode etik Pers. Dan mari lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap pers.***
Tidak ada komentar