Oknum TNI ditangkap karena "bekingi" Galian C
LINTAS PUBLIK - Semarang, Oknum anggota TNI ditangkap petugas gabungan
dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jateng karena diduga menjadi "beking" praktik penambangan
Galian C tidak berizin.
"Selain seorang oknum TNI, tujuh orang pekerja juga telah ditangkap petugas saat melakukan penggerebekan penambangan Galian C di kawasan perbukitan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Semarang," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan penggerebekan Galian C yang dilakukan petugas gabungan pada Selasa (10/2) pukul 10.00 WIB itu, sempat dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang mengaku anggota TNI dan para pekerja tambang.
"Petugas gabungan tidak menyerah hingga akhirnya menangkap dan menetapkan tujuh pekerja sebagai tersangka oleh Polda Jateng, sedangkan seorang oknum TNI diserahkan ke Detasemen Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Selain menangkap tujuh pekerja dan oknum anggota TNI, petugas gabungan juga menyita empat truk pengangkut hasil Galian C dan dua unit alat berat berupa "back hoe".
Teguh mengatakan praktik penambangan Galian C di Kelurahan Bambankerep sudah berlangsung lama dan melanggar sejumlah peraturan.
"Praktik penambangan Galian C itu melanggar undang-undang mineral dan batu bara, UU tata ruang, dan UU lingkungan hidup," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM memiliki kewenangan lebih dalam melakukan penindakan terhadap berbagai praktik penambangan yang tidak berizin, dan sebelumnya, penegakan UU Mineral dan Batu Bara menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengatakan sebagian besar praktik penambangan Galian C "dibekingi" oleh aparat penegak hukum dan pejabat di wilayah setempat.
"Rata-rata yang menjadi beking Galian C adalah oknum Polri dan TNI, bahkan di beberapa daerah, ada juga beking dari anggota dewan, pejabat pemkab, dan kepala daerah setempat," ujarnya.
Selama Januari 2015, Dinas ESDM dan kepolisian telah melakukan inspeksi mendadak di empat Galian C tidak berizin di Jateng dan menyita enam alat berat, 12 truk pengangkut galian, serta memeriksa 13 operator alat berat.
Sejumlah lokasi inspeksi Galian C yang dilakukan Dinas ESDM Jateng dan Polda Jateng itu, antara lain di Desa Tambi, Kabupaten Wonosobo, Sungai Pabelan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, dan di kawasan Tembalang, Kota Semarang.Ant/t
"Selain seorang oknum TNI, tujuh orang pekerja juga telah ditangkap petugas saat melakukan penggerebekan penambangan Galian C di kawasan perbukitan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Semarang," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan penggerebekan Galian C yang dilakukan petugas gabungan pada Selasa (10/2) pukul 10.00 WIB itu, sempat dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang mengaku anggota TNI dan para pekerja tambang.
"Petugas gabungan tidak menyerah hingga akhirnya menangkap dan menetapkan tujuh pekerja sebagai tersangka oleh Polda Jateng, sedangkan seorang oknum TNI diserahkan ke Detasemen Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Selain menangkap tujuh pekerja dan oknum anggota TNI, petugas gabungan juga menyita empat truk pengangkut hasil Galian C dan dua unit alat berat berupa "back hoe".
Teguh mengatakan praktik penambangan Galian C di Kelurahan Bambankerep sudah berlangsung lama dan melanggar sejumlah peraturan.
"Praktik penambangan Galian C itu melanggar undang-undang mineral dan batu bara, UU tata ruang, dan UU lingkungan hidup," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM memiliki kewenangan lebih dalam melakukan penindakan terhadap berbagai praktik penambangan yang tidak berizin, dan sebelumnya, penegakan UU Mineral dan Batu Bara menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengatakan sebagian besar praktik penambangan Galian C "dibekingi" oleh aparat penegak hukum dan pejabat di wilayah setempat.
"Rata-rata yang menjadi beking Galian C adalah oknum Polri dan TNI, bahkan di beberapa daerah, ada juga beking dari anggota dewan, pejabat pemkab, dan kepala daerah setempat," ujarnya.
Selama Januari 2015, Dinas ESDM dan kepolisian telah melakukan inspeksi mendadak di empat Galian C tidak berizin di Jateng dan menyita enam alat berat, 12 truk pengangkut galian, serta memeriksa 13 operator alat berat.
Sejumlah lokasi inspeksi Galian C yang dilakukan Dinas ESDM Jateng dan Polda Jateng itu, antara lain di Desa Tambi, Kabupaten Wonosobo, Sungai Pabelan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, dan di kawasan Tembalang, Kota Semarang.Ant/t
Tidak ada komentar