Pengacara Budi Gunawan tuduh KPK salah gunakan wewenang
Jakarta, Tim pengacara Komisaris Jenderal Polisi Budi
Gunawan menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penyalahgunaan wewenang saat menetapkan Budi sebagai tersangka tindak
pidana korupsi.
"Bahwa hal itu dilakukan termohon dengan tujuan lain," kata kuasa hukum Budi Gunawan saat menyampaikan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Hal itu dilakukan dan dilandasi dengan semangat untuk mengambil alih dan mengintervensi keputusan Presiden dalam menentukan calon Kapolri," ujar dia.
Pengacara Budi Gunawan juga menyebut keputusan KPK sangat tendensius.
"Termohon terkesan sangat tendensius dan sangat arogan, yang seolah-olah Presiden harus meminta pendapat pada termohon untuk menentukan calon Kapolri. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang," kata pengacara Budi Gunawan.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan, KPK menyalahi aturan dalam menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"Bukan berarti kesalahan termohon tidak boleh dikoreksi. Karena termohon telah melakukan kesalahan dan kesewenang-wenangan," kata pengacara.
Kuasa hukum Budi Gunawan juga menyebut penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat yuridis.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didahului dengan pemeriksaan dan bahwa penetapan sebagai tersangka mestinya dilakukan lima pimpinan KPK, bukan hanya empat.Ant/t
"Bahwa hal itu dilakukan termohon dengan tujuan lain," kata kuasa hukum Budi Gunawan saat menyampaikan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Hal itu dilakukan dan dilandasi dengan semangat untuk mengambil alih dan mengintervensi keputusan Presiden dalam menentukan calon Kapolri," ujar dia.
Pengacara Budi Gunawan juga menyebut keputusan KPK sangat tendensius.
"Termohon terkesan sangat tendensius dan sangat arogan, yang seolah-olah Presiden harus meminta pendapat pada termohon untuk menentukan calon Kapolri. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang," kata pengacara Budi Gunawan.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan, KPK menyalahi aturan dalam menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"Bukan berarti kesalahan termohon tidak boleh dikoreksi. Karena termohon telah melakukan kesalahan dan kesewenang-wenangan," kata pengacara.
Kuasa hukum Budi Gunawan juga menyebut penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat yuridis.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didahului dengan pemeriksaan dan bahwa penetapan sebagai tersangka mestinya dilakukan lima pimpinan KPK, bukan hanya empat.Ant/t
Tidak ada komentar