Polri Proses Laporan Dugaan Penghinaan oleh Menteri Tedjo, Saksi Sudah Diperiksa
LINTAS PUBLIK - JAKARTA,
Laporan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo
Edhi Purdijatno yang diduga melakukan penghinaan masih diproses di
Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa pelapor, yakni Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Selain pelapor, beberapa saksi lainnya juga sudah selesai diperiksa," ujar Budi Waseso, Minggu (22/2/2015).
Saat ditanya kapan waktu pemeriksaan terhadap terlapor, Menteri Tedjo, Budi Waseso menjawab nanti akan dijadwalkan oleh anak buahnya.
Untuk diketahui, Menteri Tedjo resmi dilaporkan melakukan penghinaan
ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor
Nainggolan
Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas?" tegas Tigor di Mabes Polri.
Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out dari media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.
Saat mengomentari kisruh antara KPK dan Polri, Tedjo menganggap pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menggerakkan massa untuk memberikan dukungan setelah penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Padahal, menurut Tedjo, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pimpinan KPK dan kepolisian untuk tidak membuat suasana semakin panas.
Dalam pernyataan Tedjo, terselip kata-kata yang menyinggung banyak orang. Ia menganggap massa yang berada di Gedung KPK adalah rakyat yang tidak jelas.
"Jangan membakar-bakar massa, mengajak rakyat, ayo rakyat, kita ini enggak boleh begitu. Itu suatu pernyataan sikap yang kekanak-kanakan. Berdiri sendiri, kuat dia. Dia akan didukung, konstitusi mendukung. Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu, konstitusi yang mendukung," kata Tedjo.
Menanggapi respons masyarakat atas pernyataannya, Tedjo mengungkapkan, pada pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad agar menjernihkan suasana.
"Jangan ada gesekan Polri dan KPK, selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selamatkan KPK dan Polri. Kedua Pimpinan nyatakan akan patuh. Seharusnya tidak perlu lagi ada pengerahan massa yang mengatas namakan rakyat. Rakyat yang mana, tidak jelas, karena ada juga yang menyatakan dukungan pada Polri," kata Tedjo dalam pernyataan pers yang diterima pada Minggu (25/1/2015).Komp/t
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa pelapor, yakni Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Selain pelapor, beberapa saksi lainnya juga sudah selesai diperiksa," ujar Budi Waseso, Minggu (22/2/2015).
Saat ditanya kapan waktu pemeriksaan terhadap terlapor, Menteri Tedjo, Budi Waseso menjawab nanti akan dijadwalkan oleh anak buahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno |
Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas?" tegas Tigor di Mabes Polri.
Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out dari media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.
Saat mengomentari kisruh antara KPK dan Polri, Tedjo menganggap pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menggerakkan massa untuk memberikan dukungan setelah penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Padahal, menurut Tedjo, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pimpinan KPK dan kepolisian untuk tidak membuat suasana semakin panas.
Dalam pernyataan Tedjo, terselip kata-kata yang menyinggung banyak orang. Ia menganggap massa yang berada di Gedung KPK adalah rakyat yang tidak jelas.
"Jangan membakar-bakar massa, mengajak rakyat, ayo rakyat, kita ini enggak boleh begitu. Itu suatu pernyataan sikap yang kekanak-kanakan. Berdiri sendiri, kuat dia. Dia akan didukung, konstitusi mendukung. Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu, konstitusi yang mendukung," kata Tedjo.
Menanggapi respons masyarakat atas pernyataannya, Tedjo mengungkapkan, pada pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dan Ketua KPK Abraham Samad agar menjernihkan suasana.
"Jangan ada gesekan Polri dan KPK, selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selamatkan KPK dan Polri. Kedua Pimpinan nyatakan akan patuh. Seharusnya tidak perlu lagi ada pengerahan massa yang mengatas namakan rakyat. Rakyat yang mana, tidak jelas, karena ada juga yang menyatakan dukungan pada Polri," kata Tedjo dalam pernyataan pers yang diterima pada Minggu (25/1/2015).Komp/t
Tidak ada komentar