Setelah Samad, 21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Setelah
Ketua KPK Abraham Samad jadi tersangka, sebanyak 21 penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka karena
kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Perbuatannya itu kami anggap telah melanggar penegakan
hukum, yakni memiliki pistol yang izinnya telah mati," ujar
Mochmashur di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Selain melaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, GMBI juga melaporkan Samad atas dugaan gratifikasi senpi itu yang dicurigai diberikan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. "Gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," jelasnya.
Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim? dengan terlapor Dr Abraham Samad, SH, MH dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pelaporan tersebut, dia melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Suhardi Alius, lanjut Mochmasyur nantinya juga akan turut dilaporkan setelah mendapat keterangan lebih lanjut dari penyidik. "Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan," kata dia.SP/t
Sumber SP di
Jakarta, Selasa (17/2), mengatakan, selama ini penyidik KPK memiliki
Senpi dan disinyalir masa izin kepemilikan senjata api telah habis.
"Gratifikasi
senjata api Ketua KPK Abraham Samad ternyata berlanjut, dengan akan
menyelidiki para penyidik KPK lainnya," kata sumber.
Ilustrasi Senpi |
Sebelumnya Abraham
Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Gerakan Masyarakat
Bawah Indonesia (LSM GMBI) atas dugaan gratifikasi kepemilikan
senjata api ilegal.
Selain melaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, GMBI juga melaporkan Samad atas dugaan gratifikasi senpi itu yang dicurigai diberikan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. "Gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," jelasnya.
Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim? dengan terlapor Dr Abraham Samad, SH, MH dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pelaporan tersebut, dia melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Suhardi Alius, lanjut Mochmasyur nantinya juga akan turut dilaporkan setelah mendapat keterangan lebih lanjut dari penyidik. "Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan," kata dia.SP/t
Tidak ada komentar