Header Ads

Telat "Ngantor" 100 Menit, PNS di Jakarta Bisa Kehilangan Penghasilan Rp 9 Juta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika.
JAKARTA, Selain tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan TKD statis pada pola penggajian pegawai negeri sipil (PNS). Secara umum, jumlah maksimal TKD statis sama besarnya dengan jumlah maksimal TKD dinamis.

Namun, berbeda dengan TKD dinamis yang penghitungannya berdasarkan kinerja, sistem penghitungan TKD statis didasarkan pada tingkat kehadiran. Dengan demikian, terdapat perbedaan sifat dari dua TKD ini.

Bila TKD dinamis adalah TKD yang harus "dikejar" karena penentuan besarannya ditentukan di akhir, maka TKD statis adalah TKD yang harus "dipertahankan" karena penentuan besarannya ditentukan di awal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika menjelaskan cara bagaimana agar para PNS bisa tetap mempertahankan jumlah maksimal TKD statisnya. Kuncinya, yakni dengan tidak terlambat datang ke kantor.

Sebab, pengurangan jumlah TKD statis berdasarkan jumlah menit keterlambatan PNS yang bersangkutan. Menurut Agus, jumlah pengurangan jumlah TKD statis per tiap menitnya adalah sebanyak tiga persen.

Agus kemudian menyontohkan pengurangan TKD statis pada PNS eselon II. Setiap bulannya, jumlah TKD statis yang diterima PNS eselon II adalah sebesar Rp 30 Juta.

"Saya misalnya tiap bulan dapat Rp 30 Juta. Dalam satu bulan saya telat 100 menit. Maka 100 menit dikali 3 persen dikali Rp 30 Juta," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dengan penghitungan tersebut, maka pengurangan jumlah TKD statis yang bisa dialami oleh seorang PNS eselon II bisa mencapai Rp 9 Juta. PNS eselon II sendiri adalah PNS yang mengepalai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti kepala dinas, kepala badan, maupun wali kota.Komp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.