Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera
Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera atau URIPS adalah uang rupiah yang diedarkan di Provinsi Sumatera dan sekitarnya dari tahun 1947 sampai dengan 1950.
Sejarah ORI
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang sendiri secara resmi sampai tahun 1946. Baru pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia atau ORI diterbitkan. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks undang-undang.
Penyebab inflasi mata uang Jepang itu teranyata adalah ulah pemerintah Belanda. Diketahui umum bahwa Pemerintah Inggris di Singapura telah mendapatkan klise untuk mencetak uang itu dan kemudian alat-alat itu jatuh ke tangan Belanda. Dengan alat itu akhirnya Belanda dapat menyebarkan uang palsu ke daerah Republik.
Untuk mengatasi masalah itu maka Gubernur Provinsi Sumatera Mr. Teuku Muhammad Hasan mengeluarkan Maklumat No,20 /mgs Tanggal 2 Desember 1946 yang mengumumkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat tukar yang sah dengan kurs satu rupiah ORI sama dengan seratus rupiah uang Jepang[2].
Namun hal ini ternyata belum bisa mengatasi persoalan keuangan pemerintah provinsi Sumatera. Pada awal 1947 anggaran belanja untuk gaji pegawai dan biaya perjuangan sudah tidak terpenuhi. Kas negara belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah. Upaya meminta bantuan ke Pemerintah Pusat untuk mengirimkan ORI juga tidak berhasil. Akibatnya Mr. Teuku Muhammad Hasan selaku Gubernur Sumatera dan Wakil Pemerintah Pusat di Sumatera meminta pertimbangan Menteri Keuangan RI, Mr. Syafruddin Prawiranegara agar Pemerintah Provinsi Sumatera dapat mencetak uang sendiri.
Syafruddin menjawab, Sumatera mencetak promesse saja , bukan uang tapi “surat janji”. Hasan memandang uang kertas lebih efektif daripada promesse. Atas pertimbangan itu, maka Mr. T.M. Hasan memutuskan untuk mencetak uang kertas URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) dan diberlakukan pada tanggal 8 April 1947 melalui Maklumat No. 92/KO.
URIPS ditandatangani oleh Kepala Jawatan Keuangan Provinsi Sumatera dan Direktur Bank Negara Indonesia di Pematang Siantar, dan Mr Teuku Muhammad Hasan sebagai Gubernur Sumatera.
Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang. Mr. T.M. Hasan kemudian menetapkan Bank Negara Indonesia sebagai Bank milik pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1946.
Masalah keuangan sebagai penggerak roda pemerintahan dan perjuangan akhirnya dapat diatasi oleh Mr. T. M. Hasan. Upaya selanjutnya adalah mencari Sumber Daya Manusia yang handal untuk mendukung kinerja Jawatan Keuangan Provinsi yakni dengan mencari ahli percetakan uang, ahli keuangan, ahli bank, dan ahli pegadaian.
Sejarah ORI
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang sendiri secara resmi sampai tahun 1946. Baru pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia atau ORI diterbitkan. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks undang-undang.
Latar Belakang URIPS
Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatera yang beredar adalah mata uang rupiah Jepang. Dalam peredarannya mata uang Jepang terlalu banyak di masyarakat, sehingga nilai terus merosot. Sebaliknya harga-harga barang terus melambung tinggi.Penyebab inflasi mata uang Jepang itu teranyata adalah ulah pemerintah Belanda. Diketahui umum bahwa Pemerintah Inggris di Singapura telah mendapatkan klise untuk mencetak uang itu dan kemudian alat-alat itu jatuh ke tangan Belanda. Dengan alat itu akhirnya Belanda dapat menyebarkan uang palsu ke daerah Republik.
Untuk mengatasi masalah itu maka Gubernur Provinsi Sumatera Mr. Teuku Muhammad Hasan mengeluarkan Maklumat No,20 /mgs Tanggal 2 Desember 1946 yang mengumumkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat tukar yang sah dengan kurs satu rupiah ORI sama dengan seratus rupiah uang Jepang[2].
Namun hal ini ternyata belum bisa mengatasi persoalan keuangan pemerintah provinsi Sumatera. Pada awal 1947 anggaran belanja untuk gaji pegawai dan biaya perjuangan sudah tidak terpenuhi. Kas negara belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah. Upaya meminta bantuan ke Pemerintah Pusat untuk mengirimkan ORI juga tidak berhasil. Akibatnya Mr. Teuku Muhammad Hasan selaku Gubernur Sumatera dan Wakil Pemerintah Pusat di Sumatera meminta pertimbangan Menteri Keuangan RI, Mr. Syafruddin Prawiranegara agar Pemerintah Provinsi Sumatera dapat mencetak uang sendiri.
Syafruddin menjawab, Sumatera mencetak promesse saja , bukan uang tapi “surat janji”. Hasan memandang uang kertas lebih efektif daripada promesse. Atas pertimbangan itu, maka Mr. T.M. Hasan memutuskan untuk mencetak uang kertas URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) dan diberlakukan pada tanggal 8 April 1947 melalui Maklumat No. 92/KO.
URIPS ditandatangani oleh Kepala Jawatan Keuangan Provinsi Sumatera dan Direktur Bank Negara Indonesia di Pematang Siantar, dan Mr Teuku Muhammad Hasan sebagai Gubernur Sumatera.
Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang. Mr. T.M. Hasan kemudian menetapkan Bank Negara Indonesia sebagai Bank milik pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1946.
Masalah keuangan sebagai penggerak roda pemerintahan dan perjuangan akhirnya dapat diatasi oleh Mr. T. M. Hasan. Upaya selanjutnya adalah mencari Sumber Daya Manusia yang handal untuk mendukung kinerja Jawatan Keuangan Provinsi yakni dengan mencari ahli percetakan uang, ahli keuangan, ahli bank, dan ahli pegadaian.
Denominasi URIPS
Uang Kertas URIPS yang telah diterbitkan adalah:- 1, 5, 10 dan 100 uang kertas rupiah Provinsi Sumatra , Pematang Siantar 31 Maret 1947
- 50, 100, 250, 500 dan 1000 uang kertas rupiah Keresidenan Bengkulu , 1 Juni 1947
- 50, 100, 250, 500, 1000 rupiah, Palembang, Sumatera Selatan, 1 Agustus 1947
- 5, 50, 100 dan 250 rupiah, distrik Serbalawan (Simalungun, Sumatera Utara, 5 Agustus 1947
- 5 rupiah, 8 Agustus 1947, 10 rupiah 8 September 1947, 25 rupiah 18 November 1947, 50 rupiah 28 April 1948, 100 rupiah 11 Oktober 1948, 200 rupiah 23 November 1948, Keresidenan Tapanuli
- 10 dan 50 sen plus 1, 2½, 5, 10, 25, 50, 100, 2500 dan 100000 rupiah, 21 Agustus 1947, Keresidenan Asahan Sumatera Utara, plus 1000, 2500 dan 100000 rupiah, 7 Februari 1948, 2000000 rupiah,1 dan 2 April 1948, 100000 rupiah, 'Mei' 1948, 250000 rupiah,'April' dan '12 April' 1948
- 50 dan 100 rupiah distrik Limapuluh , Sumatera Utara, 1 September 1947
- 50 dan 100 rupiah distrik Kuala Leidong (Keresidenan Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, 1 September 1947, 250 rupiah Oktober 1947, 1000 rupiah 10 Desember 1947, 2500 rupiah 1 Januari 1948, 5000 rupiah 13 Januari 1948, 10000 rupiah 20 Januari 1948 dan 10 Februari 1948, 250000 rupiah 15 Februari 1948, 25000 rupiah 22 Februari 1948, 50000 rupiah 3 Maret 1948, 10000000 rupiah 15 April 1948, dan 25000000 rupiah 3 Mei 1948
- 50 sen, 1 rupiah dan 2.5 rupiah Kutaradja, Keresidenan Aceh, 15 September 1947, 2½ dan 5 rupiah 1 Desember 1947 dan 5 dan 10 rupiah 15 Januari 1948
- 2½, 5, 50, 100 dan 500 rupiah, Keresidenan Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, 1947, 100, 1000 dan 2500 rupiah 29 November 1947, 5000 dan 1000 rupiah Januari/Februari 1948, 25000 rupiah Februari 1948, 50000 rupiah Februari/Maret 1948, 250000 rupiah Maret/April 1948, dan 5000000 dan 25000000 rupiah April/Mei 1948
- 50 rupiah Keresidenan Karo, Tigabinangga 17 September 1947, 100, 250 dan 1000 rupiah 20 November 1947
- 1 rupiah note for Keresidenan Jambi (Sumatera Timur), 17 September 1947, 1/2 dan 2½ rupiah 24 Oktober 1947 dan 28 November 1947, 5 dan 10 rupiah 17 November 1947, 2½, 5 dan 10 rupiah 27 Desember 1947, 1, 5 dan 10 rupiah 31 Maret 1948, 1 rupiah 1 April 1948, plus 2½, 5 dan 25 rupiah 20 Mei 1948.
- 1 rupiah Nias, 25 September 1947, 100 dan 200 rupiah 20 Desember 1948, 500 rupiah 5 Januari 1949 dan 12 November 1949
- 1, 5 dan 10 uang kertas Rupiah Sumatera Selatan dan Bengkulu, 1 Desember 1947
- 10, 50, 100, 250 dan 100 rupiah Pagar Alam, Sumatera Selatan, 17 Desember 1947
- 10 dan 25 rupiah Labuhan Bilik, 23 Desember 1947, 100 rupiah Januari/Februari 1948, 10000 dan 100000 rupiah 24 Februari 1948, 50000 rupiah 6 Maret 1948, 250000 rupiah 25 Maret 1948, 500000 rupiah 9 April 1948, 25000000 rupiah 7 Mei 1948
- 500 rupiah Barus, Keresidenan Tapanuli Tengah 26 Desember 1947
- 25 Japanese rupiah 15 November 1947, Tandjungkarang,Keresidenan Lampung, 50 dan 100 rupiah 15 Januari 1948
- 1/2, 1, 2½, 5 dan 10 rupiah, Keresidenan Lampung, Provinsi Sumatera 1 Juni 1948
- 1, 5 dan 10 rupiah Kutacane 1948
- 10 dan 50 rupiah Koetabumi, Lampung Utara, 1949
- 100 dan 250 rupiah Aceh Timur (Langsa), 2 Januari 1949
- 10 dan 25 rupiah Lintang IV Lawang, (Keresidenan Lahat, Sumatera Selatan), 17 Januari 1949
- 10 rupiah Keresidenan Palembang , 17 Januari 1949, 50 rupiah 17 April 1949, 40 rupiah 6 Juli 1949, 50 rupiah 18 November 1949
- 250 rupiah Kutaradja, daerah Sumatera Utara , 1 Maret 1949
- 25 dan 50 rupiah Pesisir Selatan (Sumatera Barat), 1949* 20 uang kertas Rupiah the Sumatera Selatan Daerah Chusus Militer (Bukit Barisan), 1 Mei 1949
- 40 rupiah Provinsi Sumatera Selatan - Tjurup Keresidenan Rejang Lebong, 1949
- 1/2, 1, 2½, 5, 10 dan 25 uang kertas Rupiah 'Provinsi Sumatera', 17 Agustus 1947, 2½ rupiah 17 Desember 1947, 1, 5 dan 10 rupiah 1 Januari 1948, 25 rupiah 17 Januari 1948, 5, 10, 25 dan 50 rupiah 1 April 1948, dan 100 rupiah 17 April 1948
- 10 rupiah dikeluarkan untuk distrik Jambi 17 Desember 1947
- 5 rupiah dikeluarkan untuk distrik Riau, 17 Desember 1947
- 1, 2½, 5 dan 10 rupiah untuk sub-provinsi Sumatera Selatan, 1 Januari 1948
- 5 rupiah untuk distrik Sumatera Timur, 1 Januari 1948
- 10 dan 25 rupiah untuk distrik Aceh , 1 Januari 1948
- 5 rupiah untuk Tapanuli, 1 Januari 1948
- 10 rupiah untuk Sumatera Barat, 17 Januari 1948.Sumber Wikipedia
Tidak ada komentar